Berlaku 1 Juli 2023, Berapa Pendapatan Negara dari Pajak Natura?

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan jumlah yang akan diterima negara melalui pemberlakuan pajak natura.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 06 Jul 2023, 19:46 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2023, 19:46 WIB
NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan jumlah yang akan diterima negara melalui pemberlakuan pajak natura.. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan jumlah yang akan diterima negara melalui pemberlakuan pajak natura.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Aturan ini nantinya mulai berlaku pada 1 Juli 2023.

Suryo menjelaskan, bahwa jenis dan batasan dalam kebijakan pajak natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh telah mempertimbangkan kepantasan.

Makin Sejahtera

Hal ini bertujuan mendorong perusahaan atau pemberi kerja meningkatkan kesejahteraan pegawai dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut.

“Jadi bahwa sekarang tadinya itu bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi, sekarang menjadi pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi,” ujar Suryo dalam Media Briefing, Kamis (6/7/2023).

Suryo melanjutkan, bahwa pajak korporasi yang termasuk dalam PPh badan saat ini sebesar 22 persen, dan DJP akan melakukan kalkulasi terlebih dahulu untuk mengetahui potensi nilai pajak yang akan didapatkan negara.

“Saya sih belum melakukan kalkulasi secara keseluruhan, kita nunggu SPT yang akan disampaikan di tahun 2024 besok untuk tahun pajak 2023," terangnya.


Resmi, Artis hingga Influncer Dapat Endorse Harus Bayar Pajak Natura Mulai 1 Juli 2023

Penerimaan Pajak 2022 Capai Target
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa per 14 Desember 2022, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.634,36 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Dalam aturan ini, Sri Mulyani juga mengatur mengenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi profesi artis, selebgram, hingga influncer dari hasil endorsement. Dalam aturan yang mulai berlaku 1 Juli 2023 ini, kenikmatan yang merupakan penghasilan menjadi objek PPh. 

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh)," bunyi Pasal 3 ayat 1.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, tidak ada batasan nominal pengenaan pajak natura dari hasil endorsement bagi profesi artis hingga influncer.

 


Contoh

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan mengenai PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Pajak Natura. Aturan ini mengatur juga soal endorsement. (Sulaeman/Merdeka.com)
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan mengenai PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Pajak Natura. Aturan ini mengatur juga soal endorsement. (Sulaeman/Merdeka.com)

Hestu mencontohkan, untuk selebgram A yang mendapatkan satu paket kosmetik senilai Rp 1 juta dari hasil endorsement di sosial media. Maka, paket kosmetik senilai Rp 1 juta itu akan dihitung sebagai tambahan penghasilan bagi selebgram A.

"Endorse artis itu kan artis dapat job dari perusahaan kosmetik atau whatever (apapun), yang dibayarkan sebenarnya imbalan juga, penghasilan. Misal dibayar Rp1 juta tapi dibayar se pack kosmetik yang nilanya juga Rp1 juta, itu tidak kita kecualikan," ungkapnya dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2923).

Meski begitu, artis ataupun selebgram tidak akan dikenai pajak jika menggunakan kosmetik di lokasi syuting. Atau sekedar untuk properti dan tidak dibawah pulang.

"Kalau saat ini pakai lipstik di tempat syuting gak dibawa pulang, masa diitung (PPh), ya enggak lah," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya