Kronologi Penumpang Batik Air Rusak Jendela Pesawat Bikin Penerbangan Tujuan Gorontalo Balik Lagi ke Soetta

Sebuah insiden terjadi di pesawat Batik Air rute Jakarta-Gorontalo, Rabu 12 Juli 2023. Pesawat dengan nomor penerbangan ID-6246 tersebut gagal mendarat di Gorontalo.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Jul 2023, 10:20 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2023, 10:15 WIB
Batik Air mendukung perhelatan F1 Powerboat di Danau Toba, Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Batik Air menyediakan 15.912 kursi atau 102 frekuensi terbang pergi pulang. (Dok Lion Air Group)
Sebuah insiden terjadi di pesawat Batik Air rute Jakarta-Gorontalo, Rabu 12 Juli 2023. Pesawat dengan nomor penerbangan ID-6246 tersebut gagal mendarat di Gorontalo. (Dok Lion Air Group)

Liputan6.com, Jakarta Sebuah insiden terjadi di pesawat Batik Air rute Jakarta-Gorontalo, Rabu, 12 Juli 2023. Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6246 tersebut gagal mendarat di Gorontalo.

Hal itu dikarenakan salah satu penumpang pesawat Batik Air dengan jenis Airbus 320-200 itu, berusaha merusak jendela pesawat. Padahal saat itu, pesawat tengah membawa 6 kru pesawat dan 126 penumpang.

Batik Air pun memberikan penjelasan mengenai peristiwa yang terjadi pada penerbangan ID-6242 rute Jakarta ke Gorontalo tersebut.

Penerbangan ID-6242 dipersiapkan dan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.

Waktu keberangkatan pukul 03.55 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan dijadwalkan tiba di Bandar Udara Djalaluddin pukul 08.00 WITA. Penerbangan ini dioperasikan pesawat Airbus 320-200 beregistrasi PK-BKK, membawa 6 kru pesawat dan 126 tamu (penumpang).

Sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base) karena ada salah satu tamu laki-laki berinisial MS (25 tahun) yang duduk di kursi nomor 24C melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan, seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela.

Kru yang bertugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan (tidak disiplin) dengan upaya untuk menenangkan tamu MS, namun upaya tersebut tidak berhasil. Pilot memutuskan untuk kembali ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Pesawat Batik Air Mendarat dengan Normal

Pesawat Batik Air mendarat dengan normal, dan setelah mendarat, tamu MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.

Seluruh tamu penerbangan ID-6242 telah diarahkan menuju ruang tunggu untuk mendapatkan pelayanan dan informasi lebih lanjut sehubungan dengan persiapan kembali penerbangan ID-6242.

Batik Air telah mempersiapkan penerbangan ID-6242 dengan menggunakan pesawat Batik Air lainnya. Namun, perlu disampaikan bahwa persiapan penggantian pesawat membutuhkan waktu yang cukup signifikan untuk dapat menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh tamu penerbangan.

Penerbangan ID-6242 berhasil mengudara kembali menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan telah mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 Wita.

 

 

Dampak Penumpang Tidak Disiplin

Pesawat Airbus 330-300CEO registrasi PK-LDY Batik Air berada di Batam setelah mendarat dari Wuhan. (Dok Lion Air Group)
Pesawat Airbus 330-300CEO registrasi PK-LDY Batik Air berada di Batam setelah mendarat dari Wuhan. (Dok Lion Air Group)

Penumpang yang berperilaku tidak pantas, mengancam keamanan penerbangan atau merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat dianggap sebagai membahayakan penerbangan atau penumpang yang tidak disiplin. Tindakan semacam itu dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Hal ini juga dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan penerbangan.

Penumpang kategori membahayakan penerbangan seperti MS dapat menyebabkan terganggunya keamanan dan keselamatan penerbangan serta membuat penerbangan mengalami keterlambatan pada rute Jakarta - Gorontalo dan Gorontalo - Jakarta, serta rotasi pesawat berikutnya.

Hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

 

 

Sanksi Pidana

Batik Air
Batik Air (dok.instagram/@batikair/https://www.instagram.com/p/CHg9ERDlYyl/Komarudin)

Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan maksimal Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Batik Air menghimbau seluruh penumpang untuk mengikuti peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku, serta menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan.

Batik Air berkomitmen untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh penumpang, serta melakukan tindakan yang diperlukan untuk menghadapi situasi penumpang yang tidak disiplin demi menjaga integritas penerbangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya