Waskita Gagal Bayar Obligasi, Erick Thohir Buka Opsi PKPU

Menteri BUMN Erick Thohir tengah memutar otak mencari solusi untuk membenahi keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Salah satunya cara mengatasi Waskita yang gagal bayar utang obligasi.

oleh Arief Rahman H diperbarui 08 Agu 2023, 09:15 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2023, 09:15 WIB
Korupsi BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir mengumpulkan 41 direksi dari lembaga - lembaga dana pensiun di lingkungan BUMN di Jakarta, Rabu malam (11/1). Di sini dia menegaskan soal korupsi di BUMN.

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir tengah memutar otak mencari solusi untuk membenahi keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Salah satunya cara mengatasi Waskita yang gagal bayar utang obligasi.

Erick Thohir mengungkap, untuk mencari solusi ini dia akan duduk bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ada dua opsi yang kini dipegangnya, yakni, melalui skema penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau restrukturisasi total.

"Itu yang kita lagi duduk dengan Menteri Keuangan. prosesnya seperti apa. Kalau ktia kemarin, salah satunya opsinya ada PKPU atau restrutkturisasi total, yang ini kita dorong," ujar dia saat ditemui di BEI, ditulis Selasa (8/8/2023).

Perlu diketahui, saat ini Kementerian BUMN sendiri tengah dalam proses untuk melakukan restrukturisasi utang tahap kedua. Salah satu yang dikejarnya adalah persetujuan dari para kreditor maupun obligor.

Kendati begitu, Erick enggan berbicara banyak mengenai kapan waktu pasti Waskita akan masuk proses PKPU.

"Saya nggak mau jawab itu dulu," kata dia.

Pembayaran Bunga

Mengutip keterbukaan informasi, Waskita tidak dapat melakukan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020. Pembayaran itu jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.

Sebelumnya, pada 5 Mei 2023, Waskita juga batal melakukan pembayaran bunga ke-11 (sebelas) atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (PUB IV Tahap I Tahun 2020) seri B yang jatuh pada 6 Mei 2023. Menyusul keputusan para pemegang obligasi yang menolak usulan perseroan untuk memperpanjang tenggat pembayaran ke 6 Agustus 2023.

 

PMN Waskita Dialihkan ke HK

Gedung Heritage (Foto: Waskita Karya)
Gedung Heritage (Foto: Waskita Karya)

Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir angkat bicara terkait pembatalan pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) tahun anggaran 2022 senilai Rp 3 triliun.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (4/8/2023) lalu, Waskita Karya mengembalikan dana PMN senilai Rp 3 triliun ke rekening umum kas negara sehingga proses rights issue perusahaan tidak dilanjutkan.

Erick Thohir menyebut, PMN tahun anggaran 2022 yang sedianya diberikan kepada Waskita Karya akan dialihkan ke PT Hutama Karya (Persero).

"Dari situ, Hutama Karya akan mengambil alih aset yang ada di Waskita Karya," kata Erick Thohir saat ditemui di BEI, Senin (7/8/2023).

 

Butuh 3 Tahun

Gedung Waskita Karya. Dok: Waskita Karya
Gedung Waskita Karya. Dok: Waskita Karya

Dia bilang, proses merger HK-Waskita Karya serta PP-Wijaya Karya itu prosesnya 2-3 tahun. Akan tetapi, restrukturisasi sudah dilakukan dari tiga tahun lalu.

"Terbukti, utang Himbara untuk proyek-proyek BUMN Karya yang ini tadinya Rp 123 triliun ke Rp 70 triliun-an sekarang," kata dia.

Kembali merujuk keterbukaan informasi, pembatalan PMN tersebut berdampak pada rencana kerja WSKT. Namun, Manajemen Waskita Karya berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan serta berkoordinasi dengan para stakeholder untuk mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga target-target kinerja dapat tercapai.

 

PMN Waskita Batal

Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk (dok: WSKT)

Sebelumnya, Pemerintah membatalkan penyertaan modal negara (PMN) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3 triliun kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Privatisasi Nomor EK.5/126A/M.EKOM/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal tindak lanjut dana PMN untuk Waskita Karya disampaikan, Komite Privatisasi melalui surat tersebut telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 Rp 3 triliun kepada perseroan ke rekening kas umum negara. Selain itu, proses rights issue Waskita Karya/privatisasi tidak dilanjutkan.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu (6/8/2023), Presiden Direktur Waskita Karya Mursyid menuturkan, perseroan akan siapkan langkah strategis untuk menyelesaikan dua ruas tol yang menjadi tujuan penggunaan PMN TA 2022 Waskita yakni ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan ruas tol Ciawi-Sukabumi seiring hal tersebut.

"Atas pembatalan dana PMN TA 2022 berdampak terhadap rencana kerja anggaran perseroan (RKAP), tetapi perseroan akan terus berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan," ujar dia.

Selain itu, Waskita Karya juga berkoordinasi dengan stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga target-target kinerja yang ditentukan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya