Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar emisi mulai 1 September 2023.
Pemberlakuan sanksi tilang ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286 pengendara yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor. Sedangkan untuk mobil dikenakan denda Rp 500 ribu, demikian dikutip dari Antara, ditulis Jumat (1/9/2023).
Adapun Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengawasi sanksi tilang kepada pelanggar emisi mulai Jumat, 1 September 2023 untuk menjamin pelaksanaan sesuai prosedur yang berlaku.
Advertisement
Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menuturkan, operasi tersebut dalam pengawasannya. “Untuk itu sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan Razia,” ujar Doni.
Doni menuturkan, sosialisasi sudah dilaksanakan selama beberapa hari terkait sanksi tilang itu sehingga diharapkan masyarakat sudah mempersiapkan kendaraan miliknya.
"Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum,” kata dia.
Doni juga mengungkapkan, dari hasil sosialisasi beberapa hari itu masih banyak kendaraan yang belum lolos uji emisi. "Memang dari beberapa hasil uji masih banyak yang belum lolos,” ujar dia.
Doni mengatakan, bagi pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun tidak perlu khawatir sepanjang kendaraan itu rutin dirawat. Doni juga mengatakan, masyarakat dapat mengawasi dalam pelaksanaan razia uji emisi itu dan jika ada yang menyimpang silakan menyampaikan laporan.
"Kalau ada hal-hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan,” ujar Doni.
Peneliti Sebut Transportasi Perlu Solusi Menyeluruh Tekan Emisi
Dikutip dari Antara, peneliti Institut Teknologi Bandung (ITB) Seny Damayanti menuturkan, perlu solusi yang menyeluruh atau komprehensif di sektor transportasi untuk menekan emisi yang berdampak pada tingginya polusi udara di Jakarta.
Ia mengatakan, emisi dari berbagai moda transportasi dan industri manufaktur menjadi penyebab tingginya polusi udara di DKI Jakarta.
“Moda transportasi darat masih menjadi penyumbang utama polutan di Jakarta. Terutama heavy duty vehicle atau kendaraan seperti bus, truk dan lain sebagainya,” ujar dia Selasa, 29 Agustus 2023.
Pengajar Teknik Lingkungan ITB itu menilai, ada sejumlah skenario pengendalian di sektor transportasi yang dapat dijalankan untuk mengurangi tingkat emisi karbon, yaitu penerapan Euro 4 untuk kendaraan penumpang, bus, dan truk yang dimulai pada Oktober 2018 untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan diterapkan pada April 2021 untuk kendaraan berbahan bakar solar.
"Namun untuk penerapan Euro 4 sepertinya masih belum maksimal. Hal ini juga terkait dengan teknologi bahan bakar. Bukan hanya mesinnya saja yang EURO 4," tutur dia.
Skenario pengendalian selanjutnya, ia menuturkan, berupa penggunaan bahan bakar gas alam terkompresi (CNG) di semua kendaraan bus dan truk baru, yang dimulai pada 2020.
Advertisement
Skenario Tambahan
Skenario ini merupakan tambahan dari penerapan Euro 4. Ia menambahkan, dengan cara menguatkan penetrasi pemakaian kendaraan listrik (EV) untuk menggantikan kendaraan konvensional. Kebijakan ini ditargetkan dapat diterapkan pada tahun 2025. Skenario ini juga merupakan tambahan dari implementasi Euro 4.
Seny menuturkan, adalah penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau pungutan terhadap pengguna jalan di tempat tertentu dengan cara membayar secara elektronik untuk mengurangi jumlah kilometer perjalanan.
"Kebijakan ini ditargetkan bisa diterapkan pada 2020 (tertunda) untuk mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan kendaraan umum," ujar dia. Selain itu, Seny menambahkan, dengan penerapan sistem scrapping atau pemusnahan kendaraan dengan masa manfaat 20 tahun atau lebih yang ditargetkan dapat dilaksanakan pada tahun 2025.