OJK Minta AdaKami Investigasi Terkait Kabar Nasabah Bunuh Diri

OJK memanggil penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P) AdaKami pada Rabu, 20 September 2023 dan Kamis, 21 September 2023 untuk klarifikasi terkait ebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.

oleh Agustina MelaniArthur Gideon diperbarui 21 Sep 2023, 18:38 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2023, 18:38 WIB
OJK Minta AdaKami Investigasi Terkait Kabar Nasabah Bunuh Diri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta AdaKami melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta AdaKami melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.

OJK juga meminta kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri. Selain itu, AdaKami diminta agar melaporkan penanganan pengaduan itu kepada OJK.

“OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id dan telepon 157,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi, ditulis Kamis (21/9/2023).

Sementara itu, OJK memanggil penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P) AdaKami pada Rabu, 20 September 2023 dan Kamis, 21 September 2023.  Aman menuturkan,  pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai ada dugaan korban bunuh diri, teror penagihan dan tingginya bunga dan biaya pinjaman.

Dari pemanggilan tersebut, diketahui pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan.

"Namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar,” kata Aman.

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan, rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Bunga Pinjaman

OJK Minta AdaKami Investigasi Terkait Kabar Nasabah Bunuh Diri
Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI.

"OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK," kata Aman.  

OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen

 

AdaKami Klaim Tak Kenal Debt Collector yang Teror Nasabah

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Sebelumnya seperti dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, untuk diketahui, viral nasabah pinjalan online (pinjol) mendapat teror penagihan dari debt collector (DC) yang diduga terkait pinjaman di platform AdaKami. Namun, AdaKami membantah terkait dengan nomor yang menyebarkan teror tersebut.

Sebelumnya, ramai di media sosial soal seorang laki-laki berinisial K yang memilih mengakhiri hidupnya lantaran terbebani dengan utang ke pinjaman online (pinjol).

Menurut cerita yang beredar, penagih atau DC terus melakukan teror bahkan setelah K dinyatakan meninggal dunia. Menanggapi kabar ini, Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega mengaku tak mengenal nomor penagih yang tersebar di media sosial.

Dia beralasan nomor yang digunakan itu tidak terdaftar dalam sistem AdaKami. Diketahui, ada beberapa teror yang diduga dilakukan DC kepada nasabah pinjol AdaKami.

"Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami," kata Bernardino dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).

Dia menegaskan, apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka pihaknya siap menjalankan tindakan hukum. Bernardino menerangkan, pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif. 

“AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator," kata dia.

"AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI,” tambah Bernardino. 

Telusuri Identitas Nasabah

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami akan menelusuri identitas nasabah yang diduga mengakhiri hidup dengan bunuh diri akibat beban pinjol. Menyusul, ramainya kisah seorang laki-laki yang bunuh diri karena beban pinjaman yang cukup besar. 

Sebelumnya, beredar kisah seorang berinisial K mengakhiri hidupnya pada Mei 2023 karena tagihan pinjol. Kisah ini disampaikan melalui akun X alias Twitter @rakyatvspinjol sejak 17 September 2023. 

"AdaKami sebagai platform P2P Lending akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti: nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan," kata Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega dalam keterangannya, Kamis, 21 September 2023.

Bernardino menuturkan, langkah ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami.

"Data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku," ujar dia.

Bernardino juga mengaku telah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus penagihan berujung maut tadi. 

 

 

Tindak Lanjut

Perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami akan menelusuri identitas nasabah yang diduga mengakhiri hidup dengan bunuh diri akibat beban pinjol. Menyusul, ramainya kisah seorang laki-laki yang bunuh diri karena beban pinjaman yang cukup besar. 

Sebelumnya, beredar kisah seorang berinisial K mengakhiri hidupnya pada Mei 2023 karena tagihan pinjol. Kisah ini disampaikan melalui akun X alias Twitter @rakyatvspinjol sejak 17 September 2023. 

"AdaKami sebagai platform P2P Lending akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti: nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan," kata Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega dalam keterangannya, Kamis, 21 September 2023.

Bernardino menuturkan, langkah ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami.

"Data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku," ujar dia.

Bernardino juga mengaku telah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus penagihan berujung maut tadi. 

 

 

 

Kontak Bantuan

Kontak Bantuan

Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.

Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku

Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.

Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes,go.id.

 

INFOGRAFIS
Infografis Pinjol Menjamur, Utang Menumpuk (Ilustrasi: Abdillah/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya