Bali Pungut Pajak Turis Rp 150 Ribu, Daerah Lain Gimana?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah resmi memberlakukan penarikan pajak wisata kepada wisatawan asing dengan biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Okt 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2023, 18:00 WIB
Menikmati Keindahan Pura Ulun Danu Beratan di Pulau Dewata Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah resmi memberlakukan penarikan pajak wisata kepada wisatawan asing dengan biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah resmi memberlakukan penarikan pajak wisata kepada wisatawan asing dengan biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Menanggapi hal itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Sandy Firdaus menegaskan untuk daerah lain yang di dalam Perda tidak menyebutkan adanya pungutan pajak yang bisa diambil, maka Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh dilakukan. Karena hal itu menjadi ilegal.

"Memang Pemprov Bali sudah merevisi undang-undang terkait penarikan pajak wisata terhadap wisatawan asing. Nah kalau daerah kainnya selama UU-nya tidak menyebutkan ada pungutan yang diambil, itu tidak boleh dilakukan Pemda," kata Sandy dalam acara media briefing DJPK, Jakarta, Senin (16/10).

Kendati adanya revisi UU terkait pungutan pajak tersebut, menurut Sandy, tidak terjadi penurunan wisatawan. Namun hal itu tetap dilihat dari setahun hingga dua tahun UU itu diterapkan.

"Nah kalau kita lihat yang akan menurunkan wisatawan atau nggak. Tapi sejauh ini sih kalau baca-baca di berita juga kayanya nggak ada pengaruhnya ya. Cuma nanti kita bisa lihat lah setahun, dua tahun setelah pemberlakukan ini dan sampai seperti apa," imbunya.

Perlu diketahui, dalam Perda Provinsi Bali Pasal 5 tertulis bahwa pemerintah provinsi mengenakan pajak turis asing setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

 

Pungutan Wisatawan Asing

Aksi Hanoman dalam Pertunjukan Tari Kecak di Pura Uluwatu, Bali
Aksi Hanoman dalam Pertunjukan Tari Kecak di Pura Uluwatu, Bali (Dok. Liputan6.com/Nasrul Faiz)

Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing berlaku selama Wisatawan Asing berwisata ke Bali, sebelum Wisatawan Asing bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia. Pungutan wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik (e-Payment) sebesar Rp150.000.

"Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali," bunyi Pasal 5 Ayat 4.

Nantinya pembayaran pungutan oleh Wisatawan Asing diberikan tanda bukti telah membayar secara elektronik dengan barcode dan/atau tanda resmi tertentu dari Pemerintah Provinsi. Untuk teknis tata cara pembayaran pungutan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.

 

Pungutan Wisman yang Masuk Bali Diberlakukan pada Februari 2024, Mungkinkah Diterapkan Juga di Daerah Lain?

Bali Kembali Dibuka untuk Penerbangan Internasional, Turis Asing Wajib Ikuti Paket Warm Up Vacation
Beberapa wisatawan dari Jepang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan penerbangan inagurasi Garuda Indonesia. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)

Bali akan memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing ke Bali sebesar 10 dolar AS atau sekitar Rp150 ribu mulai 14 Februari 2024. Selain di Bali, apakah kebijakan serupa juga akan diterapkan di daerah lain di Indonesia, terutama yang termasuk ramai didatangi para wisman?

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, levi atau pungutan untuk para wisman itu bertujuan untuk pelestarian budaya dan penanganan sampah di Bali. "Jadi ini istilahnya bukan pajak, tapi levi (pungutan) untuk para wisman yang masuk atau berkunjung ke Bali. Tujuannya kita ingin memberikan insentif bagi pariwisata Bali, agar yang datang itu termasuk wisatawan berkualitas," ungkap Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar secara hybrid pada Senin, 2 Oktober 2023.

"Wisatawan yang berkualitas itu mereka yang durasi menginapnya lebih lama dan belanjanya banyak seperti membeli makanan atau produk kerajinan warga lokal," lanjutnya. 

Lalu, apakah aturan levi ini bisa diterapkan di daerah lain di Indonesia? Kemungkinan itu menurut Sandiaga bisa saja terjadi. Tapi yang jelas, hal itu baru akan dicoba diterapkan di Bali yang selama ini jadi destinasi utama para turis asing yang datang ke Indonesia.

"Aturannya ini masih digodok seperti apa detailnya. Tapi selama ini, para wisman atau turis asing tidak mempermasalahkan soal membayar visa atau biaya lainnya untuk beriwsata di Indonesia, terutama mereka yang termasuk kelas menengah ke atas, karena itu yang jadi fokus atau sasaran utama kita saat ini dan ke depannya nanti," jelas pria yang biasa disapa Sandi ini.

Kemenparekraf sudah mulai menyiapkan program sosialisasi terkait pungutan pajak wisatawan mancanegara ke Bali. Pungutan itu akan diterapkan ke berbagai negara pasar wisatawan. Menurut Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Made Ayu Marthini, sosialisasi ini dilakukan agar calon wisatawan, termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar, bisa memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakuan pungutan wisman ke Bali.

Sosialisasi Pungutan untuk Wisman ke Bali

Bali menyambut kembali penerbangan pertama dari China
Wisatawan mancanegara (wisman) asal China tiba di bandara internasional Ngurah Rai di Bali, Minggu (22/1/2023). Penerbangan langsung turis China mendarat di pulau Bali untuk pertama kalinya pada hari Minggu dalam hampir tiga tahun setelah ditutupnya rute penerbangan lantaran kebijakan nol Covid-19. (AP Photo/Firdia Lisnawati)

Hal itu dikatakan Ni Made Ayu Narthini dalam kegiatan "Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Bagi Wisatawan Asing" yang berlangsung di Denpasar, Bali. Menurut keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis, 28 September 2023, kebijakan pungutan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

"Kegiatan hari ini termasuk salah satu seri dari sosialisasi yang kita lakukan dalam rangka mendukung sosialisasi ini (Pungutan Pajak Wisman). Kami juga sedang membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan lainnya," jelas Made pada Senin, 25 September 2023.

Made menekankan sesuai arahan dari Menparekraf Sandiaga Uno, sosialisasi harus dilakukan dengan baik dalam bingkai narasi positif. Hal itu perlu dilakukan agar maksud dan tujuan dari peraturan daerah ini dapat diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali.

Dalam hal ini, Bali harus menuju pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat, dan berkelanjutan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Kebijakan ini diyakini tidak akan membebani wisatawan mancanegara namun tapi justru menunjang dalam memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik.

"Kami mendukung adanya pungutan untuk wisatawan mancanegara ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu (perdebatan)," ucap Made. "Oleh karena itu kita ingin mensosialisasikan kebijakan ini dengan baik karena tujuannya jelas agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, dan bermartabat," sambungnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya