Pemerintah Patok Bea Keluar CPO USD 18, Pungutan Ekspor Sawit USD 75/MT

Saat ini Harga referensi CPO atau sawit mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Nov 2023, 16:30 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2023, 16:30 WIB
Sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Foto: Freepik/9images
Sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Foto: Freepik/9images

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/ CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE).

Adapun ditetapkan jika harga untuk sawit untuk periode 16—30 November 2023 adalah sebesar USD 750,54 per metrik ton (MT).

Nilai ini meningkat sebesar USD 1,61 atau 0,22 persen dari periode 1—15 November 2023 yang tercatat USD 748,93/MT. 

“Saat ini HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar USD 18/MT dan PE CPO sebesar USD 75/MT untuk periode paruh kedua bulan November 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1911 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 16-30 November 2023.

Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Oktober 2023—9 November 2023 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 734,60/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 766,49/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 820,68/MT.

Sesuai Permendag

Ilustrasi CPO 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD 750,54/MT. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023, besar BK CPO periode 16—30 November 2023 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yaitu sebesar USD 18/MT.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022, besar PE CPO periode 16—30 November 2023 berada pada kolom angka 3 lampiran huruf C yaitu sebesar USD 75/MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut tetap sama dengan periode 1—15 November 2023. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya