Kementerian Desa PDTT Buka Lowongan Kerja Buat Lulusan SMA, Ini Link Daftar dan Syaratnya

Ada lowongan kerja baru yang dibuka dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Saat ini sedang dibuka 1 posisi yang bisa Anda lamar, yakni sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun Anggaran 2023.

oleh Vatrischa Putri Nur Sutrisno diperbarui 21 Nov 2023, 14:30 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2023, 14:30 WIB
Lowongan Pekerjaan
Ilustrasi Foto Lowongan Kerja (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Ada lowongan kerja baru yang dibuka dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Saat ini sedang dibuka 1 posisi yang bisa Anda lamar, yakni sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun Anggaran 2023.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengacu pada Permendes No. 15 Tahun 2020 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Rekrutmen lowongan kerja ini dibuka sampai tanggal 21 November 2023. Apabila Anda berminat, segera siapkan berkas lamaran Anda dan akses laman berikut: http://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/

Berikut adalah persyaratan pelamar posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun Anggaran 2023:

  • Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
  • Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun
  • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
  • Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet
  • Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
  • Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar

Deskripsi Pekerjaan

Lowongan Pekerjaan
Ilustrasi Foto Lowongan Kerja (iStockphoto)

Berikut ringkasan deskripsi pekerjaan dari posisi ini:

1. Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan,perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa:

  • Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan
  • Ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan
  • RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/atau dapat diakses masyarakat

2. Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs desa:

  • Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs desa dibuktikan dengan laporan
  • Data SDGs Desa dan indeks desa terupdate setiap tahun

3. Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/BUM Desa Bersama:

  • Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan
  • BUM Desa/BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran
  • BUM Desa/BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran data
  • BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal

4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa:

  • Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa

5. Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa:

  • Tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa

6. Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar:

  • Secara mandiri meningkat kankapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.

7. Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa:

  • Laporan elektronik pelaksanaan tugas Pendampidangan Desa dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya