Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Indonesia tengah mempersiapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 mendatang. Sejauh ini, Jawa Barat dan Jawa Timur telah menetapkan UMP 2024 di daerah mereka.
Di DKI Jakarta, Pemprov akan mengumumkan kenaikan UMP 2024 pada Selasa hari ini (21/11/2023). Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024 akan diumumkan sore ini.
Baca Juga
"Nanti sore kepgubnya keluar," ungkap Heru di Jakarta Pusat, dikutip Selasa (21/11/2023).
Advertisement
Heru juga memastikan, besaran UMP tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Ya tentunya pemerintah berdasarkan PP 51 tahun 2023," kata Heru.
Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Anggawira mengungkapkan bahwa ia berharap persiapan dan penentuan UMP 2024 di Indonesia dapat dilakukan dengan mempertimbangkan situasi perekonomian saat ini, terutama ekonomi global yang masih melambat.
Dia juga berharap, akan ada pertimbangan terkait keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan bisnis.
"Pemerintah sebaiknya memperhatikan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas sektor-sektor tertentu dalam menetapkan UMP 2024," kata Anggawira dalam pesan singkat kepada Liputan6.com, Selasa (21/11/2023).
"Konsultasi dengan berbagai pihak, seperti pekerja, pengusaha, dan ahli ekonomi, juga penting untuk mendapatkan perspektif yang holistik,” lanjutnya.
Selain itu, Angga juga berharap kebijakan UMP 2024 dapat mempertimbangkan dampak kenaikan suku bunga bank sentral ekonomi terbesar.
"Pengusaha berharap agar kebijakan UMP yang terbaru mempertimbangkan tantangan ekonomi global, seperti pelemahan ekonomi dan tingginya suku bunga, kebijakan yang memberikan fleksibilitas, insentif pajak, atau dukungan lainnya untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan bisnis di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti,” jelasnya.
3 Prediksi UMP Jakarta 2024, Bisa Tembus Angka Segini
Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan diumumkan pada hari ini Selasa (21/11/2023).
"Iya, kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu ke PP 51/2023. Iya, paling lambat besok 21 (hari ini diumumkan UMP 2024)," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dikutip dari Antara, Senin (21/11/2023).
Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang digelar pada Jumat (17/11) menghasilkan tiga poin usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pengusaha dan pekerja.
Daftar UMP 2024 Jakarta
Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:
Angka pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
Angka pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
Angka pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381D
alam menentukan besaran upah minimum, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan itu berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Upah Minimum Jakarta 2024
Sedangkan upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11).
Advertisement
UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat Hari Ini, Ada Daerah Belum Sepakat?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi, atau UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat 30 November 2023. Ketetapan ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Saya kembali mengingatkan bapak/ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan," kata Ida dalam pernyataan tertulis, Selasa (21/11/2023).
Ditegaskan Menaker, penetapan upah minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berdasarkan masukan dari dewan pengupahan yang ada di setiap daerah.
Bahkan, Ida mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," paparnya.