Liputan6.com, Jakarta Hal yang ditunggu-tunggu kalangan buruh setiap jelang akhir tahun akhirnya terjawab. Sejumlah daerah kini telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024.
Pada pertengahan November 2023 kemarin, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah memastikan UMP 2024 naik. Kenaikan upah minimum tersebut sesuai dengan aturan baru yang terbitkan pemerintah tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga
Advertisement
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Cara Hitung Kenaikan UMP 2024
Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Kewenangannya diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).
"Data yang dipakai acuan dari BPS. Nanti akan kami sampaikan kepada gubernur," ungkapnya.
Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah: UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Merujuk Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Simbol α ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja; dan rata-rata atau median upah.
"Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan," tulis Pasal 26 ayat (8) PP 51/2023.
"Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan," bunyi Pasal 26 ayat (9) PP 51/2023.
Indeks Tertentu
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
Upah Minimum Hanya Bagi Pekerja di Bawah 1 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, kebijakan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum di tingkat kabupaten/kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Sehingga, kebijakan upah minimum untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
"Artinya, pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," tegasnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (21/11/2023).
Adapun formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama, yaoni Inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha. Rumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Sesuai aturan tersebut, Ida mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan upah minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat 30 November 2023.
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan," pintanya.
Ditegaskan Menaker, penetapan upah minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.
Bahkan, Ida mengaku telah memberikan arahan tentang kebijakan pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," paparnya.
Advertisement
Protes Buruh
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, jelang penetapan UMP terjadi gejolak di kalangan buruh yang menuntut kenaikan upah sesuai hitungannya. Kali ini, yang disoroti buruh adalah formula perhitungan kenaikan UMP 2024.
Meski pemerintah telah memastikan jika UMP 2024 naik, Presiden KSPI Said Iqbal kembali bersuara.“Jika membaca dengan cermat PP No 51/2023, maka pernyataan bahwa upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik. Hal ini, karena, di dalam beberapa pasal yang terdapat di dalam PP 51/2023 dimungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Dalam hal ini, Iqbal berujuk perubahan Pasal 26 Ayat (9) dalam PP No 51/2023 yang berbunyi, jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan. Hal yang sama juga bisa ditemui dalam Pasal 26A Ayat (5) yang mengatur, jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
“Frasa ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan artinya upah minimum tidak mengalami kenaikan. Karena itu, bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik. Karena ada kondisi di mana upah minimum tidak naik,” tegasnya.
Selanjutnya Said Iqbal menjelaskan, jika pun naik, maka kenaikannya sangat kecil. Di mana formula penghitungan upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (4) dan Ayat (5) adalah nilai upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian Upah minimum yang akan ditetapkan.
Nilai Penyesuaian Upah Minimum
Nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapan didapat dari inflansi ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu atau alpha dikalikan upah minimum berjalan.
Dalam penjelasannya disebutkan, yang dimaksud dengan inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen periode September tahun sebelumnya (dalam persen).
Sedangkan yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi yaitu: Bagi provinsi, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen).
Sedangkan bagi kabupaten/kota, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan kabupatenlkota tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan kabupatenlkota 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen)
Sementara itu, indeks sebagaimana dimaksud pada merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Jadi jelaslah sudah, berapa pun nilai pertumbuhan ekonomi, kalau dikalikan 0,1 – 0,3 maka nilainya akan menjadi lebih kecil.
“Jadi penetapan indeks tertentu sebesar 0,10 – 0,30 jelas-jelas kebijakan yang berorientasi kepada upah murah,” tegas Said Iqbal.
Hal ini berbeda dengan yang diusulkan KSPI dan Partai Buruh, nilai indeks tertentu yaitu 1,0 sampai dengan 2,0.
Tidak cukup sampai di sini, ketika nilai Upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian Upah minimum dihitung dengan ketentuan adalah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu dan upah minimum berjalan.
Tidak memasukkan inflansi. Padahal inflasi artinya nilai uang berkurang, sehingga bisa dipastikan kenaikan upah yang tidak memperhatikan inflansi akan menyebabkan buruh kehilangan daya beli.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengaku kecewa gara-gara putusan final kenaikan UMP 2024 yang tidak sesuai permintaan.
Pasalnya, besaran upah minimum tahun depan dinilai bakal semakin memberatkan posisi buruh, lantaran tak punya cukup uang untuk menabung hingga akhirnya terjerat pinjol (pinjaman online).
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menilai, selama ini buruh tidak pernah menikmati yang namanya kenaikan upah. Para pekerja disebutnya hanya mengalami penyesuaian upah.
Sebab, harga-harga bahan pokok semisal beras dan BBM sudah lebih dulu alami kenaikan ketimbang besaran upah minimum. Apalagi, ia menambahkan, kenaikan UMP 2024 hanya berkisar antara 1-7 persen.
"Jangankan untuk menabung, demi masa depan keluarga untuk hanya sekedar bertahan hidup dalam sebulan pun banyak yang tidak mampu. Sehingga sering terjadi mereka terjebak pinjol demi menutupi kekurangan-kekurangan kebutuhan keluarganya," ujar Elly kepada Liputan6.com.
Elly lantas bilang kenaikan UMP 2024 sama sekali tidak memuaskan. Ia merujuk Pasal 26A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, dimana kenaikan upah dihitung dengan formula berbeda.
"Untuk daerah yang upah minimum tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga, formulanya hanya menggunakan pertumbuhan ekonomi X alpha. Hal ini membuat kenaikan tidak akan mendorong daya beli di daerah tersebut," ungkapnya.
"Kenapa? Karena jika inflasinya tinggi maka prosentase kenaikan upahnya jauh dibawah nilai inflasi, darimana dapat mendorong daya beli? Pasal 26A sebenarnya dalam pleno Depenas ditolak oleh unsur serikat buruh karena alasan tersebut," imbuhnya.
Senada, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menyatakan, kenaikan UMP 2024 tidak sepasang dengan lonjakan inflasi yang ada di Indonesia dalam 3 tahun terakhir.
"Bagaimana beban ekonomi yang dialami oleh buruh sehari-hari dalam memenuhi kebutuhannya. Itu sangat berat. Kita tahu bagaimana kenaikan harga transportasi, harga beras, kos-kosan. Ini mencederai rasa kemanusiaan terhadap buruh terhadap ketetapan upah yang sangat-sangat-sangat kecil," sebutnya.
Menurut dia, tentu akibat beban ekonomi kenaikan harga ini harusnya diobati dengan kenaikan upah yang lebih signifikan. Sehingga buruh bisa bernafas lebih panjang.
"Tetapi kekecewaan demi kekecewaan yang dialami oleh kaum buruh terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tentu ini akan jadi satu bentuk kemarahan buruh terhadap kebijakan negara," tegas dia.
Buruh Siap Mogok Nasional
Menyikapi kenaikan UMP 2024, menurut Said Iqbal, mogok nasional sudah bisa dipastikan akan menjadi pilihan buruh. Jadi, pada akhir November, 5 juta buruh 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.
"Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," tegasnya.
Senada, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengaku kecewa dengan ketok palu kenaikan UMP 2024 yang tak sesuai harapan buruh.
Serikat buruh berencana menggelar aksi mogok kerja nasional yang akan diikuti oleh para buruh pabrik di kawasan industri pada akhir November sampai Desember 2023.
Ilhamsyah mengatakan, tuntutan upah minimum naik 15 persen keluar berdasarkan hasil survei dan pertimbangan-pertimbangan situasi ekonomi hari ini. Ia pun menyatakan kekecewaan besarnya lantaran berbagai permintaan buruh tidak pernah diterima pemerintah.
"Sebagai bentuk kekecewaan, tentu kami tidak akan tinggal diam. Tentu akan menimbulkan reaksi besar dari kawan-kawan gerakan buruh. Kami sedang mempersiapkan sebuah pemogokan untuk menolak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," ujarnya kepada Liputan6.com.
Menurut dia, putusan kenaikan UMP 2024 ini merupakan upaya politik dalam mempertahankan upah murah. Pasalnya, Ilhamsyah mengeluh tak ada satupun elit politik, perwakilan parpol di parlemen, hingga calon presiden yang mendukung kesejahteraan buruh.
"Ini tentu membuat kekecewaan besar bagi jutaan rakyat pekerja, dan kami akan mempersiapkan aksi pemogokan dalam waktu dekat yang rencana akan langsungkan 30 November sampai 13 Desember," ungkapnya.
"Kami akan menggerakkan semua daya upaya untuk mendesak pemerintah untuk mencabut itu, dan untuk bernegosiasi kembali dengan serikat pekerja untuk kenaikan upah tahun 2024 nanti," kata Ilhamsyah.
Kata Ilhamsyah, aksi mogok kerja ini akan melibatkan semua buruh yang ada di pabrik di seluruh kawasan industri. Mulai dari DKI Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, Jawa Timur, Kepri, Sumatera Utara, Makassar, Semarang, dan wilayah-wilayah industri lainnya.
"Kami memperkirakan akan ada 4-5 juta buruh yang akan bisa bergerak nanti, karena persoalan upah ini persoalan yang sangat krusial bagi kaum buruh," ucap Ilhamsyah.
Harapannya, pihak pemerintah mulai dari jajaran menteri, gubernur, hingga presiden mau bernegosiasi kembali untuk menetapkan nilai kenaikan upah 2024 sesuai tuntutan kaum buruh.
"Kalaupun ada negosiasi penurunan dari yang kita tuntut, kita masih bisa toleransi. Tapi tidak seperti keputusan yang sekarang ini, yang tingkat kenaikannya sangat-sangat rendah dan jauh dari apa yang diharapkan kaum buruh," imbuh dia.
"Tentu akibat beban ekonomi kenaikan harga ini harusnya diobati dengan kenaikan upah yang lebih signifikan, sehingga buruh bisa bernafas. Tetapi kekecewaan demi kekecewaan yang dialami oleh kaum buruh terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tentu ini akan jadi satu bentuk kemarahan buruh terhadap kebijakan negara," tuturnya.
Advertisement
Kenaikan UMP Ideal Bagi Pengusaha
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 masih dalam batas ideal. Diketahui, upah naik berkisar 1,19-4,89 persen di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, dengan kenaikan UMP 2024 tadi, tak begitu berdampak pada perusahaan. Hanya saja, karena besaran kenaikannya berbeda-beda, maka dampaknya pun berbeda.
"Tiap daerah berbeda beda kenaikannya jadi dampak ke perusahaan tidak bisa disamaratakan," ujar Shinta kepada Liputan6.com, Rabu (22/11/2023).
Kendati begitu, Shinta mengatakan, perumusan kenaikan UMP 2024 ini cukup proporsional dengan landasan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
“Sesuai dengan fungsi strategis upah minimum dalam stabilitas perekonomian nasional, faktor keputusan berinvestasi, reformasi struktural perekonomian jangka panjang dan bentuk peran negara dalam memberi perlindungan kepada pekerja, kami di APINDO menilai bahwa formula perhitungan UMP 2024 dengan mengacu pada PP No. 51/2023 bersifat lebih ideal dibandingkan dengan aturan sebelumnya atau PP No. 36/2021,” bebernya.
Setelah UMP naik di setiap provinsi, Shinta meminta setiap pihak menghormati keputusan yang diambil. Menurutnya, dengan adanya penetapan ini bisa memberikan kepastian hukum dalam menjalani usaha dan berinvestasi di Indonesia.
“Kami juga berharap tidak ada politisasi isu penentuan upah minimum, khususnya dalam tahun politik yang berpotensi membawa implikasi negatif terhadap iklim investasi dan adanya law enforcement bagi Provinsi yang tidak menetapkan UMP 2024 berdasarkan PP No. 51/2023,” tutur Shinta.
Catatan dari Apindo
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menilai kenaikan upah yang merujuk PP 51/2023 ini telah mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan tenaga kerja.
“Karena itu, harapannya adalah Pemerintah Daerah menghormati dan mengikuti hasil penetapan UMP 2024 yang didasarkan pada PP No. 51/2023,” ungkap Bob.
Bob menguraikan, ada beberapa catatan dari pelaku usaha terkait penghitungan kenaikan UMP 2024. Pertama, memberi kewenangan lebih luas bagi Dewan Pengupahan Daerah dalam memberikan masukan pembuatan kebijakan.
Kedua, Dewan Pengupahan pusat dan daerah perlu diperkuat, sesuai peran penting mereka dalam komunikasi, pengawasan dan pembinaan dalam implementasi PP Pengupahan. Ketiga, penentuan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Keempat, menjadi dasar ketentuan setiap daerah untuk mencegah kesenjangan upah minimum antar daerah.
“Untuk kepentingan perekonomian nasional dan daerah, kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah. Hal ini diatur secara tegas dalam PP no. 51/2023 dengan mengacu pada formula baru, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, data BPS, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah,” imbuh Bob.
Sanksi Bagi Provinsi Tak Ikuti Aturan UMP
Dari sejumlah provinsi yang telah menetapkan UMP 2024, Kemnaker mencatat masih ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Kendati begitu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri belum mau menjelaskan secara detil apa bentuk pelanggaran dalam penetapan UMP 2024 tersebut, dan dilakukan oleh provinsi mana saja.
"Ada dua (provinsi) yang tidak sesuai formula PP 51/2033. Belum bisa sebutkan, takutnya itu men-discourage provinsi itu. Bu Menaker nanti malam akan keluarkan rilis soal penetapan upah," ujar Indah.
Indah pun memastikan adanya pengenaan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut. Adapun untuk penetapan sanksi, nantinya akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah provinsi bersangkutan.
"Sanksi bukan dari Bu Menaker, tapi nanti kami laporkan kepada Kemendagri, ada unsur pembinaan dari sana, nanti kita lihat bagaimana perkembangan sanksinya," ucap dia.
"Tapi kalau tidak sesuai ketetapan pemerintah, PP lebih tinggi dari Permenaker, kita bisa paham kalau ada suatu wilayah tidak taat pada PP. Harusnya semua taat pada PP. Kita serahkan kepada Kemendagri dari pemindahan sampai sanksi. Sanksi pastinya ada," tegasnya.
Indah coba memahami alasan provinsi bersangkutan yang belum menaikan upah minimum sesuai ketentuan. Meski begitu, ia menyatakan tiap gubernur seharusnya mau mengikuti hitungan kenaikan UMP 2024 bagi pekerja formal di bawah 1 tahun sesuai PP 51/2023.
"Kenapa tidak sesuai, tiap daerah punya alasan masing-masing. Perlu ingat lagi, kebijakan upah minimum hanya untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Tujuannya untuk menjaga supaya para pekerja yang baru ini tidak terjebak dalam kemiskinan karena terjebak upah murah," ungkapnya.
Advertisement
Dampak Kenaikan UMP 2024
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.
Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.
Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.
Ida pun menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya.
Jaga Daya Beli Masyarakat
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey memproyeksikan tidak ada penurunan belanja konsumen di kuartal empat 2023. Adanya kenaikan upah minimum menjadi dasar Rey optimis daya beli masyarakat tetap terjaga.
"Sudah ada penetapan kenaikan UMR, apapun yang namanya kenaikan, itu akan berkontribusi kepada spendingnya kalau enggak ada kenaikan bisa menggerus spending, karena biasanya kalah sama inflasi," ujar Rey ketika menggelar konferensi pers di Jakarta.
Di satu sisi, kenaikan upah diikuti juga dengan peningkatan produktivitas oleh para pekerja. Sehingga, pengeluaran gaji akan selaras dengan kualitas dan produktivitas pekerja
Sementara itu, Rey optimis tren belanja konsumen masih berada di angka positif berkisar 4 hingga 4,2 persen di kuartal keempat 2023. Proyeksi ini menurut Rey tidak akan jauh berbeda dengan persentase kuartal 4 tahun 2022.
"Kita lihat di angka sekitar mudah-mudahan di angka 4 sampai 4.2 persen," pungkasnya.
Rey menuturkan, angka tersebut masih cukup relevan untuk menjadi proyeksi mengingat kondisinl ritel saat ini masih belum pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Sementara itu, Direktur Eksekutif dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai kenaikan UMP 2024 masih terlalu kecil. Hal itu lantaran dapat berdampak pada pertumbuhan daya beli karena upah berkontribusi pada daya beli masyarakat.
“UMP 2024 dengan kenaikan yang terlalu rendah bisa mengancam pertumbuhan ekonomi tahun depan. Sulit ya bisa tumbuh 5 persen tahun depan dengan stimulus upah yang terlalu rendah,” kata Bhima dalam pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu (22/11/2023).
Menurut Bhima, kenaikan UMP rata rata nasional masih terlalu kecil, dengan angka idealnya diatas 10 persen.
“Melihat tekanan inflasi pangan yang cukup berisiko menggerus daya beli. Inflasi bahan pangan masih tinggi dan diperkirakan tahun depan inflasi pangan yang tinggi berlanjut,” jelas Bhima.
“Kalau naiknya upah dibawah 5 persen, buruh mana bisa hadapi inflasi, belum pentingnya soal kontribusi pekerja agar menikmati bagian pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.
Ia menekankan, menjaga daya beli pekerja merupakan hal yang penting agar di tahun depan perekonomi Indonesia bisa lebih tahan hadapi guncangan.
“Karena konsumsi rumah tangga masih jadi motor pertumbuhan ekonomi yang akan diandalkan tahun 2024,” jelasnya.
Bhima menyebut, beberapa pemda seharusnya menolak formula upah minimum yang terlalu rendah.
“Bahkan Pemda DKI punya kewenangan khusus dibanding daerah lainnya terkait dengan penetapan upah merujuk pada Pasal 26 UU DKI Jakarta yang masih berlaku,” katanya.
Dia menambahkan, selama pasal 26 masih bisa memberi ruang pengaturan industri dan perdagangan dimana upah merupakan komponen yang tidak terlepaskan dari kebijakan ekonomi, maka gubernur DKI bisa manfaatkan regulasi itu.
“Jadi tidak perlu merujuk UU Cipta Kerja soal formulasi upah. Kalau bisa lebih baik dari hasil formula UU Cipta Kerja kenapa tidak? Dengan upah yang naik lebih tinggi maka perputaran ekonomi juga makin naik, yang belanja makin banyak dan berdampak ke pendapatan daerah,” pungkasnya.
Daftar Lengkap UMP 2024 di 33 Provinsi
Tercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024. Mengutip data yang didapat Liputan6.com, kenaikan UMP 2024 disebut dengan nominal dan persentase kenaikan dari besaran UMP 2023.
Secara persentase, paling tinggi adalah kenaikan UMP di Sulawesi Tengah dengan 8,73 persen. Sementara itu, kenaikan paling rendah tercatat ada di Provinsi Gorontalo dengan 1,19 persen.
Perlu dicatat, persentase ini tidak berarti besaran nominal kenaikannya pun menjadi yang paling tinggi. Pasalnya, persentase kenaikan UMP 2024 mengacu pada besaran UMP 2023.
Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengakui masih terdapat beberapa provinsi di Indonesia yang hingga kini belum mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Wakil Ketua Depenas Agus Dermawan, menjelaskan, peran Depenas hanya merumuskan Formula upah minimum tahun 2024 yang dasarnya terhadap Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Selanjutnya memberikan rekomendasi tersebut kepada Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan besaran Upah minimum ditentukan oleh masing-masing Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov).
"Di PP 51 sudah diatur para Gubernur untu menetapkan upah minimum masing-masing provinsi pada tanggal 21 November dan tanggal 30 November untuk Depemda/kota. Atas perhitungan/ rekomendasi dari Dewan pengupahan Provinsi kepada Gubernur," kata Agus Dermawan kepada Liputan6.com, Rabu (22/11/2023).
Adapun Agus menbeberkan terdapat 3 provinsi yang masih menunggu putusan resmi mengenai kenaikan UMP-nya atau belum mengumumkan.
Hingga berita ini ditulis, tiga provinsi yang belum diketahui besaran upah minimum resminya yakni, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Maluku.
Di sisi lain, beberapa provinsi baru sebagai hasil pemekaran di Papua, mengikuti besaran UMP 2024 Provinsi Papua.
Daftar Kenaikan UMP 2024
Berikut daftar UMP 2024 yang telah ditetapkan masing-masing gubernur:
1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38% dibandingkan tahun 2023
2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67%)
3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52%)
4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963
5. UMP 2024 Jambi, Rp 3.037.121, naik Rp 94.000 (3,2%)
6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55%)
7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38%)
8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160%)
9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06%)
10. UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492 (3,76%)
11. UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381 (3,3%)
12. UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17 naik Rp 70.825 (3,57%)
13. UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947 (4,02%)
14. UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 (7,27%)
15. UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.165.244,30 naik Rp 125.000 (6,13%)
16. UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812 naik Rp 66.532 (2,50%)
17. UMP 2024 Bali, Rp2.713.672 naik Rp 100.000 (3,68%)
18. UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067, naik Rp 72.660 (3,06%)
19. UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 (2,96%)
20. UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616 (3,6%)
21. UMP 2024 Kalimantan Tengah, menunggu putusan resmi
22. UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22%)
23. UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20%)
24. UMP 2024 Kalimantan Utara, menunggu putusan resmi
25. UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67%)
26. UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73%)
27. UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45%)
28. UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6%)
29. UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100 naik 1,19%
30. UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50%)
31. UMP 2024 Maluku, menunggu putusan resmi
32. UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000, naik Rp 221.646,57 (7,5%)
33. UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270 naik Rp 159.574 (4,14%)
Advertisement