Uji Coba Single Salary PNS Belum Ubah Skema Gaji di 15 Instansi

Pemerintah menetapkan ada 15 instansi yang memulai uji coba penerapan single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan lengkapnya sendiri masih digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

oleh Arief Rahman H diperbarui 29 Nov 2023, 15:45 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2023, 15:45 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menunjuk 15 instansi untuk uji coba gaji tunggal atau single salary Aparatur Sipil Negara (ASN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan uji coba single salary ini masih merupakan simulasi

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi apublik Mohammad Averrouce menjelaskan 15 instansi yang terpilih menjalankan uji coba akan melakukan 2 tahap simulasi. Pertama, meliputi anggaran, gaji, tunjangan kemahalan, dan tunjangan hari raya (THR).

Tunjangan kemahalan merujuk pada bantuan yang diberikan atas kenaikan harga keperluan sehari-hari ASN.

"Saat ini, 15 instansi pusat atau daerah terpilih menjadi pilot project ini. Simulasi itu untuk menghitung perkiraan kebutuhan tahap 1 dan 2. Simulasi tahap 1 meliputi anggaran, gaji, tunjangan kemahalan, dan THR," urai Averrouce kepada Liputan6.com, Rabu (29/11/2023).

Kedua, akan dilakukan simulasi untuk aspek insentif dan bonus bagi ASN. Hingga saat ini, kedua proses ini yang masih dijalankan 15 instansi pusat dan daerah tadi.

"Sementara tahap 2 akan mensimulasikan insentif dan bonus," kata dia.

Averrouce memaparkan Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan terus melakukan koordinasi untuk adanya simulasi lanjutan. Tujuannya, agar bisa didapat hitungan tepat terkait kebutuhan fiskal.

"Kementerian PANRB juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan utuk melakukan simulasi lanjutan agar berkorelasi dengan kebutuhan fiskal," ungkap dia.

Kendati begitu, dia menegaskan kalau uji coba yang dilakukan ini tidak langsung berdampak pada skema pemberian gaji pada individu ASN. "Simulasi di atas meja saat ini sedang dilakukan. Dalam artian perhitungan-perhitungannya. Namun belum berdampak langsung pada individu ASN," pungkasnya.

15 Instansi Mulai Uji Coba Gaji Tunggal

ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah menetapkan ada 15 instansi yang memulai uji coba penerapan single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan lengkapnya sendiri masih digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Diketahui, nama-nama instansi yang menjalankam uji coba single salary PNS ini sudah ditentukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan. Penetapannya dilakukan berbarengan dengan kick-off uji coba pada Juni 2023 lalu.

15 instansi itu terdiri dari 2 kategori. Yakni, 7 instansi pemerintah pusat dan 8 instansi pemerintah daerah. 

"Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan menentukan 15 instansi untuk menjadi lokus pilot project, yang terdiri atas tujuh instansi pusat dan delapan instansi daerah," seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (29/11/2023).

 

Daftar Instansi

Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Sebagai rinciannya, 7 instansi pusat yang dipilih untuk uji coba single salary ini diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lalu, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

"Sedangkan delapan instansi daerah tersebut adalah Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan; Kab. Banyuwangi; Kab. Manggarai; Kab. Badung; Kab. Manggarai Barat; Kota Sukabumi; serta Kota Sorong," sebagaimana tertulis.

Infografis PNS Tak Netral di Pemilu Bisa Dipecat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis PNS Tak Netral di Pemilu Bisa Dipecat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya