DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari

Modus yang dilakukan oleh tersangka penggelapan pajak dengan melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada para pelanggan.

oleh Tira Santia diperbarui 30 Nov 2023, 16:28 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi pajak (Istimewa)
Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Pusat menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Pusat menyerahkan  tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. SLW melalui PT MSE telah disangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut masa pajak Desember 2018 sampai dengan Agustus 2019 dan menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara senilai lebih dari Rp 1,3 Miliar.

Modus yang dilakukan oleh tersangka penggelapan pajak melalui PT. MSE adalah melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada para pelanggan. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajaktersebut telah diterbitkan faktur pajak dan telah dilakukan pemungutan PPN-nya.

Namun demikian, PT MSE tidak memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu tidak melaporkan SPT Masa PPN dan/atau tidak menyetor PPN yang seharusnya dibayarke kas negara.

Terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, di ancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2  kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Desember 2018 sampai dengan Agustus 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan nilai mencapai Rp 1.359.380.881.

 

 

Berkas perkara lengkap

Ini Arah Kebijakan Pajak 2024 Demi Kejar Target Rp 1.988,9 Triliun
Ilustrasi Pajak. (Shutterstock)

Berkat kerjasama antara Penegak Hukum Kanwil DJP Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berkas perkara atas tersangka SLW sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.

Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi DKI Jakarta yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya