Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto mengatakan, BPK telah menyelamatkan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan penyetoran uang ke kas negara dan daerah dari 2005-semester I 2023 sebesar Rp 27,37 triliun. Hal itu melalui hasil pemeriksaan pada pemerintah daerah (pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Dorongan dari pimpinan dan anggota DPD kepada para kepala daerah adalah hal krusial untuk meningkatkan komitmen pimpinan entitas dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai upaya bersama memperkuat akuntabilitas pemda,” tutur Hendra saat penyerahan secara langsung Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 kepada Wakil Ketua DPD Nono Sampono seperti dikutip dari laman BPK, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga
Selain itu, Hendra mengungkapkan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan (LK) pemerintah provinsi dan kabupaten pada 2022 telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 masing-masing sebesar 93% dan 82%, sedangkan capaian opini WTP pada LK pemerintah kota masih di bawah target sebesar 93%.
Advertisement
Pada 2022, terdapat kenaikan opini pada 15 pemerintah kabupaten (pemkab) dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP. "Kami mengapresiasi upaya 15 pemkab tersebut yang telah mampu meningkatkan opini atas LKPD," kata dia.
Apresiasi juga disampaikan oleh Hendra, karena pada 2023 seluruh pemda dapat menyelesaikan laporan keuangan dengan tepat waktu, meskipun hasil pemeriksaan atas LKPD 2022 menunjukkan adanya penurunan opini BPK dibanding tahun sebelumnya yaitu, dari WTP menjadi WDP pada 2 pemprov, 12 pemkab dan 4 pemkot, serta dari WTP menjadi Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) pada 1 pemkab.
"Akan tetapi, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, atau pada tahun 2018 hingga 2022, opini LKPD secara keseluruhan mengalami perbaikan," ujar dia.
BPK Ungkap 9.261 Temuan
Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 9.261 temuan yang masuk dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023. Temuan yang dimuat dalam IHPS I Tahun 2023 itu dengan nilai Rp 18,19 triliun.
Ketua BPK Isma Yatun menuturkan, IHPS I Tahun 2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 681 LHP Keuangan, 2 LHP Kinerja dan 22 LHP dengan Tujuan Tertentu (DTT).
“LHP tersebut mengungkapkan 9.261 temuan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) dengan nilai keseluruhan Rp 18,19 triliun,” ujar Isma seperti dikutip dari laman BPK.
Ia menuturkan, dari nilai temuan itu, terdapat dua klasifikasi temuan dengan nilai terbesar yakni potensi kerugian sebesar Rp 7,43 triliun dan kekurangan penerimaan Rp 6,01 triliun.
Atas hasil pemeriksaan itu, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan menyetor uang dan atau penyerahan aset Rp 852,82 miliar.
Ketua BPK Isma Yatun menyerahkan langsung IHPS itu kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani. Rapat paripurna itu dihadiri oleh Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Lodewijk Freidrich Paulus Sufmi Dasco Ahmad dan para Anggota DPR, serta pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BPK.
Advertisement
Capaian BPK
Isma menuturkan, pada 2023 ditandai dengan capaian kapasitas kelembagaan BPK dalam kancah internasional. Selain memimpin Panel Pemeriksa Eksternal Perserikatan Bangsa-Bangsa periode 2022-2023 pada bulan November lalu, BPK juga masih dipercaya sebagai pemeriksa eksternal pada beberapa lembaga internasional.
"Lembaga-lembaga tersebut di antaranya adalah Inter-Parliamentary Union untuk periode 2023 - 2025, World Intellectual Property Organization (WIPO) periode 2024 - 2029. Pada tanggal 1 Desember 2023 dalam sidang International Maritime Organization (IMO), BPK kembali terpilih sebagai pemeriksa eksternal untuk lembaga ini, termasuk World Maritime University dan International Maritime Law Institute untuk periode 2024 - 2027," ujar dia.
BPK juga terpilih sebagai tuan rumah International Congress of Supreme Audit Institutions (INCOSAI) ke-26 pada 2023. Pada 2028, BPK menjadi ketua organisasi lembaga pemeriksa sedunia atau International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) periode 2028 - 2031, serta terpilih menjadi sekretariat organisasi lembaga pemeriksa negara-negara anggota ASEAN (ASEANSAI) periode 2024 - 2029.
"Torehan prestasi tersebut merupakan perwujudan atas dedikasi dan sinergi dengan para stakeholders BPK, terutama DPR RI,” tutur dia.
BPK Temukan Sejumlah Masalah di Laporan Keuangan Pemerintah 2022, Minta Ditindaklanjuti
Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan sejumlah permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Walau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal itu disampaikan Ketua BPK, Isma Yatun, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2022 kepada Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/6/2023).
"Untuk meningkatkan perbaikan tata kelola keuangan negara, hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan," kata Ketua BPK.
Penyerahan LHP dan IHPS ini turut dihadiri Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono, Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto, serta para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Meskipun tidak berpengaruh material terhadap kewajaran LKPP tahun 2022, Ketua BPK menekankan, permasalahan tersebut tetap perlu ditindaklanjuti.
Permasalahan tersebut di antaranya pengelolaan pendapatan, yakni fasilitas dan insentif perpajakan yang belum memadai serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum sesuai ketentuan.
"Terkait permasalahan ini, BPK merekomendasikan pemerintah agar mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan," jelas Ketua BPK.
Advertisement
Masalah Lain
Permasalahan berikutnya, mengenai pengelolaan belanja transfer Dana Bagi Hasil secara nontunai yang belum memadai dan belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang belum sepenuhnya didukung kebijakan pelaksanaan dan anggaran.
Selain itu, pengelolaan dan penyelesaian piutang negara yang belum optimal dan belum sesuai ketentuan, terutama pada piutang negara dari proses likuidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), piutang pajak, dan piutang bukan pajak.
LHP atas LKPP tahun 2022 juga memuat laporan hasil reviu pelaksanaan transparansi fiskal. Ketua BPK mengatakan reviu ini dilakukan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBN tahun 2022.
"Kami berharap, Pemerintah dapat terus meningkatkan kualitas dan transparansi pengeloaan fiskal sebagai pilar dalam fiscal early warning system sekaligus elemen fundamental dalam manajemen keuangan publik yang efektif dan akuntabel," ujar Ketua BPK.