Indonesia Tetapkan E-NDC, Sektor Energi Target Tekan Emisi 358 Juta CO2 di 2030

E-NDC menyatakan peningkatan target pengurangan emisi karbon dari 29 persen atau 835 juta ton CO2 menjadi 32% atau 912 juta ton CO2 pada 2030.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Des 2023, 12:19 WIB
Diterbitkan 07 Des 2023, 12:19 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan jika langkah Indonesia melarang ekspor barang mentah seperti mineral akan ditiru negara lain, yakni Filipina.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan jika langkah Indonesia melarang ekspor barang mentah seperti mineral akan ditiru negara lain, yakni Filipina.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Indonesia telah menetapkan Enhanced-Nationally Determined Contribution (E-NDC). E-NDC tersebut menyatakan peningkatan target pengurangan emisi karbon dari 29 persen atau 835 juta ton CO2 menjadi 32% atau 912 juta ton CO2 pada 2030.

"Adapun pada sektor energi, Indonesia meningkatkan target pengurangan emisi menjadi 358 juta CO2 pada 2030, dengan mengembangkan energi terbarukan, efisiensi energi, bahan bakar rendah karbon, dan teknologi batubara bersih," ujar Arifin pada penyelenggaraan Energy Transition Council (ETC) Ministerial: Uniting Leaders, Catalyzing Finance, Emporing Clean Energy, rangkaian COP 28 Dubai Uni Emirat Arab, dikutip Kamis (7/12/2023). 

Di hadapan forum ETC, Arifin menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang yang sangat besar, yakni 3.687 gigawatt (GW). Dari total tersebut, potensi energi surya menjadi yang terbesar mencapai 3.294 GW.

"Menyadari perlunya pemanfaatan potensi energi terbarukan, baru-baru ini kami mencapai tonggak sejarah baru dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata dengan kapasitas 145 Megawatt, yang terbesar di kawasan Asia Tenggara," kata Arifin.

Proyek Cirata, imbuh Arifin, memiliki berbagai tujuan, termasuk memanfaatkan lahan reservoir dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Cirata untuk menghasilkan listrik secara mandiri dan memenuhi meningkatnya permintaan energi terbarukan di sistem kelistrikan Pulau Jawa.

Capai Net Zero Emission

Sebagai tanda komitmen dalam melawan perubahan iklim, Indonesia telah menetapkan target ambisius dalam mencapai Net Zero Emission di tahun 2060 atau lebih cepat.

Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah berencana untuk menghasilkan listrik sebesar 708 GW, di mana 96 persennya berasal dari pembangkit listrik energi terbarukan, dan 4 persen sisanya dari tenaga nuklir. Adapun investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan pembangkit listrik dan transmisinya diperkirakan sekitar USD1,108 miliar, dengan investasi tambahan sebesar USD28,5 miliar sampai 2060.

 

Capai NZE

Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara soal harga BBM Pertamina turun.
Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara terkait keputusan PT Pertamina (Persero) untuk berani menurunkan harga jual bahan bakar minyak atau BBM nonsubsidi seperti harga BBM Pertamax.

Menyongsong tahun 2030, Pemerintah berkomitmen untuk mencapai NZE melalui strategi ganda yang mencakup pengembangan dari sisi suplai, sesuai yang diuraikan pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, dan sisi demand, termasuk adopsi kendaraan listrik, kompor induksi, mandatori B40, dan peningkatan praktik manajemen energi di berbagai sektor.

"Meski banyak tantangan di masa depan, serta kami pun menyadari adanya hambatan pada teknologi, rantai pasokan, infrastruktur, pendanaan, dan insentif. Namun, transisi energi yang berkeadilan tetap menjadi prioritas utama kami," tegas Arifin.

 

Konservasi Energi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Senayan Jakarta, Senin (20/11/2023). Dok Kementerian ESDM)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Senayan Jakarta, Senin (20/11/2023). Dok Kementerian ESDM)

Selain itu, sejalan dengan regulasi terkait Konservasi Energi yang terbaru, kewajiban pengelolaan energi diperluas untuk pengguna energi tahunan, dengan batasan khusus yang ditetapkan untuk sektor industri sebesar 4.000 (Ton Oil Equivalent/TOE), transportasi sebesar 4.000 TOE, dan untuk sektor komersial 500 TOE.

"Kemudian, untuk lebih memperkuat komitmen kami terhadap efisiensi energi, kami telah menerapkan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Energi untuk enam peralatan utama: AC, lemari es, kipas angin, lampu LED, penanak nasi, dan etalase berpendingin. Kebijakan-kebijakan ini diharapkan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian target NDC," pungkas Arifin. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya