Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk pengawas TPS dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran untuk pengawas TPS ini pun telah dimulai pada Selasa, 2 Januari 2024 hingga 6 Januari 2024.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Mengutip instagram resmi Bawaslu @bawaslu, Rabu (3/1/2024), pendaftaran pengawas TPS tersebut diumumkan pada Selasa, 2 Januari 2023.
Advertisement
"Persiapkan dirimu #SahabatBawaslu!!Karena#BawasluMemanggil sahabat yang sudah siap bergabung menjadi ujung tombak pengawasan pemilu,” demikian mengutip instagram @bawaslu.
Berikut syarat dan jadwal pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024:
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
3.Setiap kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
4.Mempunyai integritas,berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5.Memiliki kemampuan dan keahliaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
6.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7.Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, Rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9.Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11.Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14.Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Pembentukan Pengawas TPS
Timeline pembentukan pengawas TPS dalam Pemilu 2024:
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran pada 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas pada 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran pada 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan pada 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran pada masa perpanjangan pada 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran pada masa perpanjangan pada 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi pada 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat pada 10-21 Januari 2024
- Wawancara pada 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada 18-19 Januari 2024
- Pergantian calon terpilih pada 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS pada 22 Januari 2024
- Perpanjangan pembentukan TPS yang belum terisi pengawas pada 24 Januari-7 Februari 2024
Advertisement
Anggaran Pemilu Sudah Terpakai Rp 29,9 Triliun pada 2023
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merealisasikan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2023 sebesar Rp 29,9 triliun atau 98,4 persen dari pagu Rp 30,4 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa anggaran Pemilu itu di realisasikan setiap tahun.
Misalnya, tahun 2022 telah direalisasikan Rp 3,1 triliun, dan tahun 2023 baru mencapai Rp 29,9 triliun. Untuk tahun 2024, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 38,2 triliun untuk Pemilu. Maka, secara keseluruhan alokasi anggaran Pemilu sejak 2022 hingga 2024 adalah Rp 71,2 triliun.
"2023 ini sudah Rp 29,9 triliun dari anggaran Rp 30,4 triliun atau 98,4 persen sudah teralisasi," kata Menkeu dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Rincian Penyaluran
Adapun untuk rincian anggaran Rp 29,9 triliun tersebut disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp 26,1 triliun.
Anggaran Rp 26,1 triliun digunakan untuk pembentukan badan adhoc; peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; pengelolaan, pengadaan, laporan dan dokumentasi logistik; pencalonan Presiden dan Wapres serta Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, pengawasan masa kampanye dan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data pemilu dan penyusunan daftar pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, dan pengawasan logistik.
Kemudian, anggaran Pemilu 2023 juga disalurkan melalui 14 Kementerian Lembaga lain sebesar Rp 3,8 triliun.
Anggaran tersebut digunakan untuk pemenuhan almatsus pendukung pengamanan Pemilu 2024; pengamanan Pemilu; penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; diseminasi informasi, sosialisasi dan peliputan terkait Pemilu; pengawasan dana penyelenggtaan Pemilu; persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak; penanganan sengketa perkara pelanggaran klde etik penyelenggaraan Pemilu, pengawasan netralitas ASN, pembentukan pos Pemilu; dan perumusan kebijakan kerawanan keamanan nasional terkait Pemilu.
Sri Mulyani Siapkan Anggaran Pemilu 2024 Dua Putaran
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah menyiapkan anggaran untuk pemilihan umum (Pemilu) yang sudah bisa dicairkan pada 2023 dan 2024. Bahkan dia sudah menyiapkan anggaran tambahan jika Pemilu 2024 berlangsung 2 putaran.
“Kalau ada 2 putaran kita sudah ada dana kontijensi kalau sampai terjadi dua ronde karena itu anggarannya cukup signifikan,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Meski begitu, dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemilu dicairkan secara bertahap sesuai dengan siklus di masing-masing lembaga.
“Anggaran Pemilu kita siapkan untuk 2023-2024, untuk penyelenggaraannya sendiri dari KPU, kemudian Bawaslu, kita mengikuti siklusnya, jadwalnya," kata dia.
Pencairan dana pemilu di tahun 2023 sudah dilakukan pada Februari lalu. Dana tersebut digunakan untuk menyiapkan berbagai kebutuhan seperti logistik, distribusi orang, saksi dan lain-lain.
Berbagai kebutuhan tersebut memang bagian dari tanggung jawab APBN dalam mendukung pesta demokrasi 5 tahunan.“Jadi ini semua perhelatan demokrasi ini sudah masuk dalam APBN yang sedang kita susun,” kata dia.
Hanya saja, Sri Mulyani enggan membeberkan besarnya dana pemilu untuk tahun 2024. Termasuk besarnya dana persiapan untuk pilpres jika berlangsung 2 putaran di tahun depan.
“Nanti bapak Presiden akan menyampaikan di DPR. Detailnya sebagian langsung masuk di K/L terkait, dan sebagian kita cadangkan dulu sebelum keluar, tidak akan dikeluarkan anggarannya," kata dia.
Advertisement