Uji Coba KUR Berbasis Credit Scoring Dimulai, Bayar Listrik Hingga BPJS Jadi Penilaian

Syarat akses KUR nantinya tidak sebatas pada agunan. Tapi, penilaian pada transaksi harian pelaku usaha akan jadi gantinya atau credit scoring.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 19 Jan 2024, 16:24 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2024, 16:24 WIB
KUR
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius di Konferensi Pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (19/1/2024).Kemenkop UKM bakal memulai uji coba penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan credit scoring tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bakal memulai uji coba penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan credit scoring tahun ini. Artinya, nantinya UMKM tidak perlu lagi menyantumkan agunan sebagai syarat akses KUR.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius mengatakan syarat akses KUR nantinya tidak sebatas pada agunan. Tapi, penilaian pada transaksi harian pelaku usaha akan jadi gantinya.

Yulius bilang, awalnya credit scoring mengaca pada beberapa data perbankan, namun langkah itu tetap tidak memperluas penerima. Melalui penilaian data transaksi lain, maka, pelaku UMKM yang unbankable berpotensi bisa mengakses KUR.

Pada proses penilaian nantinya, akan memanfaatkan teknologi. Seperti menggunakan Artificial INtelligent (AI) maupun Machine Learning.

Dia menjelaskan jika pada awalnya credit scoring hanya menggunakan data konvensional, seperti data identitas, data biro kredit dan data perbankan, namun dalam perkembangannya credit scoring menggunakan sumber data diluar data konvensional.

"Yaitu data alternatif, seperti data jaminan sosial (BPJS), data penggunaan listrik, data transaksi e-commerce, data media sosial, data perpajakan dan data lain tersedia dari Sistem Satu Pintu (SSO) pemerintah yang dapat digunakan sebagai sumber penilaian kelayakan kredit seseorang yang masih belum memiliki akses terhadap perbankan," jelas Yulius dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Yulis menjelaskan, program credit scoring ini dijalankan pada 2024 guna meningkatkan persetujuan penilaian kredit untuk masyarakat dan meningkatkan pencapaian target penyaluran KUR. Menurutnya, ini juga bisa meningkatkan persetujuan dan sekaligus menurunkan risiko atas kredit.

"Credit scoring dapat menjangkau penyaluran kepada UMKM yang unbankable atau tidak dapat mengakses pembiayaan bank, sehingga meningkatkan perluasan distribusi KUR," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Data Alternatif

20151120-Target-KUR-30-triliun-di-2015-Jakarta-AY
Pekerja saat menyusun kursi dan meja di Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Yulius menerangkan, credit scoring akan dilengkapi dengan data-data alternatif yang menggambarkan kebiasaan UMKM tersebut secara lebih tepat. Sehingga meningkatkan kepercayaan perbankan dan dapat memberikan pinjaman tanpa perlu agunan tambahan.

Lalu, mengoptimalkan persetujuan pinjaman dan menjaga NPL tetap pada tingkat yang diterima Pemerintah. Penggunaan credit scoring yang ditambahkan data alternatif dapat meningkatkan persetujuan sebesar 10 persen dan menurunkan probability of default sebesar 4 persen dibandingkan dengan penilaian yang hanya menggunakan data konvensional.

"Penggunaan data alternatif dalam credit scoring juga dapat meningkatkan prediksi risiko kredit (prediksi risiko gagal bayar) untuk nasabah baru yang belum pernah akses kredit perbankan, sehingga menjadi solusi penilaian kredit yang lebih adil dan inklusif dalam pasar kredit yang sudah berkembang dan sebagai sumber informasi baru tentang konsumen yang dapat meningkatkan prediksi risiko kredit untuk nasabah baru," bebernya.

 


12 Bank Langgar Aturan

BRI
Melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan kepada masyarakat, BRI mampu menjadikan KUR sebagai salah satu stimulus yang tepat dari pemerintah untuk menyelamatkan para pelaku UMKM.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengakui terdapat 12 bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melakukan pelanggaran aturan KUR. Diketahui, 12 bank penyalur KUR tersebut masih meminta agunan kepada penerima KUR di bawah Rp 100 juta.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius mengatakan, dari 12 bank penyalur KUR yang melakukan pelanggaran, terdapat 9 penyalur KUR yang melanggar terkait dengan pengenaan agunan tambahan.

"Dari 12 Penyalur KUR, yang melakukan pelanggaran terkait dengan pengenaan agunan tambahan ada di 9 Penyalur KUR," kata Yulius kepada Liputan6.com, Senin (12/1/2024).

Adapun 9 penyalur KUR tersebut diantaranya terdiri dari 4 Bank Himbara, 4 Bank BPD dan 1 Lembaga Keuangan Bukan Bank.

 


Ditegur

Pemerintah untuk Subsidi Bunga KUR tahun 2024 sebesar Rp47 Triliun Lebih
Pada 2024 pemerintah akan melanjutkan penyaluran KUR yang tidak hanya memprioritaskan kuantitas, tetapi juga memprioritaskan kualitas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Disamping itu, KemenKop UKM diketahui telah melayangkan surat teguran kepada bank yang melanggar aturan KUR. Dalam aturan Pemerintah, penyaluran KUR tidak dikenakan agunan atau jaminan terhadap penerima KUR sampai Rp 100 juta.

Artinya, penyalur Kredit Usaha Rakyat termasuk bank tidak boleh meminta agunan kepada penerima KUR Rp 100 juta ke bawah.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya