Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bakal memulai uji coba penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan credit scoring tahun ini. Artinya, nantinya UMKM tidak perlu lagi menyantumkan agunan sebagai syarat akses KUR.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius mengatakan syarat akses KUR nantinya tidak sebatas pada agunan. Tapi, penilaian pada transaksi harian pelaku usaha akan jadi gantinya.
Baca Juga
Yulius bilang, awalnya credit scoring mengaca pada beberapa data perbankan, namun langkah itu tetap tidak memperluas penerima. Melalui penilaian data transaksi lain, maka, pelaku UMKM yang unbankable berpotensi bisa mengakses KUR.
Advertisement
Pada proses penilaian nantinya, akan memanfaatkan teknologi. Seperti menggunakan Artificial INtelligent (AI) maupun Machine Learning.
Dia menjelaskan jika pada awalnya credit scoring hanya menggunakan data konvensional, seperti data identitas, data biro kredit dan data perbankan, namun dalam perkembangannya credit scoring menggunakan sumber data diluar data konvensional.
"Yaitu data alternatif, seperti data jaminan sosial (BPJS), data penggunaan listrik, data transaksi e-commerce, data media sosial, data perpajakan dan data lain tersedia dari Sistem Satu Pintu (SSO) pemerintah yang dapat digunakan sebagai sumber penilaian kelayakan kredit seseorang yang masih belum memiliki akses terhadap perbankan," jelas Yulius dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Yulis menjelaskan, program credit scoring ini dijalankan pada 2024 guna meningkatkan persetujuan penilaian kredit untuk masyarakat dan meningkatkan pencapaian target penyaluran KUR. Menurutnya, ini juga bisa meningkatkan persetujuan dan sekaligus menurunkan risiko atas kredit.
"Credit scoring dapat menjangkau penyaluran kepada UMKM yang unbankable atau tidak dapat mengakses pembiayaan bank, sehingga meningkatkan perluasan distribusi KUR," kata dia.
Â
Data Alternatif
Yulius menerangkan, credit scoring akan dilengkapi dengan data-data alternatif yang menggambarkan kebiasaan UMKM tersebut secara lebih tepat. Sehingga meningkatkan kepercayaan perbankan dan dapat memberikan pinjaman tanpa perlu agunan tambahan.
Lalu, mengoptimalkan persetujuan pinjaman dan menjaga NPL tetap pada tingkat yang diterima Pemerintah. Penggunaan credit scoring yang ditambahkan data alternatif dapat meningkatkan persetujuan sebesar 10 persen dan menurunkan probability of default sebesar 4 persen dibandingkan dengan penilaian yang hanya menggunakan data konvensional.
"Penggunaan data alternatif dalam credit scoring juga dapat meningkatkan prediksi risiko kredit (prediksi risiko gagal bayar) untuk nasabah baru yang belum pernah akses kredit perbankan, sehingga menjadi solusi penilaian kredit yang lebih adil dan inklusif dalam pasar kredit yang sudah berkembang dan sebagai sumber informasi baru tentang konsumen yang dapat meningkatkan prediksi risiko kredit untuk nasabah baru," bebernya.
Â
Advertisement
12 Bank Langgar Aturan
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengakui terdapat 12 bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melakukan pelanggaran aturan KUR. Diketahui, 12 bank penyalur KUR tersebut masih meminta agunan kepada penerima KUR di bawah Rp 100 juta.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius mengatakan, dari 12 bank penyalur KUR yang melakukan pelanggaran, terdapat 9 penyalur KUR yang melanggar terkait dengan pengenaan agunan tambahan.
"Dari 12 Penyalur KUR, yang melakukan pelanggaran terkait dengan pengenaan agunan tambahan ada di 9 Penyalur KUR," kata Yulius kepada Liputan6.com, Senin (12/1/2024).
Adapun 9 penyalur KUR tersebut diantaranya terdiri dari 4 Bank Himbara, 4 Bank BPD dan 1 Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Â
Ditegur
Disamping itu, KemenKop UKM diketahui telah melayangkan surat teguran kepada bank yang melanggar aturan KUR. Dalam aturan Pemerintah, penyaluran KUR tidak dikenakan agunan atau jaminan terhadap penerima KUR sampai Rp 100 juta.
Artinya, penyalur Kredit Usaha Rakyat termasuk bank tidak boleh meminta agunan kepada penerima KUR Rp 100 juta ke bawah.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Advertisement