Datangi Menko Airlangga Bahas Pajak Hiburan, Inul Daratista: Perjuangkan Hak Karyawan Agar Tak PHK

Penyanyi dangdut Inul Daratista yang merupakan pemilik tempat karaoke Inul Vizta, pengacara kondang Hotman Paris, serta pengusaha-pengusaha lain menghadiri undangan rapat dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto guna membahas kenaikan tarif pajak hiburan.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Jan 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2024, 15:00 WIB
Inul Daratista. (Foto: Dok. Instagram @inul.d)
Inul Daratista. (Foto: Dok. Instagram @inul.d)

Liputan6.com, Jakarta Penyanyi dangdut Inul Daratista yang merupakan pemilik tempat karaoke Inul Vizta, pengacara kondang Hotman Paris, serta pengusaha-pengusaha hiburan dan pariwisata menghadiri undangan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto guna membahas kenaikan tarif pajak hiburan.

Dari pertemuan tersebut, Inul Daratista mengatakan untuk sementara ini para pengusaha di industri hiburan tidak menggunakan tarif pajak hiburan 40 persen. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Mendagri.

Diketahui, Menteri dalam negeri sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 

Tujuan dari Surat Edaran Mendagri adalah untuk lebih meyakinkan para Gubernur/ Bupati/ Wali Kota untuk melaksanakan Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022.

"Seperti yang sudah dibicarakan tadi, mudah-mudahan semuanya ada titik temu, surat edaran yang disampaikan kepada kepala daerah bisa menjadi acuan kita untuk bisa bertahan saat ini," kata Inul Daratista saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

"Mudah-mudahan semuanya bisa terlaksana dengan baik sembari menunggu keputusan dari MK nanti," tambahnya.

Lebih lanjut, Inul mengatakan bahwa ia mewakili 5.000 karyawan yang bergantung hidup pada usaha karaoke "Inul Vizta". 

Perempuan 45 tahun ini berharap permasalahan mengenai kenaikan tarif pajak hiburan bisa segera diatasi dan ditemukan solusinya.

"Mohon doanya, saya di sini mewakili temen-temen asosiasi pengusaha karaoke Indonesia, saya memperjuangkan semua karyawan saya yang lagi gelisah, mohon doanya semoga ada jalan keluar dan titik temu selain pak menteri keluarkan surat edaran yang sebagai acuan dan pegangan kita hari ini," pungkas Inul Daratista.

Pajak Hiburan 40%-75%, Hotman Paris: Pengusaha Bisa Binasa!

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1). Hotman termasuk dalam daftar pengusaha bar, diskotek, beach club, dan karaoke yang akan menghadap Menko Airlangga untuk membahas penundaan pajak hiburan tertentu mulai dari 40 persen hingga 75 persen.

Sebelumnya, ,Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, menilai dinaikkannya tarif pajak hiburan justru membinasakan pengusaha di industri hiburan.

Diketahui, dalam Ketentuan pajak hiburan terbaru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan untuk kategori diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dinaikkan menjadi 40-75 persen.

"Ini dianggap membinasakan," kata Hotman saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

"Tadi pak Menko (Airlangga Hartarto) mengakui 40 persen pajak itu dikembalikan ke konsumen. Kalau dia tidak bayar berarti perusahaan yang bayar. Berarti 40 persen dari pendapatan kotor," tambahnya.

Menurutnya, jika pajak hiburan dikenakan 40 persen, maka akan merugikan usahanya. Selain itu, pengusaha juga tidak hanya membayar pajak usaha saja melainkan ada pajak makanan minuman, hingga pajak karyawan.

"Bayangkan 40 persen, padahal keuntungan perusahaan tidak mungkin hanya 10 persen. Kalau 40 persen pendapatan kotor harus dibayarkan pajak, maka 10 persen keuntungan harus sudah di pakai untuk bayar pajak ke pemerintah. Lalu 30 persen nya darimana? Ya dari modal. Belum lagi pajak dagang 22 persen, pajak pengusaha perorangan, pajak progresif, pajak karyawan," ujarnya.

Hotman mengatakan, secara keseluruhan pelaku usaha hampir membayar pajak sebesar 100 persen, jika dihitung dari semua aspek pajak lainnya.

"Berarti majikan harus bayar pajak lagi, belum lagi PPN minuman 10 persen, kalau dihitung-hitung hampir 100 persen pajak yang kita bayar. Jadi, kalau memang tujuannya untuk membinasakan kami ya jangan pakai undangan-undang, jangan keluarin izin ya," pungkasnya.

Hotman Paris Minta Tarif Pajak Hiburan Kembali ke Hitungan Lama

Hotman Paris. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, berharap pengaturan tarif pajak hiburan bisa dikembalikan ke peraturan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Nomor 28 Tahun 2009.

Sebab, menurutnya, dalam Ketentuan pajak hiburan terbaru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan untuk kategori diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dinilai terlalu tinggi yakni 40-75 persen.

"Kami mengharapkan kembali ke yang lama sudah cukup," kata Hotman Paris saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).Lebih lanjut, Hotman mengatakan, sebelumnya permasalahan mengenai tarif pajak hiburan ini sampai di telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi pun melakukan Rapat dengan para Menteri dalam rapat kabinet pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024. Dalam rapat kabinet tersebut Presiden RI memaklumi bahwa pajak hiburan 40 persen tersebut sangat tidak masuk di akal.

 

Infografis Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya