Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi telag menerbitkan aturan terbaru terkait besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Aturan mengenai kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 /2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Kali ini, gaji PNS naik sebesar 8 persen dan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Baca Juga
Sedangkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Advertisement
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas juga memastikan sisa dari kenaikan gaji PNS dan gaji pensiunan akan cair dalam dua hari ke depan.
"Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini," ujar Menpan RB Anas kepada media di Jakarta, dikutip Rabu (31/1/2024).
Ekonom di Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) menilai, kenaikan gaji PNS dapat memberikan tambahan manfaat pada pertumbuhan ekonomi.
Meski demikian, dampak itu tidak signifikan karena peningkatan hanya berada di kelompok PNS.
“Kalau (dampak gaji PNS naik) ke pertumbuhan ekonomi pasti ada, meski tidak terlalu besar,” kata Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad kepada Liputan6.com, Rabu (31/1).
Tingkat Konsumsi
Tauhid menjelaskan, hal itu akan terlihat dari naiknya tingkat konsumsi di antara PNS.
“Misal di konsumsi, yang tadinya hanya di telur sudah bisa membeli daging,” bebernya.
Tauhid juga melihat, kenaikan gaji PNS dapat meningkatkan kesejahteraan karena sesuai dengan situasi inflasi dalam negeri saat ini.
“Secara kolektif ada peningkatan kesejahteraan meski tidak signifikan. (Gaji PNS naik) 8 Persen sudah lumayan, di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” jelasnya.
Namun, Tauhid mengungkapkan, ia tidak melihat kenaikan gaji PNS akan meningkatkan kinerja pegawai. “Kadang-kadang tambahan insentif dan lain sebagainya tidak menjadi pendorong kinerja lebih baik. Indikatornya apa? misalnya di pelayanan masyarakat, atau di belanja modal, menurut saya tidak terlalu signifikan,” imbuhnya.
Dikasih Naik Gaji, Pemerintah Tuntut Kinerja PNS Lebih Baik
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta aparatur sipil negara (ASN) atau PNS semakin memperbaiki kinerjanya, pasca mendapat kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.
"Kenaikan gaji kan tentunya ini bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kinerja dari ASN semakin lebih baik," ujar Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce kepada Liputan6.com di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Averrouce mengklaim, Kementerian PANRB secara umum sudah menerapkan penilaian kinerja ASN dengan lebih baik dan terintegrasi.
Dalam konteks reformasi birokrasi, lanjutnya, tentu penilaian kinerja terus dibangun dengan sistem yang semakin baik, bagiamana menghubungkan organisasi dan individu.
Termasuk pada evaluasi kinerja terhadap PNS yang dilakukan lebih singkat. Awalnya, evaluasi dilakukan secara tahunan, tapi diubah menjadi 4 kali dalam setahun dan 1 kali evaluasi tahunan.
"Sekarang penilaian juga sudah triwulanan, enggak tahunan lagi. Jadi, saya kira dengan proses yang baik, kemudian juga nanti digitalisasi, e-kinerja bagaimana kemudian, ASN dimonitor dengan konsisten dan kontinyu per triwulan secara tahunan. Itu bagian kita untuk memotivasi pegawai," imbuh Averrouce.
Tak hanya dari sisi internal pemerintah, masyarakat pun disebutnya bisa ikut memberikan penilaian kepada ASN. Khususnya dalam memberikan pelayanan kepada publik.
"Sekarang terbuka. Kita bisa kasih masukan lah ke kementerian/lembaga, sebenarnya apa sih yang perlu mereka improve terkait layanannya," pungkas Averrouce.
Advertisement
Gaji PNS Naik 8% Mulai Januari 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjamin kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri mulai berlaku per Januari 2024.
Meskipun, proses pencairan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen masih menunggu penerbitan kebijakan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
"Ini soal waktu. Kan yang penting Januari (kenaikan gaji PNS) cair," ujar Azwar Anas di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Soal waktu pencairan, Anas masih menunggu Kementerian Keuangan untuk merampungkan kebijakan tersebut.
"Kita lihat nanti prosesnya di Kementerian Keuangan. Ini kan lagi jalan regulasinya, mudah-mudahan segera selesai. Kita tunggu lah," ungkap dia.
Kendati begitu, ia optimistis aturan yang menaungi kenaikan gaji PNS bakal rampung bulan ini. "Enggak, Januari kelar," imbuhnya singkat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat berjanji PP soal gaji ASN terbaru akan terbit secepatnya. Kalaupun kebijakan tersebut terbit lebih dari 1 Januari, upah untuk para abdi negara akan tetap dibayarkan sesuai nominal terbaru.
"Kalau lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari," kata Sri Mulyani.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan tengah merampungkan sejumlah aturan baru untuk gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Sementara ketentuan untun gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 52 triliun untuk kenaikan gaji PNS 8 persen, plus lonjakan gaji pensiunan 12 persen. Rinciannya, Rp 9,4 triliun untuk gaji PNS pusat, Rp 25,8 triliun untuk PNS daerah, dan Rp 17 triliun untuk gaji pensiunan.