Rumah Sakit di Bintaro Buka Lowongan Kerja, Simak Persyaratannya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan lowongan kerja di RS Premier Bintaro

oleh Tira Santia diperbarui 15 Feb 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi rumah sakit/dok. Unsplash Jeshoots
Ilustrasi rumah sakit/dok. Unsplash Jeshoots

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan lowongan kerja di RS Premier Bintaro, yang merupakan rumah sakit pertama di Indonesia yang terakreditasi menggunakan standar Joint Commission International ( JCI ) edisi ke empat.

JCI adalah organisasi akreditasi internasional, bagian dari Akreditasi Komisi Gabungan Organisasi Perawatan Kesehatan (JCAHO-USA).

"Ada #LokerNaker untukmu Rekanaker! Rumah Sakit Premier Bintaro membuka kesempatan bagi Rekanaker untuk mengisi formasi yang tersedia," tulis @kemnaker, dikutip Kamis (15/2/2024).

Lowongan kerja yang dibutuhkan adalah perawat (instruktur klinis). Adapun batas pendaftaran hanya sampai 31 Maret 2024. Untuk pendaftaran bisa diakses melalui website https://karirhub.kemnaker.go.id/

"Batas pendaftaran hingga 31 Maret 2024. Informasi terkait lowongan dan pendaftaran dapat Rekanaker akses melalui website https://karirhub.kemnaker.go.id/ yaa," tulis @kemnaker.

Berikut deskripsi pekerjaannya, yakni mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan dan pelatihan, serta mengelola proses assesment bagi departemen keperawatan, sehingga dapat menciptakan kualitas sumber daya perawat sesuai dengan persyaratan kompetensi yang ditetapkan.

Persyaratan Khusus

  • Berpengalaman minimal 12(Dua belas) tahun di rumah sakit dengan bidang yang relevan
  • Berpendidikan minimal S1 Keperawatan
  • Memiliki STR yang masih berlaku
  • Memiliki Sertifikat Pelatihan Pembimbing Klinik
  • Telah mengikuti Leadership Trainning

 

Persyaratan Umum

Lowongan Pekerjaan
Ilustrasi Foto Lowongan Kerja (iStockphoto)

 

• Pendidikan minimal Sarjana

• Rentang usia 35-40 tahun

• Minimal Pengalaman 10 tahun

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya