Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) merespons usul Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita yang usul inisiatif program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau gas murah diperluas ke seluruh sektor industri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menilai rencana itu harus dikaji dengan seksama. Lantaran, itu menyangkut soal penerimaan negara.
Baca Juga
"Kita tidak bisa sampai negara minus. Paling bisa harganya HGBT itu turun sampai bagian negara itu minim atau tidak ada, baru kita bisa turunkan," ujar Tutuka di Kantor Lemigas Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Advertisement
"Kalau bisa negara sampai negatif itu enggak bisa. Jadi kalau permintaan itu ya kita harus dievaluasi betul, kayaknya itu kita harus hati-hati betul," tegas dia.
Alhasil, Tutuka menekankan, usul perluasan penerima gas murah jadi sesuatu yang belum bisa diimplementasikan saat ini. Sebab, pasokan gas diperkirakan belum bisa mencukupi jika kebijakan itu dilaksanakan.
"Kalau semuanya itu sampai saat ini kita belum bisa menghitung itu bisa dipenuhi. Jadi kita harus betul-betul melihat kalau sumbernya udah banyak mungkin ya," ungkap dia.
"Sumbernya kita belum banyak. Kalau sampai tahun 2030 mungkin kita sudah cukup banyak. Tapi kita saat ini jumlahnya terbatas," kata Tutuka.
Dalam lawatannya ke Istana Negara di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menginginkan adanya perluasan program HGBT diberikan ke semua sektor industri. Tujuannya, untuk meningkatkan daya saing produk industri nasional.
"Saya minta perluasan, karena itu yang kita (Kementerian Perindustrian) inginkan, karena dari harga gas itu jadi kunci bagi daya saing produk industri kita,” ujar Agus Gumiwang
7 Sektor Penerima
Agus mengatakan, pihaknya mengusulkan perluasan Program HGBT ke seluruh sektor. Dia menuturkan, tujuh sektor penerima Program HGBT saat ini (pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, sarung tangan karet) merupakan strategi awal.
"Karena pada dasarnya kenapa tujuh, itu strategi di awalnya. Tapi Kemenperin membina semua industri bukan cuma tujuh sektor saja. Maka kami usulkan seluruh industri yang butuh gas itu bisa menikmati kebijakan HGBT, dan sudah kita hitung kebutuhan nasional cuma 30 persen dari total output dari gas nasional,” jelasnya.
Menurut dia, pihaknya tidak setuju apabila perluasan hanya diberikan kepada industri makanan dan minuman saja.
Lantaran, ia menyebut semua sektor industri membutuhkan gas sebagai bahan baku. Sehingga, semua harus mendapatkan hak yang sama terhadap harga gas untuk produksi.
Advertisement
Kenaikan Harga Gas Industri Ditolak, Pemerintah Diminta Bijak Memutuskan
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menolak rencana PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk menaikkan harga gas industri non Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Namun, pemerintah diminta bijak memutuskan demi mendukung terciptanya keberlanjutan industri migas nasional.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, berbagai isu terkait harga gas bumi belakangan ini seharusnya dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah.
Sebagai penentu dan pengambil kebijakan utama terkait harga gas bumi nasional, ia menilai Kementerian ESDM harus bisa memastikan bahwa harga yang ditetapkan mampu menjaga keberlanjutan bisnis seluruh mata rantai bisnis gas. Baik dari sisi hulu, midstream, downstream maupun konsumen akhir pengguna gas di hilir.
"Selama ini kebijakan pemerintah untuk menjaga harga gas bumi lebih ditujukan untuk menjaga daya saing industri pengguna gas. Padahal, daya saing industri sebetulnya ditentukan oleh banyak faktor, tidak melulu harga gas," ujar Komaidi, Jumat (6/10/2023).
Sebelumnya, Kementerian ESDM menolak usulan PGN untuk menaikan HTBT. Adapun rencana PGN untuk menyesuaikan harga gas tersebut menyusul keinginan Medco Energi, untuk menaikkan harga gas dari Blok Corridor di Sumatera Selatan sebagai salah satu pemasok utama gas bumi PGN.
Medco beralasan kenaikan harga dibutuhkan untuk meningkatkan produksi gas di Blok Corridor yang sudah menurun. Kebetulan, per 30 September 2023 Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara Medco dengan PGN dari blok Corridor berakhir.