Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono enggan penangkapan ikan di lautan dilakukan secara berlebihan. Maka, dia mengusung konsep Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Perlu diketahui, penangkapan ikan berbasis kuota ini baru diuji coba di salah satu wilayah penangkapan. Rencananya, kuota tangkap ikan ini berlaku efektif pada 2025 mendatang.
Baca Juga
Trenggono menegaskan kebijakan ini untuk mendorong adanya penangkapan ikan sesuai dengan kebutuhan. Di sisi lain, ada penguatan pada produk-produk kelautan hasil budidaya. Soal kebijakan ini, dia mengaku kerap mendapat protes dari pengusaha.
Advertisement
"Penangkapan terukur itu, ini saya diprotes terus sebetulnya yang gak suka kalau penangkapan dibatasi dan seterusnya. Sebetulnya bukan membatasi (tapi) menyadarkan agar kedepan itu sebetulnya penangkapan itu enggak lagi semua diambil tapi berdasarkan kebutuhan pasar," ujar Menteri Trenggono dalam Indonesia Aquculture Business Forum, di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Dia berharap, kedepannya penangkapan ikan di laut akan berkurang seiring waktu. Meski secara volume tangkapan berubah, dia berharap ada peningkatan kualitas dari tangkapan nelayan.
"Harapan saya sebetulnya penangkapan itu semakin menurun di masa yang akan datang dengan angka tertentu tetapi kualitasnya meningkat. Lalu, budi dayanya itu yang harus luar biasa," tegasnya.
Perlu Kerja Sama
Dalam mengejar misinya ini, Menteri Trenggonog mengungkapkan perlu adanya kerja sama. Sebut saja untuk mendorong sektor budidaya lobster, dimana dia menggandeng Vietnam untuk ikut menanamkan investasi ke dalam negeri.
"Tapi yang pasti kerja sama dengan negara tetangga ini menjadi penting karena kita harus menjadi bagian dari global supply chain," kata dia.
"Itu yang selalu saya sampaikan, kita tidak bisa lagi menjadi negara sendiri kita hebat sendiri enggak bisa. Kita harus bisa bersama-sama karena market itu seperti itu," imbuh Sakti Wahyu Trenggono.
Â
Godok Aturan Supply Chain Global
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan aturan agar Indonesia bisa menjadi bagian dari rantai pasok lobster global. Aturan yang tengah digarap ini adalah mengenai pemanfaatan benur sehingga mampu mendorong produktivitas budidaya lobster nasional.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Effin Martiana menjelaskan, KKP tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Selain itu juga akan ada aturan turunnya yakni Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster di Nelayan.
"Permen saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan Kepmen turunannya hari ini kita konsultasi publikkan. Kita berharap saat rancangan permen diundangkan, kepmen turunannya juga bisa segera ditetapkan. Makanya dari sisi subtansi (kepmen) kita fix-kan dulu nih dengan masyarakat," ungkap Effin dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).
Â
Advertisement
Tampung Aspirasi Nelayan
Pihaknya seoptimal mungkin menampung aspirasi stakeholder seperti nelayan penangkap, pembudidaya lobster, pemasar hasil perikanan, pemerintah daerah, hingga akademisi dalam menyusun rancangan peraturan perundang-udangan terkait pemanfaatan benih bening lobster dan pelaksanaan kegiatan budidaya biota tersebut.
Effin menambahkan, pemanfaatan benih bening lobster utamanya untuk meningkatkan produktivitas budidaya lobster di dalam negeri. KKP telah menjalin kerja sama dengan negara pembudidaya lobster untuk pengembangan budidaya lobster di Indonesia, melalui kegiatan investasi, alih teknologi hingga etos kerja. Dari kerja sama ini, KKP optimis Indonesia bisa jadi bagian rantai pasok lobster di pasar global.
"Regulasi itu kan supporting. Jadi saat ada kebijakan, kita harus berpikir keras seperti apa supaya kebijakan itu berjalan sesuai dengan ketentuan. Dan kalau memang peraturan-peraturan ini bisa terimplementasi dengan baik sesuai dengan filosofinya, harusnya goal besarnya pun tercapai," pungkas Effin.