Kepala Bea Cukai Purwakarta Dicopot Usai Tudingan Tajir Melintir hingga Dilaporkan ke KPK

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi usai dilakukan pemeriksaan internal.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Mei 2024, 12:51 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2024, 12:51 WIB
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi. (Foto: laman www.beacukai.go.id).

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) KementeriaKepala Bea Cukai Purwakarta Keuangan telah membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi usai dilakukan pemeriksaan internal. 

Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan seorang pengacara bernama Andreas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang  menuding Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy memiliki kekayaan janggal hingga Rp 60 miliar hasil dari kerja sama bisnis dengan kliennya bernama Wijanto Tirtasana dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, namun tidak dilaporkan di LHKPN.

 

"Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lalu," kata Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Nirwala mengatakan, Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Rahmady Effendi. Dari  hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan. 

"Untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nirwala.

Tajir Melintir

Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi buka suara perihal dirinya yang dituding memiliki harta kekayaan yang tajir melintir hingga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia,  hal tersebut hanya opini yang dibangun kaitannya dengan posisinya.

"Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain, lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara," kata Rahmady dalam keterangannya, Rabu (8/5).

Menurut dia ada sejumlah pihak yang mencoba memutar balikan fakta hingga menimbulkan fitnah. Kata Rahmady, laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro yang dilakukan Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab.

"Pemicunya, pada 6 November 2023, Saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro," pungkasnya.

 

Perusahaan Swasta

Banjir Rendam Kantor Ditjen Bea dan Cukai
Banjir merendam halaman Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, Selasa (25/2/2020). Hujan yang mengguyur Jakarta sejak dini hari tadi membuat halaman Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terendam banjir. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Di satu sisi perihal berdirinya PT Mitra Cipta Agro, istri Rahmady Margaret Christina menjelaskan perusahaan itu sepenuhnya adalah perusahaan swasta yang ia dirikan bersama teman-teman pada 2019.

Ketika itu, para pemegang saham sepakat menunjuk Wijanto Tirtasana sebagai CEO.

"Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan," kata Margaret.

Pada saat PT Mitra Cipta Argo dipegang oleh Wijanto sebagai CEO, terjadi laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan.

Padahal omset penjualan kala itu tengah tinggi-tingginya. Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang," ujar Margaret.

Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023. Dalam Laporan Polisi tersebut, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun saat ini kata dia, laporan yang dilayangkannya telah diselidiki oleh kepolisian. 

 

Ramai Soal Bea Masuk Peti Jenazah, Ini Kata Bea Cukai

Ilustrasi Bea Cukai (beacukai.go.id)
Ilustrasi Bea Cukai (beacukai.go.id)

Sebelumnya, ramai di media sosial X atau Twitter mengenai importasi peti jenazah yang dialami oleh teman seorang pengguna media sosial tersebut dipungut bea masuk sebesar 30% karena dianggap barang mewah. 

Mengomentari hal ini, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, pernyataan pada twit tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

"Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep dalam siaran pers dikutip, Minggu (12/5/2024).

Encep menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk  Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan  peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk. 

"Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” jelas Encep.

Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.

Encep menuturkan saat ini Bea Cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyertakan bukti tagihan, apabila memang terdapat tagihan bea masuk. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pemilik twit belum merespons.

"Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” pungkas Encep.

 

Viral Lagi, Oknum Bea Cukai Diduga Pasang Tarif 30% untuk Peti Mati dari Luar Negeri

Ilustrasi petugas Bea Cukai tengah melakukan pendataan barang-barang impor. (Istimewa)
Ilustrasi petugas Bea Cukai tengah melakukan pendataan barang-barang impor. (Istimewa)

Sebelumnya, salah satu oknum Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali kedapatan secara virtual memasang tarif bea masuk pada barang yang tidak seharusnya. Kali ini, pungutan dikenakan kepada peti mati yang dikirim dari luar negeri.

Informasi ini disampaikan oleh akun X, @ClarissaIcha. Ia menceritakan kisah temannya yang hendak membawa pulang jenazah ayahnya dari Malaysia, tapi peti mati tersebut malah dikenakan pungutan tarif oleh Bea Cukai

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!" tulisnya, Sabtu (11/5/2024).

"Ya peti memang tidak murah, tapi (pasang emoji kesal). Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," keluh dia.

Habis jatuh tertimpa tangga, akun tersebut menyoroti kondisi dialami temannya. Lantaran ia telah keluar banyak ongkos untuk pengobatan di luar negeri, plus bea masuk untuk pemulangan jenazah.

"Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja "kena" lagi," ungkapnya.

Padahal, pungutan bea masuk tidak seharusnya dipatok pada peti mati. Seperti terekam dalam cuitan lain yang dilontarkan akun @aMrazing, yang me-repost penjelasan Bea Cukai untuk tidak mengenakan tarif pungutan bagi jenazah dari luar negeri.

"Bebas kak, masa jenazah juga mau dipungut bea masuk dan pajak impor," terang akun @beacukaiRI.

"Yang diperiksa juga keadaan peti jenazahnya. Aturan lebih lanjut bisa dibaca KMK-138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peti atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah," paparnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya