Berantas Ekspor Bibit Lobster Ilegal, Menteri Trenggono Bentuk PMO 724

Indonesia selama ini hanya dapat melihat aset bangsa yang memiliki potensi besar, termasuk lobster, diekspor ke luar tanpa mendapat keuntungan bagi negara.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 15 Mei 2024, 19:31 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2024, 19:31 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meluncurkan Project Management Office (PMO) 724 di Kantor KKP. PMO 724 ini untuk mengawal kebijakan transformasi tata kelola lobster. (Natasha/Liputan6.com)
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meluncurkan Project Management Office (PMO) 724 di Kantor KKP. PMO 724 ini untuk mengawal kebijakan transformasi tata kelola lobster. (Natasha/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan Project Management Office (PMO) 724 untuk mengawal kebijakan transformasi tata kelola lobster.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, lobster merupakan salah satu kekayaan laut Indonesia memiliki nilai ekonomi yang besar.

"Hari ini kita meluncurkan PMO 724. PMO ini salah satunya dengan pemberantasan ekspor ilegal bibit lobster," kata Trenggono dalam Konferensi Pers Peluncur PMO 724, di kantor KKP, Rabu (15/4/2024).

Dijelaskan, pembentukan PMO 724 akan melibatkan kementerian, lembaga dan otoritas terkait, di antaranya adalah Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kepolisian RI,TNI Angkatan Laut, hingga Kejaksaan Agung. Pembentukan PMO ini sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nantinya, Jokowi akan menerbitkan Peraturan Presiden terkait PMO tersebut untuk memperkuat kebijakannya.

Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Ketua Pelaksana PMO 724 Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, Indonesia selama ini hanya dapat melihat aset bangsa yang memiliki potensi besar, termasuk lobster, diekspor ke luar tanpa mendapat keuntungan bagi negara.

Padahal jika dihitung dalam kurun waktu setahun, pendapatan yang bisa masuk ke negara dari budidaya lobster dapat mencapai Rp 1,5 triliun.

"Suatu angka yang besar daripada selama ini melihat bening lobster keluar negeri tanpa bisa memanfaatkan. Harapan kami dengan Perpres kami dengan stakeholder lain semakin kuat sehingga kita lebih mandiri pengaturan penegakan hukum lobster yang ilegal," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Fokus Kerja PMO 724

Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Ilegal ke Singapura Digagalkan di Sumsel
Barang bukti berupa benih lobster yang berhasil diamankan dari pelaku penyelundupan di Pulau Rimau Banyuasin Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

PMO 724 ini akan berfokus pada beberapa aspek, yaitu:

  • Pelaksanaan langkah operasional penerapan kebijakan pengelolaan lobster.
  • Koordinasi antar lembaga terkait dalam implementasi kebijakan dan program yang mendukung tata kelola lobster berkelanjutan.
  • Pemantauan dan evaluasi aktivitas penangkapan BBL dan pembudidayaan lobster.
  • Penyuluhan dan komunikasi kepada stakeholder tentang pentingnya menjaga keberlanjutan perikanan lobster.

Muara dari semua langkah yang dilakukan dalam perbaikan tata kelola benih bening lobster termasuk melalui pembentukan PMO 724 ini adalah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam global supply chain lobster, dan pembudidayaan lobster semakin berkembang, sehingga sumber daya benih bening lobster ini membawa manfaat bagi Masyarakat.

INFOGRAFIS: Komoditas Seksi, Harga Lobster Capai Rp 1,5 Juta per Kg (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Komoditas Seksi, Harga Lobster Capai Rp 1,5 Juta per Kg (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya