OJK Bakal Kelompokkan BPR, Tak Sehat Bakal Ditutup?

OJK memastikan akan ada pengelompokan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang akan masuk dalam penawaran umum efek di pasar modal

oleh Tira Santia diperbarui 20 Mei 2024, 18:14 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2024, 18:14 WIB
Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksssekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, menyebut akan ada pengelompokan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang akan masuk dalam penawaran umum efek di pasar modal.

Dian menjelaskan, sebagaimana amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan bagi BPR yang layak untuk bisa IPO.

Maka, OJK menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS untuk memperkuat aspek kelembagaan bank perekonomian rakyat. Melalui POJK tersebut maka peluang BPR untuk IPO semakin besar, yang terpenting harus memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan OJK.

"Oleh karena itu, nanti akan ada pengelompokan kekuatan permodalan, kesehatan dan lain sebagainya, yang akan memungkinkan mereka bisa diterima IPO," kata Dian usai peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027, di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Reputasi BPR

Menurutnya, reputasi BPR akan dipertaruhkan jika berhasil IPO akan mendorong BPR-BPR lainnya untuk IPO juga, namun sebaliknya jika ada BPR yang gagal IPO maka menghambat BPR-BPR lain dalam melakukan IPO ke depan.

"Jangan lupa karena reputasi BPR ini juga bisa dipertaruhkan apabila mereka masuk IPO, karena ini kan akan bisa mendorong dan justru bisa menghambat BPR-BPR lain untuk bisa memanfaatkan IPO ke depan," ujarnya.

Oleh karena itu, Dian menegaskan, OJK akan selektif dan secara bertahap memperkenalkan kepada BPR-BPR yang sedang memperkuat aspek kelembagaan, dan permodalannya untuk melakukan IPO.

"Ini yang sedang kita perkuat bagaimana persyaratan-persyaraatannya. Setidaknya akan ada 3 jenis pengelompokan BPR, kalau sekarang kita ngobrol dengan bank katakan seperti tier 1, tier 2, dan tier 3 yang mereprentasikan permodalan dan lain sebagainya yang ini kita kerjakan secara lebih detil sebelum bisa IPO," pungkasnya.

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS 2024-2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, mengatakan penyusunan roadmap itu tidak semata-mata disusun oleh OJK tapi justru melibatkan berbagai pihak, baik dari asosiasi, Kementerian Lembaga, maupun industri perbankan, serta industri jasa keuangan menyeluruh.

Peluncuran RP2B tersebut merupakan komitmen bersama untuk membangun, menguatkan, dan terus lebih jauh lagi mengembangkan BPR dan BPRS demi mencapai tujuan untuk meningkatkan inklusi, meningkatkan kesempatan akses keuangan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para pelaku UMKM.

"Oleh karena itu, kami menyampaikan Terima kasih apresiasi kepada kalian dan seluruh jajaran yang telah mengkoordinasikan roadmap. Yang untuk OJK adalah roadmap yang ke-8 selama periode dari anggota dewan komisioner saat ini dimulai dari periode bulan Juli 2022," kata Mahendra dalam peluncuran RP2B, di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Adapun tujuan pokok dari RP2B ini adalah penguatan dalam permodalan, melaksanakan konsolidasi dan memperbaiki tata kelola BPR-BPRS di tanah air.

"Kami ingin menggarisbawahi komitmen kuat dari kami semua di OJK dan dengan dukungan semua pemangku kepentingan dan bagaimana kolaborasi, sinergi, dan komitmen dari bank umum untuk ikut mendukung peningkatan kapasitas terutama penguatan dan pengembangan di SDM BPR dan BPRS untuk bisa dapat berkembang lebih jauh lagi," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya