LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Simpanan 4,25%

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 28 Mei 2024, 13:15 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2024, 13:15 WIB
FOTO: LPS Jamin Simpanan Nasabah Sampai Rp 2 Miliar
Nasabah melakukan transaksi perbankan di KCU Bank Mandiri Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/2/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3 T. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan di Bank Umum Simpanan Rupiah di Bank Umum Simpanan Valuta Asing dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Simpanan Rupiah.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, ekonomi, kondisi likuiditas perbankan dan stabilitas sistem keuangan serta upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi domestik dan sektor rill.

Keputusan tingkat bunga penjaminan ini juga diharapkan dapat memperkuat momentum intermediasi perbankan dan memberikan ruang lanjutan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.

“Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan Rupiah di Bank Umum Simpanan Rupiah (sebesar) 4,25%, Bank Umum Simpanan Valas 2,25% dan BPR (Simpanan Rupiah) di 6,75%,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Berlaku 1 Juni 2024

Tingkat penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2024.

Purbaya lebih lanjut menjelaskan, tingkat bunga penjaminan ini adalah batas maksimum tingkat bunga di perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, juga peluang serta persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dan masyarakat, serta mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

“Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang Tingkat Bunga Penjaminan, kami kembali menyampaikan bahwa TBP merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk dalam program penjaminan simpanan,” jelas dia.

Ia pun menghimbau agar perbankan terus transparan dan terbuka dalam menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini

“Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah, dan melalui media serta chanel komunikasi bank kepada nasabah,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


LPS Mulai Jamin Polis Asuransi per 12 Januari 2028

20151101-Penyimpanan Uang-Jakarta
Tumpukan uang di ruang penyimpanan uang BNI, Jakarta, Senin (2/11/2015). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening simpanan dengan nilai di atas Rp2 M pada bulan September mengalami peningkatan . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa simpanan nasabah asuransi akan mendapat jaminan dari LPS di awal 2028. Artinya dua tahun lagi dana simpanan nasabah perbankan dan nasabah asuransi jika sesuai dengan ketentuan akan dijamin. 

Plt Kepala Divisi, Edukasi, Humas dan Hubungan Kelembagaan(Humlem) Kantor LPS III Kota Makassar Y Dadi Hermawan mengatakan, penjaminan polis asuransi baru efektif 2028.

"LPS baru akan menerapkan mandat Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi per 12 Januari 2028 mendatang atau 5 tahun sejak UU PPSK diundangkan,” kata Dadi dikutip dari Antara, Senin (27/5/2024).

Dengan adanya mandat ini LPS tak hanya diberi wewenang untuk menjamin dana masyarakat di bank, melainkan juga dapat melakukan penjaminan dana masyarakat di perusahaan asuransi.

Mengenai pola pengelolaannya, dia mengatakan, pihak bank untuk tidak khawatir dananya akan tercampur, karena pengelolaan penjaminan polis asuransi akan dilakukan secara terpisah dengan penjaminan simpanan di perbankan.

Sementara mengenai pentingnya masyarakat mengetahui peran LPS dan OJK, agar mengetahui ke mana melakukan pengaduan saat menemukan persoalan jasa keuangan.

"Untuk memudahkan, perbedaan LPS dan OJK dapat dilihat dari aktivitas bank, kalau masih hidup ditangani OJK, namun kalau sudah mati atau kolaps maka akan ditangani LPS," ujarnya memberikan perbandingan.

 


Badan Supervisi

FOTO: LPS Jamin Simpanan Nasabah Sampai Rp 2 Miliar
Nasabah melakukan transaksi perbankan di KCU Bank Mandiri Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/2/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3 T. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara proses pelaksanaan ke arah penerapan perlindungan polis asuransi dari data LPS diketahui, pada 2024 LPS tengah berfokus untuk mengubah struktur organisasi dengan menambah Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus bagian Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi yang ditargetkan paling lambat pada 2027.

Adapun sebelum diterapkan secara penuh, terdapat masa transisi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada 2023 merupakan periode pembidangan Dewan Komisioner (DK) yang ditetapkan paling lambat 12 Juli 2023.

Pada 2024, penetapan anggota Badan Supervisi LPS. Pada 2025, peraturan pelaksanaan UU P2SK yang ditargetkan selesai. Pada 2027, Anggota Dewan Komisioner (ADK) bidang Program Penjamin Polis (PPP) diterapkan, dan pada 2028, PPP ditargetkan berlaku secara efektif.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya