Daftar Potongan Gaji Pekerja, Ada Iuran Tapera hingga BPJS

Kebijakan iuran tapera menambah daftar potongan gaji pekerja. Lantas apa saja potongan itu?

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Mei 2024, 18:45 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2024, 18:45 WIB
Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Antrean calon penumpang memasuki stasiun Sudirman saat jam pulang kantor di Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi KASBI memberikan tanggapan tegas terhadap penerbitan PP No 21/2024 yang mengatur iuran Tapera sebesar 3% per bulan.

Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, mendesak agar peraturan ini dibatalkan karena dianggap tidak melalui proses dialog yang melibatkan perwakilan buruh.

Menurut Sunarno, serikat buruh tidak dilibatkan dalam diskusi terkait aturan tersebut, sehingga prinsip demokrasi dan musyawarah tidak diindahkan dalam proses penerbitan PP 21/2024.

"Buruh sudah bekerja keras dan membayar pajak negara. Kita perlu konsep kenaikan upah yang layak dan adil agar buruh bisa hidup bermartabat dan memenuhi kebutuhan dasar," tegasnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Daftar Potongan Gaji Buruh

Selain iuran Tapera, Sunarno menyoroti sejumlah potongan gaji yang sudah memberatkan buruh saat ini. Potongan-potongan tersebut antara lain:

  • BPJS Kesehatan sebesar 1%.
  • Jaminan Hari Tua (JHT) 2%.
  • Jaminan Pensiun 1%.
  • PPH 21 (take home pay) 5% dari PTKP.
  • Potongan lain-lain (Potongan koperasi)
  • Potongan Iuran Tapera sebesar 2,5%.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jumlah Potongan hingga Rp 400.000

Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Antrean calon penumpang memasuki stasiun Sudirman saat jam pulang kantor di Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

"Potongan gaji buruh sudah sangat besar dan tidak sebanding dengan kenaikan upah yang minim," jelas Sunarno.

Ia menguraikan bahwa potongan ini bisa mencapai Rp250.000 hingga Rp400.000 per bulan untuk buruh dengan gaji Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Lebih lanjut, Sunarno menekankan bahwa potongan Tapera ini hanya akan menambah beban buruh tanpa memberikan manfaat langsung, seperti rumah dalam waktu cepat.

Ia juga menyoroti berbagai masalah yang dihadapi komunitas buruh seperti upah rendah, status kerja rentan, pemberangusan serikat buruh, sistem kerja outsourcing yang marak, kondisi K3 yang buruk, dan pelanggaran hak-hak normatif.

Saran ke Pemerintah

Sunarno menyarankan agar pemerintah fokus pada pengadaan rumah bagi buruh dengan menggunakan anggaran negara, bukan memotong gaji buruh sebagai modal investasi.

"Potongan gaji untuk Tapera ini hanya akan menjadi beban tambahan bagi buruh yang sudah bergaji kecil. Kami menduga ini adalah modus politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya