Segini Total Iuran Pekerja yang Dibayar Pengusaha, Belum Termasuk Tapera

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dapat mendorong peningkatan beban usaha.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 31 Mei 2024, 18:30 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2024, 18:30 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dapat mendorong peningkatan beban usaha. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat mendorong peningkatan beban usaha.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani menjelaskan, pengusaha saat ini sudah menanggung beban pungutan 18,24% hingga 19,75% yang mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) jaminan kematian, Jamsostek, kecelakaan kerja, pensiun, jaminan sosial kesehatan, dan lainnya.

"Jadi kalau ada penambahan (iuran) lagi tentu saja ini akan semakin bertambah bebannya," ujat Shinta dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jumat (31/5/2024).

Shinta menilai, Tapera mestinya menjadi program tabungan yang bersifat sukarela, bukan kewajiban. Dijelaskannya, karena sudah ada program yang dapat dioptimalkan yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

“Sudah ada program penjaminan yang mengcover (pembiayaan) rumah rakyat. Saat ini di BPJS Ketenagakerjaan ada program jaminan hari tua (JHT) yang 30 persen sudah bisa dipakai untuk perumahan. Program ini pun sudah jalan dan jumlahnya sudah besar, hampir Rp. 136 triliun,” jelas Shinta.

“Jadi menurut kami buat apa ada iuran tambahan lagi (Tapera) kalao sudah ada programnya yang bisa dioptimalkan,” katanya.

"Jadi kami melihat bahwa pemerintah memperhatikan pekerja memiliki rumah itu bagus sebenarnya konsepnya. Tapi kita mesti melihat mekanismenya , apa yang sudah ada, bagaimana caranya supaya kita bisa lebih mengakselerasi dari (program) eksistin daripada menambah lagi beban untuk pemberi kerja dan pekerja yang saat ini sudah cukup berat," pungkasnya.

Kemnaker: Potongan Tapera Masih 2027, Bukan Sekarang

Rumah KPR
Kementerian PUPR menyerahkan tongkat estafet penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada BP Tapera.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan besaran potongan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 2,5 persen per bulan untuk pekerja, sedangkan iuran bagi perusahaan sebesar 0,5 persen per bulan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, saat ini pemerintah masih membuka ruang diskusi secara insentif untuk menyosialisasikan program Tapera. Pemotongan gaji sendiri akan secara efektif dilakukan pada 2027.

"Jadi, tenang saja kita akan terus lakukan diskusi secara intensif dan sekali lagi ini masih sampai 2027. Nggak usah khawatir, belum ada pemotongan gaji upah untuk para pekerja," ujar dalam Konferensi Pers tentang Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Aturan lebih rinci pemotongan gaji karyawan sendiri akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Permenaker sendiri akan diterbitkan paling lama pada 2027.

"Pemotongan gaji upah nanti akan diatur mekanismenya secara detail dan teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Selama-lamanya tahun 2027 (terbit), kalau amanat PP," bebernya.

Dia mengimbau pekerja maupun perusahaan tetap tenang terkait penetapan Program Tapera yang baru diluncurkan pemerintah. Dia menjamin pemotongan gaji karyawan maupun iuran yang dibebankan perusahaan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Jadi, bukan sekarang (pemotongan gaji karyawan)," tegasnya.

 

Kewajiban PNS dan Karyawan Swasta

Rumah KPR
Kementerian PUPR menyerahkan tongkat estafet penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada BP Tapera.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menjelaskan terkait kewajiban karyawan swasta hingga profesi ASN maupun PNS untuk mengikuti program Tapera. Meskipun, karyawan yang bersangkutan tersebut telah memiliki rumah.

Heru menyebut, kewajiban pekerja PNS maupun swasta yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Nah ini juga konsepsi dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2016, jadi bapak kepala Staf Presiden (Moeldoko) sudah menyampaikan kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi," kata Heru dalam Konferensi Pers tentang Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).

 

Infografis Bantuan DP Rumah Pekerja Informal
Infografis Bantuan DP Rumah Pekerja Informal
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya