Liputan6.com, Jakarta Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, peserta iuran Tapera baru bisa mengajukan kredit untuk pembiayaan perumahan setelah menabung minimal 12 bulan.
"Kalau PP nya itu bisa, nabung selama 12 bulan baru bisa KPR. Dan masa tunggunya itu bisa kita simulasikan, itu yang penting sudah satu tahun dulu lho yaa baru bisa ajukan KPR," kata Heru saat ditemui di di Kantor Staf Kepresidenan, ditulis Minggu (2/6/2024).
Ia menjelaskan, jika semakin banyak peserta Tapera yang menyetor maka prinsip gotong-royong untuk membantu pekerja swasta maupun pekerja mandiri mendapatkan rumah bisa lebih cepat.
Advertisement
"Semakin banyak peserta maka prinsip gotong-royongnya akan semakin jalan, karena likuiditasnya makin gede, sehingga housing-nya akan semakin main," ujarnya.
Sebagai informasi, alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yaitu untuk menyelesaikan permasalahan backlog perumahan yang masih besar di Indonesia.
Atasi Masalah Backlog
Lebih lanjut, Heru pun optimis dengan adanya perluasan program Tapera ini dapat mengatasi persoalan backlog perumahan di Indonesia yang masih besar yakni 12,7 juta.
Apalagi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), setiap tahun setidaknya ada 700.000 hingga 800.000 keluarga baru yang membutuhkan rumah.
"Kalau data BPS-nya 700-800 ribu per tahun dengan berbagai macam skema itu kan tabungan perumahan rakyat untuk meningkatkan leverage peningkatan rumah KPR, khususnya untuk rakyat belum punya rumah," katanya.
Iuran Tapera Banyak Diprotes, Moeldoko: Mereka Tak Paham Manfaatnya
Program Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik berbagai pihak, salah satunya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apa komentar Moeldoko soal iuran Tapera?
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn)Â Moeldoko, menilai publik yang memprotes program tersebut belum memahami manfaat dari Tapera.
"Ini kan yang protes belum tahu sebetulnya," kata Moeldoko, saat ditemui di kantor Sekretariat Presiden, dikutip Minggu (2/6/2024).
Moeldoko menjelaskan, Tapera ini sebelumnya disebut Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) yang dikhususnya untuk ASN, dan sekarang diperluas kepada pekerja mandiri dan pekerja swasta.
Dasar Hukum
Adapun dasar hukum Tapera yaitu Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, serta UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Memang sesungguhnya ada Bapertarum. Terus ada Tapera sebagai kelanjutan, Tapera diperluas yang tadinya untuk ASN, kini dengan pekerja mandiri dan swasta itu," jelasnya.
Sebagai perwakilan Pemerintah, Moeldoko memahami bahwa banyak masyarakat yang belum memahami dengan baik terkait Tapera ini. Ia pun optimis jika telah dilakukan sosialisasi maka masyarakat akan paham.
"Karena belum dipahami, dan setelah sosialisasi ini saya pikir masyarakat akan semakin paham Oh begini ceritanya. Ini bukan iuran, ini tabungan sehingga nanti ada namanya pemupukan," jelasnya.
Â
Advertisement
Jamin Dana Tabungan Tak Hilang
Moeldoko menegaskan, Pemerintah melalui Komite Tapera dan BP Tapera menjamin dana tabungan peserta Tapera tidak akan hilang, justru akan bertambah karena akan mendapatkan bunga.
"Jadi, kayak pohon padi dipupuk anaknya akan banyak. Nah, nanti ini akan ada anaknya. Jadi apa yang ditabung oleh teman-teman nanti di kemudian hari, ketika mau diambil akan ada bunganya," pungkasnya.