Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, DPR Beri Kritik

Mulyanto menjelaskan, lebih baik menggunakan skema bagi-bagi keuntungan atau profit sharing dengan ormas dibandingkan dengan skema bagi-bagi izin tambang atau business sharing.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 11 Jun 2024, 20:12 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi penambangan. (Freepik)
Ilustrasi penambangan. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan atau Ormas Keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.

Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Terkait hal ini, anggota Komisi VII DPR RI, fraksi PKS mengatakan tidak setuju dengan niat Pemerintah bagi-bagi IUPK (izin usaha pertambangan khusus) untuk ormas keagamaan, apalagi diberikan secara prioritas tanpa lelang. Menurutnya Ini jelas-jelas menyalahi UU Minerba.

“Membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas adalah intervensi yang terlalu jauh, memaksakan diri dan dengan risiko yang tinggi. Kita mengkhawatirkan ini bisa jadi jebakan bagi ormas," kata Mulyanto kepada Liputan6.com, Selasa (11/6/2024).

Usul DPR

Mulyanto menjelaskan, lebih baik menggunakan skema bagi-bagi keuntungan atau profit sharing dengan ormas dibandingkan dengan skema bagi-bagi izin tambang atau business sharing.

Mulyanto menjelaskan skema profit sharing bisa dilakukan dengan cara pembagian keuntungan pengusahaan tambang kepada ormas dapat berbentuk bantuan program CSR (corporate social responsibility) secara tetap dan reguler. 

Selain itu bisa berupa pemberian PI (participating interest) sebagaimana yang diterima Pemda yang di wilayahnya ada tambang.

“Ini lebih logis dan realistis serta tidak menyalahi UU. Kita dapat menimba dari pengalaman profit sharing selama ini dan tentunya itu dapat dievaluasi dan disempurnakan,” pungkasnya.

Fungsi Ormas Itu Apa Sih?

Massa Pendukung Tetap Berunjuk Rasa di Kawasan Patung Kuda
Massa terdiri dari sejumlah ormas yang datang ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Organisasi masyarakat (ormas) memiliki peran yang sangat vital dalam pembangunan sosial dan lingkungan di suatu wilayah. Ormas sering kali berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, memastikan bahwa suara warga terdengar dan kebutuhan mereka diperhatikan dalam proses pengambilan keputusan.

Dengan demikian, ormas membantu memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap lingkungan mereka sendiri.

Selain itu, ormas berfungsi sebagai agen perubahan di masyarakat. Mereka sering kali terlibat dalam berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan lingkungan. Misalnya, ormas dapat menginisiasi kampanye kebersihan, penghijauan, dan konservasi lingkungan.

Kegiatan-kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan fisik, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan pendidikan lingkungan di kalangan warga.

Ormas juga memainkan peran penting dalam pemberdayaan komunitas. Mereka menyediakan platform bagi anggota masyarakat untuk mengembangkan keterampilan, memperoleh pendidikan, dan mendapatkan akses ke sumber daya yang mungkin tidak tersedia melalui jalur resmi. Melalui program pelatihan, seminar, dan workshop, ormas membantu meningkatkan kapasitas individu dan kelompok dalam komunitas untuk mandiri dan berdaya saing.

Terakhir, ormas sering kali berperan dalam menjaga stabilitas sosial dan mencegah konflik. Dengan mempromosikan dialog dan komunikasi antara berbagai kelompok dalam masyarakat, ormas membantu meredakan ketegangan dan memfasilitasi resolusi konflik secara damai. Mereka juga dapat berperan sebagai mediator dalam situasi krisis, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki kesempatan untuk didengar dan mencapai kesepakatan yang adil.

Apa Tujuan Dibentuknya Ormas?

Hari Pertama Ramadan 1445 H, Jalan Protokol di Jakarta Mendadak Lengang
Hal itu diputuskan melalui Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama bersama perwakilan ormas-ormas hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar di Jakarta, Minggu (10/3/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Organisasi masyarakat (ormas) dibentuk dengan tujuan utama untuk memfasilitasi partisipasi aktif warga dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan pembangunan. Ormas berfungsi sebagai platform bagi anggota masyarakat untuk berkumpul, berdiskusi, dan mengambil tindakan kolektif terkait isu-isu yang mereka anggap penting. Dengan adanya ormas, masyarakat dapat lebih mudah menyalurkan aspirasi dan kepentingan mereka, baik kepada pemerintah maupun pihak lainnya, sehingga memperkuat demokrasi dan tata kelola yang baik.

Selain itu, ormas bertujuan untuk memberdayakan komunitas dengan meningkatkan kapasitas individu dan kelompok melalui program pendidikan, pelatihan, dan pengembangan keterampilan. Pemberdayaan ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang mandiri dan berdaya saing, yang dapat mengelola sumber daya dan menghadapi tantangan sosial dan ekonomi secara efektif. Ormas juga sering kali terlibat dalam proyek-proyek pembangunan yang berkelanjutan, yang dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan lain dari pembentukan ormas adalah untuk menjaga stabilitas dan harmoni sosial dalam masyarakat. Ormas berperan dalam mempromosikan toleransi, kerjasama, dan dialog antar kelompok masyarakat yang berbeda. Mereka dapat berfungsi sebagai mediator dalam penyelesaian konflik dan ketegangan sosial, serta mendukung inisiatif perdamaian dan keadilan sosial. Dengan demikian, ormas membantu menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis, di mana semua anggota masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai dan produktif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya