Lonjakan Transaksi Tak Wajar, Bank Mandiri Telusuri Rekening Nasabah Terlibat Judi Online

Bank Mandiri mengimplementasikan berbagai strategi untuk memastikan layanan perbankan yang dikelola tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat aktivitas judi online.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 10 Jul 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2024, 10:00 WIB
Bank Mandiri Eror
Nasabah bertransaksi di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri di Mal Pondok indah 2, Jakarta, Sabtu (20/7/2019). Sejumlah nasabah Bank Mandiri mengeluhkan perubahan drastis saldo di rekening yang mengalami pengurangan dan ada juga yang mengalami penambahan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Bank Mandiri mengimplementasikan berbagai strategi untuk memastikan layanan perbankan yang dikelola tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat aktivitas judi online.

Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman menyatakan, pihaknya telah mengintegrasikan tiga langkah utama dalam mengidentifikasi rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online. Pertama, secara aktif melakukan pencarian situs judi online yang menggunakan rekening Bank Mandiri (web crawling).

"Dengan langkah ini, Bank Mandiri dapat mendeteksi situs yang terindikasi menyalahgunakan rekening Bank Mandiri sebagai penampungan dana hasil judi online," tegas Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).

Kedua, Bank Mandiri melakukan analisis anomali transaksi untuk mengetahui lonjakan transaksi yang tidak wajar pada rekening tertentu. Dengan metode ini, Bank Mandiri dapat segera mengidentifikasi aktivitas transaksi yang mencurigakan, termasuk transaksi terkait judi online, sehingga tindakan penanganan dapat segera diambil.

Teknologi Analisa Algoritma

Terakhir, Bank Mandiri memanfaatkan teknologi analisa algoritma tingkat lanjut atau external cyber threat intelligence) pada data keamanan siber dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi website judi online yang secara ilegal menyalahgunakan identitas Bank Mandiri.

Selain upaya internal, Bank Mandiri juga aktif bekerja sama dengan lembaga berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Lewat kolaborasi antar kementerian/lembaga tersebut, kata aali, tindakan lebih lanjut dapat dilakukan secara efektif untuk memblokir rekening-rekening yang terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rekening Diblokir

Bank Mandiri
Bank Mandiri/Istimewa.

Selanjutnya, Bank Mandiri juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap pemilik rekening yang diblokir tersebut, untuk proses verifikasi dan pengkinian data nasabah. Selain itu, data pemilik rekening tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar hitam agar tidak bisa membuka rekening baru di Bank Mandiri di masa datang.

"Untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online, Bank Mandiri juga menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat saat pembukaan rekening baru," imbuhnya.

Melalui penerapan prinsip ini, Bank Mandiri memastikan bahwa setiap calon nasabah telah diperiksa dengan cermat untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan rekening oleh pelaku judi online.

"Bank Mandiri berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan. Kami memastikan layanan perbankan kami tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi online kepada pihak berwenang atau langsung ke Bank Mandiri," pungkasnya.


Berantas Judi Online, BI dan OJK Wajib Investigasi Layanan Bank Terkait

Judi Slot Online
Ilustrasi judi slot online.

Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri meminta adanya evaluasi sistem pembayaran perbankan dan lembaga keuangan non-bank terkait judi online (judol). Menurut dia, judi online dan aktivitas bisnis lainnya menjalankan prinsip bank follows the trade.  

Selama ini, Deni menilai, Bank Indonesia (BI) masih terkesan mempermudah izin pelaku judi online bertransaksi di perbankan. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas perbankan, terkesan abai. 

"Belakangan, untuk memerangi aktivitas judi online, OJK menginstruksikan bank untuk tidak hanya memblokir rekening, tapi juga mengembalikan keuntungan bank yang diperoleh dari transaksi tersebut," kata Deni, Selasa (9/7/2024).

Pendirian layanan jasa pembayaran oleh pemilik judi online, kata dia, dapat dilihat sebagai strategi untuk memfasilitasi transaksi keuangan besar dan sering. Ini menjadi karakteristik umum dari industri judol. 

Dengan memiliki layanan pembayaran sendiri, pemilik judol dapat mengurangi ketergantungan kepada penyedia layanan pembayaran eksternal yang mungkin memiliki batasan transaksi, atau biayanya mahal. 

 

 


Layanan Pembayaran Judi Online

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online.

Dari perspektif perbankan, lanjutnya, kerjasama dengan layanan pembayaran milik judi online dapat menimbulkan risiko reputasi dan hukum. Mengingat judol seringkali berada dalam area abu-abu dari segi legalitas. 

"Bank mungkin melihat potensi keuntungan dari volume transaksi yang tinggi yang dihasilkan oleh industri ini. Oleh karena itu, bank harus melakukan penilaian risiko yang cermat dan memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan yang berlaku sebelum bekerjasama dengan layanan pembayaran semacam ini," pintanya. 

Ke depan, kata dia, baik OJK maupun Bank Indonesia wajib melakukan audit investigasi terhadap lembaga keuangan bank dan non-bank yang diduga terkait judol. Lantaran, ia menilai langkah itu masih luput dilakukan terhadap lembaga keuangan secara rutin. 

"Audit investigasi khusus judol memungkinkan lembaga keuangan memeriksa kelemahan dalam sistem kontrol internal mereka. Sehingga dapat mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi risiko terjadinya pelanggaran," tuturnya. 

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya