Asuransi Wajib Kendaraan Justru Kurangi Beban Finansial Pemilik Mobil dan Motor, Ini Penjelasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor mulai 2025.

oleh Arthur Gideon diperbarui 18 Jul 2024, 20:23 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2024, 16:00 WIB
Honda Tampilkan Mobil Listrik Pertamanya di GIIAS 2024
Suasana booth Honda saat memamerkan produk terbarunya dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mewajibkan pemilik kendaraan bermotor baik motor maupun mobil memiliki asuransi bagi tunggangannya. Aturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR," tambah dia. 

Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut. 

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠

Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemilik Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025

Melihat Truk Barang Listrik Pertama di Indonesia di GIIAS 2024
Tampilan depan truk listrik eCanter saat diperkenalkan dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang.Rabu (17/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor mulai 2025. Langkah ini sebagai pelaksanaan dari Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, saat ini asuransi kendaraan sifatnya hanya sukarela. Namun sifat sukarela tersebut diubah dalam Undang-undang (UU) P2SK.

“Asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib,” kata dia dalam wawancara dengan sebuah media televisi, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Ogi menjelaskan, maksud dari wajib ini adalah pemilik kendaraan bermotor yang membeli melalui lembaga keuangan wajib mengasuransikan kendaraannya.

Aturan ini sudah dijalankan di sejumlah negara di dunia dan bahkan di Asia Tenggara (ASEAN). Oleh sebab itu Indonesia mengadopsinya dalam UU P2SK. Nantinya, aturan ini akan dirinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum dengan inisiator Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kami sudah mendiskusikan hal ini dan kami mengharapkan Peraturan Pemerintah mengenai asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak UU P2SK. Artinya itukan Januari 2025.” kata ogi.

Setelah PP keluar, OJK dengan payung hukum tersebut akan menyusun Peraturan OJK terkait asuransi wajib kendaraan.

 


Persiapan Industri

The All New 5 BMW Resmi Diluncurkan di GIIAS 2024
Director of Marketing BMW Group Indonesia Bayu Riyanto, Managing Director BMW Group Asia Lars Nielsen, Director of Communications BMW Group Indonesia Jodie O'tania, dan Director of Sales BMW Group Indonesia Ariefin Makaminan (kiri ke kanan) berbincang di samping The All New 5 BMW saat peluncuran di Press Day pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (17/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mengenai persiapan dan kesiapan industri, Ogi mengatakan bahwa saat ini sudah ada asuransi kendaraan meskipun sifatnyta belum wajib. Artinya penyesuaian dengan aturan akan lebih mudah.

Asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

Satu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Dalam hal ini, dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

"Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?" ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya