Catat, Ini Dia Daftar Potongan dan Tambahan Gaji Karyawan

Data dari Mekari Talenta selama Januari hingga Mei 2024 mencerminkan pola potongan dan tambahan dalam perhitungan gaji.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Jul 2024, 09:30 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2024, 09:30 WIB
Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Antrean calon penumpang memasuki stasiun Sudirman saat jam pulang kantor di Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Data pemerintah menunjukkan bahwa inflasi pada Juni 2024 mengalami penurunan secara bulanan. Beberapa pakar ekonomi berpendapat bahwa penurunan inflasi ini kemungkinan disebabkan oleh penurunan daya beli konsumen di Indonesia.

Bagi karyawan, inflasi mempengaruhi pendapatan riil yang akan menentukan daya beli mereka. Oleh karena itu, karyawan sangat memperhatikan tidak hanya gaji kotor yang mereka terima, tetapi juga berbagai potongan dan tambahan yang berdampak pada perhitungan gaji bersih, atau take-home pay.

Kepala Bisnis Mekari Talenta, Stevens Jethefer menjelaskan solusi bisnis untuk sumber daya manusia (HR), menyatakan bahwa sensitivitas karyawan terhadap perhitungan potongan dan tambahan gaji mengingatkan perusahaan untuk selalu transparan dan akurat dalam memproses dan membayar gaji karyawan.

“Gaji adalah sumber penghidupan bagi banyak karyawan, maka wajar jika mereka menginginkan transparansi dan akurasi terkait perhitungan gaji. Karena itu, perusahaan harus bisa menjabarkan tidak hanya komponen potongan dan tambahan, tetapi juga faktor-faktor yang mempengaruhi besaran potongan dan tambahan,” kata Stevens, Senin (22/7/2024).

Ia menambahkan bahwa komponen potongan umumnya terdiri dari pajak dan asuransi, baik dari pemerintah maupun swasta.

Untuk menyeimbangkan potongan, karyawan sering menerima tambahan seperti uang makan dan lembur. Data dari Mekari Talenta selama Januari hingga Mei 2024 mencerminkan pola potongan dan tambahan dalam perhitungan gaji.

Sesuai UMR

Data Mekari menunjukkan bahwa rata-rata gaji kotor karyawan berada di Rp 7 juta yang kemudian dikenakan berbagai potongan dan tambahan.

“Setiap potongan dan tambahan akan mempengaruhi gaji bersih, yaitu gaji yang dibawa pulang pada akhir bulan. Gaji bersih sangat penting bagi karyawan karena hal tersebut menentukan pendapatan pribadi yang mereka kantongi untuk membiayai hidup,” jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Daftar Potongan

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Potongan Reguler

Data menunjukkan bahwa gaji kotor umumnya terkena 2-4 macam potongan yang berkaitan dengan pajak dan asuransi, baik dari pemerintah maupun swasta.

“Di luar pajak dan iuran wajib dari pemerintah seperti BPJS, JHT, dan PPH, gaji karyawan juga terkena potongan yang berkenaan dengan biaya asuransi swasta, iuran koperasi karyawan, serta tabungan atau simpanan karyawan yang difasilitasi perusahaan,” tambahnya.

Tambahan Umum

Di sisi lain, data menunjukkan bahwa terdapat sejumlah tambahan ke gaji kotor, di mana empat yang paling umum adalah uang makan, transport, dan lembur, selain dana dari fasilitas kredit perusahaan.

“Penambahan tersebut dapat menyeimbangkan potongan terhadap gaji kotor, sehingga karyawan bisa membawa pulang gaji bersih yang mencukupi,” katanya.

Potongan Per Industri

Setiap industri memiliki struktur perhitungan gaji yang lazim digunakan perusahaan di industri tersebut. Berdasarkan pengamatan Mekari, lima industri dengan potongan terbesar ke gaji adalah startup dan software, layanan keuangan, informasi teknologi, otomotif, serta real estate.

“Jika diperhatikan, kelima industri ini memiliki standar gaji dasar yang cukup tinggi, dan potongan akan bergerak lurus sesuai gaji dasar,” ujarnya.

 


Transparansi

Pemprov DKI Akan Dukung Pencabutan Status Pandemi Covid-19
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bakal mendukung pemerintah pusat jika hendak mencabut satus pandemi Covid-19 menjadi endemi dan akan menyesuaikan program-program penunjang kebijakan tersebut. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Stevens menambahkan bahwa berbagai komponen yang mempengaruhi besaran gaji menegaskan pentingnya bagi perusahaan untuk memiliki sistem dan proses yang transparan serta akurat untuk perhitungan remunerasi.

“Perusahaan dapat dengan mudah menjalankan proses dan sistem penggajian yang transparan dan akurat dengan menggunakan solusi HR yang menawarkan berbagai keunggulan. Contohnya, rumus perhitungan gaji di fitur payroll calculation dapat diperbarui secara otomatis begitu kebijakan baru dikeluarkan oleh pemerintah maupun perusahaan. Selain itu, solusi HR menunjang transparansi antara perusahaan dan karyawan dengan memudahkan pengiriman slip gaji yang dilengkapi rincian perhitungan komponen gaji, termasuk potongan pajak dan tambahan uang lembur,” tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya