Besaran Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumumkan 16 Agustus 2024

Kementerian Keuangan menjamin para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS akan menerima kenaikan gaji pada 2025. Besarannya gaji PNS naik nanti akan diumumkan pada 16 Agustus 2024 mendatang.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 22 Jul 2024, 13:45 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2024, 13:45 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji. Kementerian Keuangan menjamin para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS akan menerima kenaikan gaji pada 2025. Besarannya gaji PNS naik nanti akan diumumkan pada 16 Agustus 2024 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan menjamin para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS akan menerima kenaikan gaji pada 2025. Besarannya gaji PNS naik nanti akan diumumkan pada 16 Agustus 2024 mendatang.

Adapun tanggal tersebut merupakan agenda rutin pembacaan nota keuangan dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN berikutnya, termasuk soal kebijakan gaji PNS di 2025.

"Itu (gaji PNS 2025) nanti tanggal 16 Agustus aja, akan seperti apa, pasti disampaikan di situ," ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Isa mengatakan, saat ini pemerintah masih mendiskusikan besaran anggaran untuk kenaikan upah tersebut. Itu bisa melalui berbagai opsi, mulai dari kenaikan gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin) maupun insentif lainnya.

"Kan penyesuaian bisa banyak bentuknya. Ada yang kalau kita naikan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan dengan perbaikan tukin bisa, atau memberikan insentif lain juga bisa," terang dia.

Kenaikan Gaji PNS di 2025

Rencana kenaikan gaji PNS di 2025 ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain penyesuaian gaji, Pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui penyusunan formasi PNS. Hal itu berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.

Hore, Gaji PNS Naik Lagi di 2025

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan adanya rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau gaji PNS di 2025.

“Iya (rencana kenaikan gaji PNS), disesuaikan,” kata Airlangga dikutip dari Antara, Senin (22/7/2024).Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski begitu, Airlangga tidak merinci besaran kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan. Dia hanya mengatakan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat naik ke atas.

“Kalau penyesuaian kan ke atas,” ujarnya.

Selain penyesuaian gaji, Pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui penyusunan formasi PNS.

Hal itu berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.

 

Kenaikan Gaji PNS di 2024

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Adapun pada 2024, Pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.

Untuk diketahui, KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang menjadi acuan penyusunan Nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Dalam KEM-PPKF, Kementerian Keuangan bersama DPR menyepakati asumsi makro dengan rincian sebagai berikut.

Pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada dalam rentang 5,1-5,5 persen, laju inflasi 1,5-3,5 persen, nilai tukar rupiah Rp15.300-Rp15.900 per dolar AS, tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 6,9-7,2 persen, harga minyak mentah Indonesia (ICP) 75-85 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 580-605 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi 1,003-1,047 juta barel setara minyak per hari.

Sementara pendapatan negara ditargetkan dalam rentang 12,30-12,36 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), belanja negara 14,59-15,18 persen terhadap PDB, serta defisit 2,29-2,82 persen.

Nota Keuangan dan RAPBN 2025 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus mendatang.

Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya