OJK Sudah Tutup 14 Bank sepanjang Tahun Ini

Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023 hanya terdapat empat bank bangkrut di Indonesia.

oleh Arthur Gideon diperbarui 06 Agu 2024, 08:30 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2024, 08:30 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menutup sejumlah bank pada 2024 ini. Tercatat, sejauh ini bank yang akan ditutup atau dicabut izin usahanya mencapai 14  bank. Penutupan ini terpaksa dilakukan OJK karena bank-bank tersebut kolaps.

"Pada 2014 sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya. Ke-14 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dikutip dari Antara, Selasa (6/8/2024).

 

Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023 hanya terdapat empat bank bangkrut di Indonesia.

 

Sementara, rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 136 bank bangkrut hingga saat ini.

Hampir semua bank yang bangkrut memang merupakan BPR. Satu-satunya bank umum atau bank bukan berjenis BPR yang bangkrut dan dicabut izin usahanya hanya PT Bank IFI.

Penegakan Hukum

Sementara itu, Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beberapa sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.

Pada Juli 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar Rp 475.000.000.

Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp 57.175.000.

Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis.

Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000, kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Sanksi ini ada 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kredit Bank di Juni 2024 Tembus Rp 7.478 Triliun

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengungkapkan fungsi intermediasi perbankan dalam tren positif.

Pada Juni 2024, pertumbuhan penyaluran kredit mencapai Rp 7.478 triliun. Ini melanjutkan catatan double digit sebesar 12,36 persen (yoy) yang sebelumnya adalah 12,15 persen atau 1,39 persen secara bulanan.

“Berdasarkan penggunaannya, pertumbuhan kredit ditopang oleh investasi, di mana naik 15,09 persen YoY. Kemudian kredit modal kerja dan kredit konsumsi, masing-masing naik 11,68 persen dan 10,80 persen,” kata Dian dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juli 2024, Senin (5/8/2024). Dian menambahkan untuk dana pihak ketiga (DPK), tumbuh 8,45% YoY menjadi Rp 8.722 triliun. Dengan rasio kredit terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) naik dari 84,8% per Mei 2024 menjadi 85,74% per Juni 2024. 

Adapun untuk rasio permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan secara tahunan sedikit koreksi dari 27,16% menjadi 26,18%. Sedangkan yang menjadi kontributor pertumbuhan terbesar DPK adalah Giro.

Kemudian untuk kualitas kredit masih terjaga dengan rasio NPL gross perbankan sebesar 2,26 persen, di mana Mei lalu tercatat 2,34 persen dan NPL nett sebesar 2,76 persen dari bulan sebelumnya tercatat 0,79 persen.

Kemudian Loan at Risk (LaR) menunjukkan tren penurunan sebesar 10,51 persen dibandingkan Mei 2024 sebesar 10,75 persen dan Loan at Risk (LaR) menunjukkan tren penurunan sebesar 10,51 persen dibandingkan Mei 2024 sebesar 10,75 persen. 


Suku Bunga Bank Sekarang Berapa?

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di angka 6,25  persen.

"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16 dan 17 Juli 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6,25 persen, suku bunga Deposit Facility juga tetap sebesar 5,5 persen, dan suku bunga Lending Facility tetap sebesar 7 persen," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam pengumuman Hasil RDG Juli 2024, disiarkan pada Rabu (17/7/2024).

Keputusan ini konsisten dengan kebijakan moneter yang pro-stability sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi dalam sasaran 2,5 plus minus 1% pada tahun 2024 dan 2025.

Fokus kebijakan moneter dalam jangka pendek diarahkan untuk memperkuat efektivitas, stabilisasi nilai tukar rupiah, termasuk menjaga aliran masuk portofolio asing dan stabilitas nilai tukar rupiah.

Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, lanjut Perry.

"Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga, kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk memperkuat infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran," imbuhnya.

Gubernur BI juga memastikan, bahwa pihaknya terus memperkuat kebijakan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.

  

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya