Pancing Investasi Hulu Migas, Bagi Hasil Kontraktor di New Gross Split Tembus 95%

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan mode kontrak bagi hasil (gross split) baru, atau New GS untuk memancing ketertarikan investasi hulu migas

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 23 Agu 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2024, 14:00 WIB
SKK Migas-KKKS Gelorakan Industri Hulu Migas Saat Pandemi Covid-19
Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yaitu Satuan Kerja Khuhsus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi (SKK Migas) (Dok. SKK Migas Sumbagsel / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan mode kontrak bagi hasil (gross split) baru, atau New GS untuk memancing ketertarikan investasi hulu migas

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto menyampaikan, kontrak New GS menyederhanakan komponen bagi hasil kontraktor, yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen.

Dengan maksud agar lebih implementatif, sederhana, dan besaran bagi hasilnya juga lebih menarik bagi kontraktor.

"Pada New GS, kontraktor bisa dapat split hingga 75-95 persen. Sedangkan kontrak GS lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke pemerintah, suatu ketidakpastian bagi Kontraktor," terang Ariana dalam pernyataan tertulis, Jumat (23/8/2024).

Ia menilai skema new gross split akan lebih menarik lagi untuk Migas Non Konvensional (MNK), dimana kontaktor bisa dapat split langsung hingga 93-95 persen. Ini nanti akan menarik untuk Pertamina Hulu Rokan terkait kegiatan MNK Rokan.

Ketentuan terkait split tersebut nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM, yang besaran split-nya dulu juga telah disosialisasikan ke pelaku usaha. "Saat ini sedang finalisasi akhir dan dalam waktu dekat kita sosialisasikan," imbuh Ariana.

Aturan New GS yang baru terbit tersebut pada prinsipnya berlaku untuk kontrak baru ke depan. Namun, untuk kontrak gross split eksisting yang belum mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama (POD-1) dapat mengajukan perubahan ke New GS. Juga untuk migas non konvensional dapat mengajukan perubahan ke New GS.

Regulasi New GS ini juga mengakomodir perubahan kontrak gross split eksisting yang mau beralih ke skema cost recovery.

"Selain itu, kontrak skema cost recovery yang ditandatangani pasca peraturan new GS ini terbit, dapat berubah ke new GS, begitu juga sebaliknya. Jadi memberikan fleksibiltas ke depan," imbuh Ariana.

 

Skema Gross Split

Keberhasilan Pengelolaan Blok Migas Raksasa oleh Pertamina, Simbol Kebangkitan Energi Nasional
Pertamina berhasil meningkatkan peran strategisnya dalam penyediaan energi Indonesia melalui pengelolaan Blok Rokan dan Blok Mahakam.

Menurut dia, pada prinsipnya skema gross split ini akan menarik bagi kontraktor yang memiliki keyakinan tinggi dalam efisiensi. Lantaran dengan skema gross split, semakin efisien kontraktor maka akan semakin profitable. Selain itu, pengadaan barang dan jasa oleh kontraktor pada kontrak GS lebih mandiri.

"Bagi pemerintah ini adalah dukungan kebijakan bagi kontraktor agar punya pilihan dan fleksibilitas dalam investasi hulu migas sehingga lebih menarik," kata Ariana.

Ariana menambahkan, pemerintah saat ini memang menyiapkan berbagai kebijakan agar investasi migas makin menarik. Sebagaimana diketahui, untuk kontrak blok migas baru (pada kontrak skema cost recovery) split bagi kontraktor bisa mencapai 45-50 persen.

"Dahulu kan hanya 15-30 persen. Hulu migas Indonesia akhir-akhir ini dibuat lebih menarik untuk mendorong eksplorasi dan optimalisasi produksi," pungkas Ariana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya