Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional, Garda Indonesia, mengumumkan bahwa sejumlah kelompok ojek online (ojol) dan kurir lokal di Jabodetabek akan menggelar aksi damai pada hari ini 29 Agustus 2024.
Aksi demo ini menuntut penentuan tarif yang adil bagi ojol dan kurir paket kepada perusahaan aplikasi. Sedangkan kepada pemerintah, ojol meminta landasan hukum yang jelas.Â
Baca Juga
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menegaskan bahwa Garda Indonesia mendukung penuh aksi damai ini, asalkan tidak mengganggu ketertiban umum. Aksi ini merupakan wujud solidaritas dan kesamaan nasib para pengemudi ojol yang semakin tertekan oleh kebijakan perusahaan aplikasi.
Advertisement
Di sisi lain, pemerintah juga belum menunjukkan langkah konkret untuk memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi. Igun menyoroti,
"Hingga saat ini, status hukum ojek online masih dianggap ilegal karena belum ada payung hukum berupa Undang-Undang." kata dia dikutip Kamis (29/8/2024).
Ia menambahkan bahwa tanpa adanya legal standing, perusahaan aplikasi dapat bertindak sewenang-wenang, sementara pemerintah tidak dapat memberikan sanksi yang tegas. Hal ini menjadi salah satu pemicu munculnya berbagai aksi protes dari para mitra.
Igun menekankan pentingnya aksi ini dilaksanakan dengan damai, tanpa provokasi dari pihak manapun. Ia memastikan masyarakat masih bisa memesan ojol untuk layanan apapun karena memang tidak semua pengemudi melakukan aksi.Â
Igun menegaskan baik dari para pelaksana aksi maupun pengemudi ojol yang tetap menjalankan tugas akan melayani pelanggan.
Aksi ini akan diikuti oleh sekitar 500-1000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek. Rencananya, aksi akan dimulai pada pukul 12.00 dengan rute menuju Istana Merdeka, kantor salah satu aplikasi ojek online di Petojo, Jakarta Pusat, serta beberapa lokasi lainnya.
"Kami berharap perusahaan aplikasi dapat menghormati penyampaian pendapat dari para mitranya sebagai masukan yang perlu diperhatikan, dan pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan yang terus berulang dalam ekosistem transportasi online ini," tutupnya.
Platform Online Asing Boleh Punya Usaha Logistik, Karyawan Tiki Dkk Terancam PHK
Saat ini, sejumlah industri di Indonesia, termasuk tekstil, alas kaki, dan logistik, tengah mengalami gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang signifikan. Serikat buruh memperingatkan bahwa fenomena PHK di sektor tekstil merupakan sinyal krisis yang serius.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa industri tekstil saat ini berada dalam keadaan kritis, yang tercermin dari penutupan puluhan pabrik serta terjadinya PHK massal.
Selain industri tekstil, sektor logistik juga menghadapi tantangan yang berat. Said Iqbal mencatat bahwa pada periode Juli hingga Agustus 2024, puluhan ribu pekerja di sektor ini terancam kehilangan pekerjaan, termasuk profesi kurir yang kini berada di ujung tanduk.
Kondisi ini dipicu oleh Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengizinkan platform online asing dan usaha sejenis untuk mendirikan unit usaha di bidang jasa kurir dan logistik.
"Akibatnya, perusahaan-perusahaan kurir dan logistik lokal seperti J&T, Pos Indonesia, dan Tiki mengalami dampak besar, yang berpotensi menyebabkan PHK massal bagi puluhan ribu pekerja di sektor ini," jelas Said Iqbal di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.
Advertisement
Mencabut Aturan
KSPI mendesak pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengizinkan platform asing beroperasi di sektor kurir dan logistik.
Mereka berpendapat bahwa aturan ini dapat mengancam keberlangsungan usaha jasa kurir dan logistik lokal, yang pada gilirannya berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para buruh.
Selain itu, KSPI juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk memanggil platform e-commerce asing agar tidak terlibat dalam bisnis jasa kurir dan logistik di tanah air.
Di tengah kondisi ekonomi yang semakin menantang, Said Iqbal menekankan pentingnya melindungi industri lokal untuk menjaga lapangan kerja dan mencegah PHK.
"Partai Buruh dan KSPI juga mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengambil langkah nyata dalam melindungi industri dalam negeri," tegas Said Iqbal.