Pemadanan NIK-NPWP hampir 100 Persen

DJP mengatakan jumlah NIK yang telah dipadankan 75.031.522 dari total target sebanyak 75.670.484 NPWP.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Sep 2024, 19:44 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2024, 19:44 WIB
NPWP
Segera lakukan validasi NIK jadi NPWP/copyright Surya Jony / Shutterstock.com

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hampir 100 persen.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo, mengatakan jumlah NIK yang telah dipadankan 75.031.522 dari total target sebanyak 75.670.484 NPWP.

Sampai dengan hari kemarin 75.670.484 NPWP coba kami padankan dan sudah padan ada diangka 75.031.522 atau skeitar 99,16 persen," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa Agustus 2024, Senin (23/9/2024).

Sementara, NIK yang belum dipadankan dengan NPWP masih ada sekitar 600 ribu lebih. Suryo pun menegaskan pihaknya akan gencar mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pemadanan tersebut.

"Terus kami lakukan pemadanan sekarang masih ada di 0,86 persen atau 638 ribuan NIK yang belum padan. Kami informasikan untuk bisa memadankannya," ujarnya.

Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Sebagai informasi, penerapan NIK sebagai NPWP 16 digit telah diberlakukan mulai 1 Juli 2024. Pemberlakukan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2023.

Setelah penerapan NIK dan NPWP berlaku, maka NIK akan digunakan untuk memperoleh layanan administrasi yang mensyaratkan penggunaan NPWP, seperti ekspor impor, perbankan, sektor keuangan, administrasi pemerintahan, perizinan usaha, dan lainnya.

Sudah Berlaku, Bikin SIM Kini Pakai NIK KTP

NIK Resmi Menjadi NPWP
Ilustrasi pengisian formulir pembayaran pajak. (Sumber foto: Pexels.com).

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia. Dengan adanya SIM, seseorang diakui secara legal telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Korlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP. Diketahui keputusan tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2024.

Format baru SIM tersebut untuk memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM. Kemudian juga mendukung penggunaan SIM di luar negeri.

“(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari kanal Regional Liputan6.com, Kamis (15/8/2024).

Sementara itu, bagi pemilik SIM lama tidak perlu melakukan apa pun dalam menanggapi perubahan tersebut saat ini. Mengingat penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan terjadi otomatis ketika melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.

“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru,” katanya.

Nomor SIM Sesuai dengan NIK KTP

Melalui pernyataan tersebut dapat dipastikan bahwa perubahan nomor SIM sesuai dengan NIK KTP tidak harus dilakukan saat ini. Melainkan, secara bertahap akan berubah ketika pengguna SIM akan memperpanjang masa berlakunya dan mengikuti format yang terbaru.

Selain bermanfaat untuk mendukung pengguna SIM di luar negeri perubahan ini juga bertujuan untuk mempermudah pendataan. Sehingga, SIM akan menjadi setara seperti dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis NIK.

“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, semua dengan single data sehingga lebih mudah,” katanya.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya