Cara Cek Status Pencairan Dana PIP Kemdikbud pada Oktober 2024

Berikut langkah mudah untuk cek PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id. Simak ulasannya.

oleh Agustina MelaniArief Rahman Hakim diperbarui 08 Okt 2024, 18:22 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2024, 18:22 WIB
Cara Cek Pencairan Dana PIP Kemdikbud pada Oktober 2024
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.(Photo by Bayu Syaits on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Dengan program ini diharapkan membantu biaya pendidikan.

Mengutip laman PIP.kemdikbud.go.id, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik lewat kalur formal SD hingga SMA/SMK dan jalur non formal paket A hingga paket C, serta pendidikan khusus.

Lewat PIP, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah sehingga kembali melanjutkan pendidikannya.

“PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung,” demikian seperti dikutip.

Adapun PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini diberikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam dan musibah, demikian seperti dikutip dari Indonesiabaik.go.id.

Pada 2024, pemerintah membidik 18,6 juta siswa semua jenjang yang akan menerima bantuan PIP. Jumlah anggaran disiapkan Rp 13,4 triliun dari periode 2023 sebesar Rp 9,1 triliun.

Adapun bantuan yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan, berikut rinciannya:

-Siswa SD Rp 450.000 per tahun

-Siswa SMP Rp 750.000 per tahun

-Siswa SMA Rp 1.800.000 per tahun

Lalu bagaimana cara cek status PIP Kemdikbud?

Ada langkah mudah untuk cek PIP Kemdikbud, berikut caranya:

Pertama, kunjungi laman resmi PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.

Kedua, calon penerima bisa mencari kolom 'Cari Penerima PIP'

Ketiga, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Keempat, klik tombol 'Cari Penerima PIP'. Laman akan melakukan pencarian status pencairan PIP Kemduikbud.

Jika nama siswa sesuai dengan NISN tersebut tercantum sebagai penerima, perlu ditindaklanjuti ke pihak sekolah untuk dibuatkan surat khusus penerima PIP.


Jadwal Penyaluran hingga Syarat

Kemendikbudristek
Ilustrasi pelajar yang mengikuti Program Indonesia Pintar (PIP)/Istimewa.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yakni:

Termin 1: Februari-April              

Keterangan: KIP (DTKS)

Termin 2: Mei-September

Keterangan: usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi

Termin 3: Oktober-Desember

Keterangan: KIP (DTKS), usulan dinas pendidikan, dan usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

Ada beberapa syarat yang ditentukan bagi siswa penerima PIP. Rinciannya;

1.     Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2.     Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

3.     Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

4.     Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

5.     Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

6.     Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

7.     Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

8.     Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

9.     Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

10.Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

 

 

 

 


Bagikan Kartu Indonesia Pintar, Jokowi Pesan agar Jangan Dibelikan Pulsa dan Ponsel

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pidato dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. (Foto: Instagram @jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pidato dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. (Foto: Instagram @jokowi)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan agar dana bantuan Program Indonesia Pintar dipergunakan untuk keperluan sekolah, bukan untuk membeli pulsa telepon seluler apalagi membeli ponsel. Pesan ini disampaikannya ketika menyerahkan bantuan Program Indonesia Pintar di Magelang, Jawa Tengah, Senin (22/1).

"Untuk beli pulsa handphone? Tidak boleh. Untuk beli handphone enggak boleh, untuk beli pulsa handphone tidak boleh," ujar Jokowi melalui siaran dalam Youtube Sekretariat Presiden.

 Sebaliknya, Jokowi mengatakan, dana Program Indonesia Pintar bisa dipergunakan untuk kebutuhan sekolah seperti membeli buku, alat-alat tulis, seragam sekolah, dan sepatu.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi berpesan agar para siswa dan siswi semangat belajar.

"Anak-anak semuanya harus belajar karena sekarang untuk biaya kebutuhan sekolah sudah ditutup dari Program Indonesia Pintar ini," pesan Jokowi.

Adapun besaran bantuan Program Indonesia Pintar disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Diketahui, siswa Sekolah Dasar menerima bantuan Rp450.000 per tahun, siswa Sekolah Menengah Pertama menerima Rp750.000 per tahun, dan Rp1.800.000 per tahun bagi siswa SMA/SMK. Dana tersebut dimasukkan ke dalam rekening tabungan Kartu Indonesia Pintar masing-masing siswa/siswi penerima. 

Jokowi juga berpesan agar para siswa bisa mengelola tabungan dalam Kartu Indonesia Pintar dengan baik. Tidak perlu menarik semua dana yang ada sekaligus, melainkan disesuikan dengan kebutuhan agar semua keperluan terkait sekolah bisa terpenuhi.

Kartu Program Indonesia Pintar, kata Jokowi, telah diberikan pada 18 juta siswa yang tersebar dari Aceh hingga Papua pada 2023. Tahun ini, jumlah tersebut bertambah menjadi 18,6 juta siswa.

 

 


Program Indonesia Pintar bagi yang Ingin Kuliah

Bantuan dana Program Indonesia Pintar tidak hanya ditujukan bagi siswa-siswi SD hingga SMA saja, melainkan juga untuk jenjang SMA dan SMK yang hendak melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

"Termasuk nanti yang SMA/SMK kalau ingin melanjutkan ke perguruan tinggi ada juga, bisa mengajukan nanti ke KIP Kuliah atau ke LPDP," tutur Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan, sebanyak 960 ribu siswa yang memanfaatkan KIP untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. 

 

INFOGRAFIS: Daftar Bansos 2021, Dari Kartu Sembako Hingga Prakerja (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Daftar Bansos 2021, Dari Kartu Sembako Hingga Prakerja (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya