Soal Sritex Pailit, Pemerintah: Tak Ada PHK!

Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengunjungi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Okt 2024, 16:45 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2024, 16:45 WIB
Sritex
Sritex

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengunjungi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk memastikan nasib para karyawan setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Kunjungan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian bagi para pekerja.

"Ini bentuk komitmen negara untuk hadir di tengah kegelisahan karyawan. Ternyata, tidak ada kegelisahan, hanya opini liar yang beredar," ungkap Immanuel di Sukoharjo, dikutip dari Antara, Senin (28/10/2024).

Setelah putusan pailit, Presiden Prabowo Subianto langsung menginstruksikan empat menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Perdagangan, dan Menteri Ketenagakerjaan, untuk turut menangani situasi Sritex.

Wamenaker hadir di lokasi atas perintah Presiden untuk memastikan tidak ada karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Tugas saya adalah memastikan kondisi karyawan, apakah ada PHK atau tidak. Jawabannya, tidak ada istilah PHK di sini," jelasnya.

Apresiasi terhadap Nilai Kekeluargaan di Sritex

Immanuel juga menyampaikan apresiasi terhadap nilai kekeluargaan yang diterapkan Sritex.

“Perusahaan ini adalah rumah kedua bagi karyawan. Presiden Prabowo menekankan pentingnya memiliki perusahaan yang patriotik dan peduli pada karyawannya,” tambahnya.

 

Pengajuan Kasasi

Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok Sritex)
Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok Sritex)

Menanggapi langkah perusahaan yang mengajukan kasasi atas putusan PN Niaga Semarang, Immanuel menyebut bahwa urusan hukum tersebut adalah ranah Kementerian Hukum dan HAM. Ia menegaskan, fokus Kementerian Ketenagakerjaan adalah memastikan kondisi tenaga kerja di Sritex tetap terjaga.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 27 Ayat 2 Tahun 1945, setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Soal pailit adalah masalah perdata antara perusahaan dan pengadilan. Kami di Kementerian Ketenagakerjaan bertugas memastikan situasi tenaga kerja tetap stabil,” tegas Immanuel.

Kunjungan ini memperlihatkan langkah pemerintah dalam menjaga hak-hak pekerja dan memastikan bahwa karyawan Sritex tetap merasa aman meskipun perusahaan sedang dalam proses hukum terkait pailit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya