Liputan6.com, Jakarta - Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Oktober 2024 tercatat sebesar USD 151,2 miliar, meningkat sekitar USD 1,3 miliar dibandingkan posisi pada akhir September 2024 sebesar USD 149,9 miliar.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso menuturkan, kenaikan posisi cadangan devisa tersebut antara lain bersumber dari penerimaan pajak dan jasa serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah.
Bank Indonesia mencatat posisi cadangan devisa pada akhir Oktober 2024 setara dengan pembiayaan 6,6 bulan impor atau 6,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Advertisement
"Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” ujar Ramdan seperti dikutip dari keterangan resmi.
Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa memadai untuk mendukung ketahanan sektor eksternal. Prospek ekspor yang tetap positif serta neraca transaksi modal dan finansial yang diprakirakan tetap mencatatkan surplus, sejalan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian nasional dan imbal hasil investasi yang menarik, mendukung tetap terjaganya ketahanan eksternal.
Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal guna menjaga stabilitas perekonomian dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Cadangan Devisa Indonesia September 2024 Tembus USD 149,9 Miliar
Sebelumnya, Bank Indonesia mencatat, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir September 2024 tetap tinggi sebesar USD149,9 miliar, relatif stabil dibandingkan posisi pada akhir Agustus 2024 sebesar USD150,2 miliar.
"Perkembangan cadangan devisa tersebut antara lain dipengaruhi oleh pembayaran utang luar negeri pemerintah," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2024).
Dengan demikian, posisi cadangan devisa (Cadev) pada akhir September 2024 setara dengan pembiayaan 6,6 bulan impor atau 6,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
"Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa tetap memadai sehingga mendukung ketahanan sektor eksternal," ujarnya.
Melihat prospek ekspor yang tetap positif, BI menilai neraca transaksi modal dan finansial yang diperkirakan tetap mencatatkan surplus sejalan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian nasional dan imbal hasil investasi yang menarik, mendukung tetap terjaganya ketahanan eksternal.
"Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," pungkasnya.
Advertisement
Geger Uang Rp 10 Ribu Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi, Simak Faktanya
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang pecahan Rp10 ribu yang dicetak pada tahun emisi 2005 masih sah digunakan sebagai uang alat pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baru-baru ini, beredar kabar yang menyatakan bahwa pecahan rupiah Rp10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku. Uang kertas ini memiliki warna ungu terang dan menampilkan gambar pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas. Namun, informasi tersebut telah dibantah oleh BI.
"Uang pecahan Rp10 ribu yang masih sah digunakan adalah yang diterbitkan pada tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," ungkap Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, pada Sabtu (5/10/2024).
Marlison juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu dalam menggunakan uang tersebut saat bertransaksi.
BI mengingatkan agar masyarakat tidak menolak transaksi menggunakan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Dilarang Menolak Pembayaran
Sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi di NKRI, kecuali jika ada keraguan mengenai keaslian uang tersebut.
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menolak atau tidak menerima pembayaran dengan uang rupiah yang masih sah.
Jika masyarakat ingin mengetahui lebih lanjut tentang masa berlaku uang rupiah, mereka dapat mengakses informasi melalui media sosial dan situs web Bank Indonesia, menghubungi contact center BI di nomor 131, mengirim email ke bicara@bi.go.id, atau mengunjungi kantor perwakilan BI terdekat.
Advertisement