Tak Semua Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 50%, Ini yang Dikecualikan

Penghematan dalam belanja perjalanan dinas ditargetkan mencapai minimal 50 persen dari sisa pagu yang terdapat dalam DIPA Tahun Anggaran 2024, mulai berlaku sejak surat penetapan diterbitkan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 11 Nov 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2024, 18:00 WIB
Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50% ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas ASN di Kementerian dan Lembaga

Liputan6.com, Jakarta Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian dan lembaga kini harus lebih berhati-hati dalam merencanakan perjalanan dinas. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan pemangkasan anggaran untuk perjalanan dinas yang akan berdampak signifikan pada kegiatan luar kota dan luar negeri.

Pengurangan Anggaran Perjalanan Dinas

Pengurangan anggaran perjalanan dinas ini mencapai minimal 50 persen untuk tahun anggaran 2024. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 yang dikeluarkan pada 7 November 2024. Surat tersebut ditujukan kepada menteri, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, serta pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan kesekretariatan lembaga negara.

Arah Kebijakan dari Presiden

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa pemangkasan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto. Dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, Presiden meminta agar kementerian dan lembaga melakukan efisiensi dalam belanja perjalanan dinas.

Poin-Poin Penting dalam Surat Edaran

Surat edaran tersebut mencakup tujuh poin penting terkait efisiensi anggaran perjalanan dinas. Berikut adalah dua poin utama yang perlu diperhatikan:

  • Pemeriksaan Kegiatan Perjalanan Dinas: Menteri atau pimpinan lembaga diminta untuk meninjau kembali semua kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi penghematan, sambil tetap menjaga efektivitas pencapaian target program masing-masing kementerian dan lembaga.
  • Penghematan Anggaran: Seluruh belanja perjalanan dinas harus mengalami penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja yang tertera dalam DIPA tahun anggaran 2024, mulai berlaku sejak surat edaran ditetapkan.

Dengan langkah ini, diharapkan kementerian dan lembaga dapat lebih efisien dalam penggunaan anggaran, sekaligus meningkatkan efektivitas dalam mencapai tujuan program yang telah ditetapkan.

Dikecualikan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam peluncuran portal aksesi OECD, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2024). (Tira/Liputan6.com)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan portal aksesi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada hari Kamis, 3 Oktober 2024. Peluncuran ini menandai langkah penting dalam upaya Indonesia untuk memperkuat kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas perekonomian nasional. Portal ini diharapkan dapat memberikan akses informasi yang lebih baik terkait dengan standar dan praktik terbaik yang diterapkan oleh OECD, sehingga mendukung proses aksesi Indonesia ke organisasi tersebut.

Panduan Pengelolaan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas

Pengelolaan anggaran belanja perjalanan dinas merupakan aspek penting dalam efisiensi penggunaan dana negara. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam proses ini:

Pengajuan Dispensasi Dana

Apabila ada kebutuhan untuk memenuhi anggaran belanja perjalanan dinas setelah melakukan penghematan, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri keuangan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan penting tetap terpenuhi meskipun dalam situasi penghematan.

Pengecualian Kebijakan Penghematan

Kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas memiliki dua pengecualian utama. Pertama, perjalanan dinas yang dilakukan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi yang mengharuskan perjalanan tersebut. Kedua, belanja perjalanan dinas yang bersifat tetap, seperti biaya perjalanan bagi penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, serta biaya perjalanan dinas di kedutaan besar atau atase.

Pembatasan Belanja Mandiri

Kementerian/Lembaga (K/L) diharapkan melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri. Hal ini dapat dilakukan melalui mekanisme revisi dan mencantumkan catatan pada halaman IV.A DIPA sebagai bentuk penghematan. Selain itu, K/L juga perlu mengoordinasikan pelaksanaan penghematan di instansi vertikal atau satuan kerja di dalam lingkup K/L masing-masing.

Revisi Catatan DIPA

Revisi terkait pencantuman catatan di halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua penghematan tercatat dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemenuhan Syarat Permintaan Pembayaran

Untuk menjamin pelaksanaan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri, K/L atau satuan kerja tidak diperkenankan mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk menjaga disiplin dalam pengelolaan anggaran dan memaksimalkan penggunaan dana yang tersedia.

Dengan mengikuti pedoman ini, diharapkan pengelolaan anggaran belanja perjalanan dinas dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif, serta mendukung tujuan penghematan anggaran negara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya