OJK Terbitkan Aturan Main Pembiayaan hingga Penitipan Emas, Simak di Sini!

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion atau emas ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 15 Nov 2024, 13:50 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2024, 13:50 WIB
Ilustrasi harga emas dunia (Foto By AI)
Ilustrasi harga emas dunia (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. Untuk diketahui, Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas.

"Termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat," jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).

Agusman menjelaskan, aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion antara lain mengenai cakupan Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, diatur penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.

POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

 

Rincian Aturan

Ilustrasi harga emas hari ini
Ilustrasi harga emas hari ini (dok: Foto AI)

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mengatur mengenai:

  1. Cakupan Kegiatan Usaha Bulion,
  2. Persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion,
  3. Mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion,
  4. Pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion,
  5. Penerapan prinsip kehati-hatian,
  6. Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion,
  7. Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan Strategi Antifraud dan pelindungan konsumen, dan
  8. Pelaporan.

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya