Tarif Netflix dan Spotify Naik per 2025, Imbas Kenaikan PPN 12 Persen

DJP mengatakan layanan hiburan seperti Netflix dan Spotify termasuk dalam kategori yang kena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 perse pada tahun 2025.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Des 2024, 17:25 WIB
Diterbitkan 16 Des 2024, 17:20 WIB
Netflix App Logo 3D
Netflix App Logo 3D (Photo by Renato Ramos Puma on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo, mengatakan layanan hiburan seperti Netflix dan Spotify termasuk dalam kategori yang kena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 perse pada tahun 2025.

"Jadi, jasanya Netflix to? iya kena. (Spotify) iya sama (kena PPN 12 persen)," kata Suryo saat ditemui usai konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan bagi barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, PPN-nya diberikan fasilitas bahkan tidak dikenakan tarif alias nol persen.

"Jadi, barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin, polio, hanar, dan pemakaian air, seluruhnya PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," ujar Airlangga.

Stimulus Pemerintah

Sementara untuk bahan makanan lain dengan penambahan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi, misalnya bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah.

Airlangga menyebut bahwa stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, PPN nya tetap 11 persen.

Pemerintah Tanggung PPN 1 Persen untuk 3 Komoditas Ini

Penerimaan Pajak 2022 Capai Target
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Penerimaan pajak tercatat melampaui target 2022 meskipun tanpa pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS dan kenaikan tarif pertambahan nilai atau PPN menjadi 11%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 Pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025. Namun, kenaikan PPN sebesar 1 persen untuk tiga komoditas tertentu akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, saat PPN 12 persen mulai berlaku, ketiga komoditas ini tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa tiga komoditas tersebut meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat (Minyakita).

Sri Mulyani menambahkan bahwa barang-barang ini, sesuai peraturan perundangan, seharusnya dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. Namun, mengingat pentingnya komoditas ini bagi masyarakat luas, pemerintah memutuskan untuk menanggung selisih kenaikan sebesar 1 persen. Hal ini dilakukan agar harga barang tetap stabil dan tidak membebani masyarakat.

“Barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyakita akan dikenakan PPN sebesar 11 persen. Artinya, dari kenaikan tarif menjadi 12 persen, selisih 1 persennya akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

 

Komitmen Pemerintah dalam Kebijakan Fiskal Pro Rakyat

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana Detailnya?
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sri Mulyani menegaskan bahwa keputusan ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk menyediakan instrumen fiskal yang berpihak kepada masyarakat.

Selain itu, untuk kebutuhan komoditas pokok seperti beras, jagung, kedelai, daging, gula konsumsi, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan hasil-hasil perikanan serta kelautan, pemerintah tetap memberikan pembebasan PPN. Total nilai PPN yang dibebaskan untuk sektor bahan makanan mencapai Rp 77,1 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya