DJP Jamin Pengembalian Kelebihan Pajak bagi yang Terlanjur Bayar PPN 12%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak apabila sudah terlanjur melakukan pembayaran pajak dengan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 02 Jan 2025, 19:20 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2025, 19:20 WIB
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana Detailnya?
Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kebijakan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak apabila sudah terlanjur melakukan pembayaran pajak dengan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.

Hal ini menanggapi keluhan sejumlah masyarakat yang tetap dikenakan tagihan PPN 12% pada transaksi digital, meski tidak tergolong barang dan jasa mewah.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan skema untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN tersebut.

"Ini yang sedang kita atur transisinya. Kalau sudah kelebihan dipungut ya dikembalikan dengan caranya yang beragam. Dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa," ungkap Suryo dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Senada, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, Yon Arsal juga menegaskan bahwa pihaknya memastikan hak Wajib Pajak akan dijamin sepenuhnya.

"Haknya wajib pajak tidak ada yang dikurangi. Jadi kalau memang ternyata seharusnya membayar 11% tetapi terlanjur dipungut 12% kita akan kembalikan," ujar Yon.

"Mekanisme pengembaliannya sedang kita siapkan," bebernya.

Dia juga memperkirakan, hanya sedikit Wajib Pajak yang membayar pajak dengan tarif PPN 12%. Hal ini mengingat tarif tersebut hanya dikenakan pada barang kategori mewah dan sudah diumumkan lebih awal pada 31 Desember 2024 lalu.

"Karena ini sudah diumumkan, maka hanya beberapa (kategori) tertentu saja yang sudah terlanjur memungut tarif PPN 12%," imbuhnya.

 

 

Daftar Barang Mewah

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana Detailnya?
Pemerintah dan DPR menyebut bahwa penerapan kebijakan tarif PPN 12 persen itu hanya menyasar dan selektif hanya kepada barang mewah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Daftar kategori barang-barang mewah yang terkena PPN 12 persen tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/010/2021 dan PMK 42/PMK 010/2022.

Berikut adalah daftar kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 12 persen:

  • -Kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
  • -Kendaraan bermotor dengan kabin Ganda Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan sejenis
  • -Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston berkapasitas silinder lebih dari 250 cc
  • -Trailer, semi-traller dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
  • -Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc

Adapun jenis barang mewah non kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen sebagai berikut:

  • -Hunian mewah dengan harga jual Rp.30 miliar
  • -Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  • -Peluru dan bagiannya tidak termasuk peluru senapan angin
  • -Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya
  • -Senjata artileri, revolver, pistol dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak
  • -Kapal pesiar, kapal eksekusi, dan kendaraan air, kapal feri dari semua jenis
  • -Yacht

 

Apa Saja Barang Mewah yang Kena PPN 12%? Ini Penjelasan Prabowo

Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. (Dok. Kemenko Perekonomian)

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kebijakan tersebut merupakan amanah  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyakat berada, masyarakat mampu," tegas Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa saat ini dunia masih dihadapkan dengan tantangan global yang penuh ketidakpastian dan ketegangan yang memberikan tekanan kepada perekonomian dunia.

Meski hal tersebut berimbas langsung kepada harga-harga komoditas dan memengaruhi penerimaan negara, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Pemerintah telah melakukan pengelolaan keuangan negara secara prudence, dengan bijak, dan dengan hati-hati serta mampu mengendalikan defisit tetap berada dalam koridor.

Lebih lanjut, Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan akan selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi.

Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan komitmen Pemerintah untuk selalu berpihak kepada rakyat banyak, melihat kepada kepentingan nasional, serta berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN, yaitu tarif nol persen. Antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ungkap Prabowo Subianto.

 

Pemberlakuan PPN

Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. (Dok. Kemenko Perekonomian)

Seiring dengan pemberlakuan kebijakan PPN tersebut, Pemerintah juga telah menyiapkan 15 (lima belas) paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dengan nilai mencapai Rp38,6 triliun.

Pemberian insentif tersebut menyasar kepada rumah tangga berpenghasilan rendah, masyarakat kelas menengah, dan bagi dunia usaha terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 dimana pengenaan PPN 12% hanya dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor.

Khusus untuk barang-barang tertentu yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM selain kendaran bermotor, PPN 12% akan dikenakan bagi kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

 

Infografis Contoh Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen
Infografis Contoh Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya