Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap, ada ribuan nelayan yang tedampak pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang. Dia akan memburu pelaku dan menjatuhkan denda sebelum pagar laut tersebut dibongkar.
Trenggono mencatat pagar laut itu membentang di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Atas pemagaran itu, ada sekitar 3.888 nelayan tradisional yang terdampak, termasuk para penangkar kerang.
Advertisement
Baca Juga
"Itu ada enam kecamatan kurang lebih, dan kemudian nelayan yang terdampak itu ada 3.800-an. 3.888. Dan kemudian ada penangkar, ada juga itu penangkar kerang, ada sekitar 500-an," kata Trenggono dalam pernyataannya dikutip dari akun Instagram @kkpgoid, Sabtu (11/1/2025).
Advertisement
Dia mengaku belum mengetahui siapa pelaku pemagaran laut tersebut. Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menelusuri pihak-pihak terkait.
Dia menegaskan, KKP tidak bisa sembarangan membongkar pagar laut tersebut. Utamanya, perlu lebih dahulu menemukan pihak yang memasang. Setelah diketahui, maka akan dipungut denda administratif hingga pembongkaran.
"Ini kan kita belum tahu siapa yang punya. Prosedurnya harus kita teliti, kita telusuri, memang prosedurnya gitu, harus kita segel dulu, tidak bisa langsung main cabut, kan gak boleh. Tapi ketika dia melanggar, kita akan denda administratif," ujar dia.
"Dan tentu harus pengembalian seperti semula. Seperti kita minta kepada yang bersangkutan untuk kemudian membongkarnya," imbuh Trenggono.
Trenggono Cari Pemasang Pagar Laut
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bakal memburu pelaku pemagaran laut di Kabupaten Tangerang. KKP juga sudah menyegel pagar laut yang dipasang ilegal tersebut.
Dia telah mengirim Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono untuk meninjau langsung ke lokasi. Alhasil, didapat kalau lokasi itu belum memiliki izin.
"Kami menurunkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk melihat apa yang terjadi, apakah ada izin, atau siapa yang memasang, dan sebagainya. Tapi yang pasti, tidak ada," kata Trenggono dalam pernyataan resminya di akun Instagram @kkpgoid, dikutip Sabtu (11/1/2025).
Tak adanya izin tadi menjadi landasan KKP untuk melakukan penyegelan. Ini jadi prosedur yang sudah ditetapkannya.
"Karena kalau ada izinnya, itu dipasang di situ, bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL, dan dipasang di situ. Dan itu karena tidak ada, langsung dilakukan tindakan penyegelan. Dan itu memang sesuai dengan prosedur kami," tegas dia.
Langkah selanjutnya, Trenggono akan memburu para pelaku yang memasang pagar laut tersebut. Dia akan meminta pertanggungjawaban dari para pelaku.
"Nah selanjutnya nanti tentu, kita akan melakukan penurusuran. Kira-kira siapa yang memasang, lalu miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya," ucapnya.
"Karena seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, memang harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," sambung Trenggono.
Â
Warga Sebut Pemasangan Pagar Laut di Tangerang Dilakukan Oknum Nelayan, Berdalih Proyek PSN
Sebelumnya, pemasangan bambu yang membentang sejauh 30.16 kilometer di lautan Kabupaten Tangerang, ternyata sempat disebut nelayan sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau PSN. Hal tersebut pun membuat masyarakat setempat khawatir dan ketakutan.
Salah satu warga setempat di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang, sempat mengetahui pemasangan bambu menyerupai pagar laut tersebut, dilakukan oleh oknum nelayan.
"Soal pemasangan pagar ini, sempat kami tolak dari warga Kronjo, tepatnya di Pulau Cangkir. Karena laut itu kan punya negara, untuk apa dibatasi. Tapi pas kami tanya ke nelayannya, ternyata itu buat proyek negara, PSN, jadi kami takut," kata Heru, warga setempat yang juga kader peduli lingkungan di Kronjo, Pulau Cangkir, Tangerang, Jumat (10/1/2025).
Namun, ketika dimintai soal perizinan, Heru menyebutkan, para nelayan tersebut tidak bisa memberikan bukti.
"Kita tanya izin, gak ada yang kasih, tapi bahasanya buat PSN, yasudah kita biarin, takut juga," ujarnya.
Untuk di daerah Kronjo, Kabupaten Tangerang, pemasangan bambu itu terjadi pada September 2024, siang dan malam hari. Pengerjaan tersebut tanpa henti dilakukan, seperti mengejar target.
"Kalau masangnya siang dan malam hari, panjangnya di Kronjo ada kali 10 kilometer," ungkapnya.
Saat ini, proses pemagaran itu disegel oleh Kementerian Kelautan Perikanan dan akan diberi waktu 20 hari untuk dilakukan pembongkaran. Bila tidak dibongkar secara sukarela, maka akan dibongkar paksa petugas KKP.Â
Advertisement
Pemasangan Pagar Bambu Sejauh 30,16 Km
 Heboh pagar bambu membentang sejauh 30,16 kilometer lebih membuat pemerintah pusat turun tangan.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, pagar bambu itu mengganggu aktivitas nelayan di kawasan sekitaran Pantura Kabupaten Tangerang.
 "Tadi saya sempat ngobrol dengan nelayan, jadi kalau mereka melaut malam, perahu itu suka nabrak pagarnya, karena kan tidak terlihat. Akses mereka juga jadi terbatas, juga mengancam ekosistem biota laut, sehingga masyarakatlah yang dikorbankan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, Kamis (9/1/2025).
Karena itu, kata dia, pihaknya memberi peringatan dan menyegel pagar sejauh 30,16 km tersebut. Dengan harapan, akan ada itikad siapapun yang memasangnya mau mencabut sendiri.
"Awal kami beri peringatan, penyegelan, sampai 10 sampai 20 hari tidak dibongkar juga, KKP yang akan bongkar paksa," jelas Pung Nugroho.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan.
"Sebab tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi," kata Sakti.
Â