Sambangi DJP, Luhut Dukung Penuh Implementasi Coretax di Perpajakan

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menekankan, urgensi dan manfaat besar dari sistem Coretax, yang telah mulai diterapkan sejak awal Januari 2025.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 14 Jan 2025, 19:44 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2025, 19:44 WIB
Sambangi DJP, Luhut Dukung Penuh Implementasi Coretax di Perpajakan
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan bertemu Menkeu Sri Mulyani di Kantor DJP, Selasa, 14 Januari 2025. (Foto: Liputan6.com/Maulandy R)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, dukungan penuh terhadap implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional yang sangat krusial.

Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor DJP, Selasa (14/1/2025), Luhut kembali menekankan urgensi dan manfaat besar dari sistem Coretax, yang telah mulai diterapkan sejak awal Januari 2025.

"Saya memberi apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas pelaksanaan Coretax. Meskipun masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi," ujar Luhut.

Dalam pertemuan tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki keterbatasan. Semisal teknologi yang out of date, data yang belum lengkap, dan kurangnya integritas data. 

Menurut dia, sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.

Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi saat ini dan menutup tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia. Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara serta membuka peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp 1.500 triliun dalam 5 tahun ke depan.

Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem government technology (Govtech) untuk memperkuat interoperabilitas data antar instansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin pajak masyarakat. 

 

 

Aspek Keamanan Data

Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan bertemu Menkeu Sri Mulyani di Kantor DJP, Selasa, 14 Januari 2025. (Foto: Liputan6.com/Maulandy R)
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan bertemu Menkeu Sri Mulyani di Kantor DJP, Selasa, 14 Januari 2025. (Foto: Liputan6.com/Maulandy R)... Selengkapnya

Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.

"Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax dan Govtech, integritas dan keamanan data wajib dijaga agar dapat mendukung keberhasilan program ini," desaknya.

Kehadiran sistem Coretax ini tidak hanya meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP telah mencatat 776 juta e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 juta transaksi e-faktur setiap harinya.

"Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan, sekaligus memperkuat pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di masa depan," pungkas Luhut.

Coretax Masih Diragukan Pengusaha, Banyak Pertanyaan Belum Terjawab

Ilustrasi coretax. (Foto By AI)
Ilustrasi coretax. (Foto By AI)... Selengkapnya

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, menilai meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memulai penerapan sistem Coretax dengan baik, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan, terutama dalam hal sosialisasi dan persiapan yang matang.

"Jadi, saya rasa DJP memulai ini sudah cukup baik, namun persiapan dan sosialisasinya ini harus lebih ditekankan lah," kata Sanny saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Menurut dia, meskipun sistem ini menawarkan banyak potensi untuk memperbaiki sistem perpajakan dan memperluas basis wajib pajak, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait dengan penerbitan faktur dan prosedur perpajakan lainnya.

Hal ini menciptakan keraguan di kalangan pengusaha yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

"Soalnya sekarang ini banyak yang pada akhirnya pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab mengenai penerbitan fakturnya, segala macam lah. Jadi ini yang menjadi PR kita lah, khususnya dari Kementerian Keuangan," ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa meskipun DJP telah melakukan komunikasi langsung dengan para pengusaha, seperti yang baru dilakukan oleh Dirjen DJP Suryo Utomo dalam pertemuan dengan Apindo, masih ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan.

"Sudah-sudah (ada komunikasi dari DJP ke pengusaha soal Coretax), ini baru saja. Ini baru tadi Pak Dirjen Pak Suryo baru datang ke Apindo. Dari pengusaha sampai ke masukan gitu Pak, perpajak, terkait apa? Ya, secara overall lah, keseluruhan," ujarnya.

 

Kesiapan Petugas Pajak

Ilustrasi coretax. (Foto By AI)
Ilustrasi coretax. (Foto By AI)... Selengkapnya

Menurut dia, penerapan sistem ini tidak hanya memerlukan sistem perangkat keras dan perangkat lunak yang baik, tetapi juga infrastruktur pendukung lainnya, termasuk petugas pajak yang terlatih serta kesiapan dalam digitalisasi.

Sanny mengungkapkan bahwa meskipun kebijakan ini dapat mendukung perluasan basis pajak, tantangan dalam hal implementasi teknologi dan pelatihan petugas perlu segera ditangani. Dalam hal ini, dia mengingatkan pentingnya dukungan dari Kementerian Keuangan untuk memastikan kelancaran sistem dan memberikan rasa aman bagi para wajib pajak.

"Kalau ini kan sistem layanan terpadu lah, ini kalau core tax ini kan saya rasa bagus ya untuk ekstensifikasi perluasan daripada basis wajib pajak gitu. Tetapi ini sekali lagi pemerintah harus lihat dengan berbagai infrastruktur, baik infrastruktur hardware, software-nya, petugasnya, digitalisasinya semua," ujarnya.

Sistem administrasi perpajakan digital terbaru, Coretax, resmi diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam berbagai layanan, termasuk registrasi, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Namun, beberapa pengguna sempat mengeluhkan kesulitan akses akibat downtime yang terjadi pada Sabtu (11/1/2025). Kemudian DJP pun telah melakukan perbaikan dalam implementasi Coretax tersebut.

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya