Buntut Keluhan Ojol soal Potongan Aplikasi, Gojek Cs Bakal Dipanggil Komdigi

Komdigi berencana mengadakan pertemuan dengan perusahaan penyedia aplikasi, seperti Gojek, Grab, dan Maxim untuk menindaklanjuti keluhan para ojek online.

oleh Arief Rahman H diperbarui 16 Jan 2025, 14:15 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2025, 14:15 WIB
FOTO: Minim Pengawasan, Ojol Masih Berkerumun saat Menunggu Penumpang
Pengemudi ojek online (ojol) memenuhi bahu jalan saat menunggu penumpang di kawasan Cililitan, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Pemprov DKI Jakarta telah melarang ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons keluhan pengemudi ojek online (ojol) terkait potongan biaya aplikasi yang mencapai 30 persen. Untuk menindaklanjuti keluhan ini, Komdigi berencana mengadakan pertemuan dengan perusahaan penyedia aplikasi.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang membahas isu tersebut. Beberapa penyedia aplikasi yang disoroti meliputi Gojek, Grab, dan Maxim.

"Kami sedang mencermati tuntutan-tuntutan yang ada. Diskusi lebih lanjut akan dilakukan dengan platform-platform tersebut," kata Nezar saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Nezar menjelaskan, pengaturan terkait aplikasi ojol berada di bawah Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikelola oleh Komdigi.

"Kami akan mereview aturan PSE dan berdiskusi dengan platform-platform tersebut untuk mencari solusi terbaik," ujarnya.

Keluhan Pengemudi Ojol

Asosiasi Ojek Online Garda Indonesia sebelumnya mengeluhkan besarnya potongan biaya aplikasi dari penghasilan mitra pengemudi, yang disebut mencapai 30 persen dari total ongkos perjalanan.

Ketua Umum Asosiasi Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan bahwa dua perusahaan besar di Indonesia menarik potongan aplikasi yang melebihi ketentuan.

"Potongan aplikasi ini makin besar, bahkan melampaui batas maksimal 20 persen yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022," ujar Igun, Rabu (15/1/2025).

 

Aturan Kemenhub dan Peran Komdigi

FOTO: Minim Pengawasan, Ojol Masih Berkerumun saat Menunggu Penumpang
Pengemudi ojek online (ojol) memenuhi bahu jalan saat menunggu penumpang di kawasan Cililitan, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Pemprov DKI Jakarta telah melarang ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Berdasarkan KP 1001/2022, potongan biaya aplikasi maksimal adalah 15 persen, ditambah biaya penunjang sebesar 5 persen, dengan total 20 persen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa beberapa perusahaan melanggar aturan tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo, menyatakan bahwa urusan potongan biaya aplikasi merupakan kewenangan Komdigi, meskipun pengaturan tarif berada di Kemenhub.

"Kemenhub hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, sementara keputusan dan sanksi ada di tangan Komdigi," jelas Budi.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi internal untuk menindaklanjuti permintaan dari komunitas ojol terkait persoalan ini.

 

Harapan Pengemudi Ojol

Tarif Baru Ojek Online Segera Diumumkan
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di depan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek online (ojol). Hal itu menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang membuat beban operasional transportasi semakin besar. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Komdigi diharapkan dapat memberikan solusi konkret untuk menekan potongan aplikasi yang dinilai memberatkan pengemudi.

Dengan adanya pembahasan lebih lanjut, diharapkan aturan yang ada dapat ditegakkan untuk melindungi hak mitra pengemudi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya