DJP Sempurnakan Sistem Penerbitan Faktur Pajak Coretax, Ini Rinciannya

Sampai dengan tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital / sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528.

oleh Arthur Gideon diperbarui 22 Jan 2025, 16:40 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 16:40 WIB
Ilustrasi coretax. (Foto By AI)
Ilustrasi coretax. (Foto By AI)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menyempurnakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax yang telah dijalankan sejak awal 2025. Sejumlah pihak memang sempat mengeluhkan terjadi kendala dalam implementasi Coretax ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan, sehubungan dengan implementasi Coretax DJP, DJP telah melakukan pembaruan informasi terkait langkah-langkah yang telah dilakukan dalam upaya perbaikan pelayanan penerbitan faktur pajak.

Langkah-langkah tersebut mencakup:

  1. Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase.
  2. Penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data.
  3. Perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml.
  4. Penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan.
  5. Perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.

Dari upaya tersebut, telah dihasilkan sebagai berikut:

  1. Penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan (dalam lima hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24% dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus “approved”).
  2. Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml menjadi lebih besar (dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan).
  3. Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menjadi lebih besar (dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit).
  4. Peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format*.xml. Semula, dalam satu menit Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini Coretax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga1.000 faktur pajak per menit.
  5. Data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya didapati kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap.

 

Penerbitan Faktur Pajak

Ilustrasi coretax. (Foto By AI)
Ilustrasi coretax. (Foto By AI)... Selengkapnya

Sampai dengan tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital / sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899 (6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-faktur desktop) dan total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.

Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

DJP Beri Peringatan, Waspadai Modus Penipuan dengan Kedok Coretax

Website Coretax
Website Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id)... Selengkapnya

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau, masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP dengan kedok Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan bahwa modus penipuan ini dilakukan melalui berbagai teknik seperti phishing, pharming, sniffing, money mule, dan rekayasa sosial.

Meskipun modus penipuan ini bukanlah hal baru, peluncuran Coretax DJP telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan mereka.

"Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi masing-masing modus penipuan tersebut dapat dilihat pada Pengumuman DJP nomor PENG-4/PJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2024," ujar Dwi dilansir dari Antara, Selasa (21/1/2025).

Dwi juga menekankan, pentingnya bagi masyarakat bersikap teliti dan kritis terhadap setiap pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, serta melakukan pengecekan silang terlebih dahulu.

Masyarakat diimbau untuk tidak menanggapi permintaan yang tidak sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) administrasi perpajakan yang telah ditetapkan.

Beberapa modus penipuan yang harus diwaspadai termasuk panggilan telepon atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP, yang meminta pembaruan data, transfer pembayaran tunggakan pajak, atau memproses kelebihan pembayaran pajak. Termasuk juga permintaan untuk mengunduh aplikasi palsu terkait pajak, mengakses tautan berbahaya, atau membuka email dari pengirim selain domain resmi pajak.go.id.

"Jika masyarakat menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJP, mereka dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan DJP seperti kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat di pajak.go.id," tambah Dwi.

Selain itu, wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan ini melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital Masyarakat di laman aduannomor.id dan aduankonten.id. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jebakan penipuan yang semakin canggih.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya