Alasan Pemerintah Siapkan Rp 50 Triliun untuk THR PNS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pencairan THR bagi ASN dan karyawan swasta akan dilakukan tepat waktu.

oleh Agustina Melani Diperbarui 05 Mar 2025, 22:10 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2025, 22:10 WIB
Alasan Pemerintah Siapkan Rp 50 Triliun untuk THR PNS
Ilustrasi THR. (Image by 8photo on Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah siapkan anggaran Rp 50 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). THR itu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

THR itu akan dicairkan tiga pekan sebelum Lebaran 2025. Bila Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, jika dihitung mundur tiga pekan sebelumnya yakni 10 Maret 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pencairan THR bagi ASN dan karyawan swasta akan dilakukan tepat waktu. Untuk ASN, THR akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, sementara bagi pekerja swasta, pencairan dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 3 Maret 2025.

Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2025. Pemerintah juga terus memastikan implementasi kebijakan strategis lainnya, termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos) dan stimulus khusus untuk periode Ramadan dan Lebaran, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah bidik pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% sebagaimana tercantum dalam APBN 2025.

 

 

Promosi 1

THR Pensiunan PNS 2025

6 Tradisi Unik Jelang Lebaran di Indonesia
Ilustrasi THR. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya

THR pensiunan PNS, TNI, dan Polri pada 2025 dijadwalkan cair paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, dan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran. Artinya, pencairan diperkirakan antara 10 Maret hingga 20 Maret 2025. THR ini terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan. Besarannya bervariasi tergantung golongan pensiunan.

Pemerintah menargetkan pencairan THR pensiunan ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang hari raya. Pencairan akan dilakukan melalui rekening yang sama dengan penerimaan pensiun bulanan. Penting bagi pensiunan untuk memastikan data rekening mereka tetap aktif dan akurat.

Bagi ahli waris pensiunan, perlu dilakukan pembaruan data secara berkala untuk memastikan status penerima pensiun tetap aktif. Pembaruan data ini meliputi surat keterangan janda/duda dan dokumen pendukung lainnya. 

 

Gaji ke-13 PNS 2025

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (Liputan6.com)... Selengkapnya

Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya pada 2025 telah dipastikan akan tetap diberikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan direncanakan pada Juni atau Juli 2025, menyesuaikan dengan kebutuhan ASN menjelang tahun ajaran baru.

Tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Yang berhak menerima adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Besaran gaji ke-13 akan diumumkan lebih lanjut oleh pemerintah.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait pencairan gaji ke-13, termasuk jadwal dan besarannya. Informasi lebih detail mengenai tanggal pasti pencairan akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan memakai artificial intelligence 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya