Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan menyederhanakan aturan pengelolaan sampah yang selama ini diatur oleh beberapa Peraturan Presiden (Perpres).
Menurutnya, sangat penting melakukan pembaruan kebijakan dalam mengelola sampah. Salah satu langkah utama yang diusulkan oleh Zulkifli Hasan adalah penggabungan tiga Perpres terkait pengelolaan sampah menjadi aturan tunggal.
Baca Juga
“Jadi, ada tiga, kita minta jadi satu. Pengelolaan sampah ini ternyata rumit karena aturannya begitu banyak. Ada aturan dari pemerintah daerah, ada menuju DPRD, ada dari bupati atau gubernur, ada kementerian terkait,” kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers Penutupan Kegiatan Open Dumping di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA), di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Advertisement
Saat ini, ada tiga Perpres yang mengatur mengenai sampah, yaitu:
- Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
- Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan
- Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Menurut pria yang disapa Zulhas ini, meskipun aturan-aturan ini sangat penting, implementasinya menjadi rumit karena terlalu banyak regulasi yang saling tumpang tindih.
Selain itu, Zulhas menekankan pentingnya penggunaan teknologi dalam pengelolaan sampah. Salah satu solusi yang disebutkan adalah pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Di mana PLN nantinya akan menjadi pihak yang akan membeli energi listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah tersebut. Pemerintah pun berencana untuk mempercepat proses perizinan, dengan kementerian ESDM sebagai pemberi izin langsung ke PLN.
“Dalam pengelolaan sampah secara umum itu, ada penyelesaian yang penting yaitu, mengenai salah satunya itu penggunaan teknologi. Bagaimana sampah itu diolah menjadi energi listrik,” ujarnya.
Penyederhanaan Proses dan Tarif Listrik dari Sampah
Lebih lanjut, Zulhas mengatakan salah satu aspek yang dianggap rumit adalah soal tarif pengolahan sampah menjadi energi listrik. Tarif listrik yang diterapkan saat ini, yakni sebesar 13,5 sen per kWh, dinilai tidak cukup untuk menutupi biaya pengelolaan sampah yang efektif.
Oleh karena itu, Zulkifli mengusulkan kenaikan tarif menjadi 19,20 sen per kWh. Proses persetujuan tarif ini akan disederhanakan dengan menghapuskan berbagai tahapan birokrasi yang selama ini mempersulit, seperti persetujuan dari DPRD, gubernur, bupati, dan kementerian terkait lainnya.
“Tarifnya kalau 13,5 sen memang sulit sekali. Karena gak cukup harus tambah tadi. Tambah namanya persetujuan DPRD. Pertujuan apa lagi, gubernur atau bupati atau wali kota. Menteri keuangan, jadi rumit sekali,” ujarnya
Untuk mengatasi selisih antara tarif yang dibutuhkan dan tarif yang ditetapkan, pemerintah akan memberikan subsidi melalui Kementerian Keuangan. Dengan langkah ini, Zulkifli berharap pengelolaan sampah menjadi lebih efisien dan dapat berjalan lebih lancar tanpa terhalang oleh prosedur yang berbelit-belit.
“Dari 13,35 sen jadi antara 19,20 sen. Sehingga satu pintu. Nanti selisihnya tentu subsidi. Ditagih kepada tentu kementerian keuangan. dengan begitu dipangkas prosedur yang rumit itu menjadi singkat,” jelasnya.
Advertisement
Target Penyelesaian Pengelolaan Sampah di 30 Provinsi dalam 5 Tahun
Dalam jangka waktu lima tahun, Zulhas berharap program pengelolaan sampah ini dapat diimplementasikan di seluruh 30 provinsi di Indonesia.
Mengingat volume sampah yang terus meningkat, langkah-langkah strategis dalam pengelolaan sampah yang lebih terorganisir dan berbasis teknologi ini dianggap sangat penting untuk mengatasi masalah sampah yang semakin menggunung.
“Diharapkan dalam 5 tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsi. Karena sampah kita ini sudah menggunung. Nah bersama dengan itu atur yang akan disiapkan lebih bagus,” katanya.
Sebagai bagian dari kebijakan baru ini, Zulhas juga mengumumkan bahwa pemerintah akan mulai melarang praktek open dumping, yaitu pembuangan sampah sembarangan yang tidak dikelola dengan baik.
Sampah yang dibuang harus dikelola dengan sistem yang lebih modern, dimana setiap sampah diolah dengan cara yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Juga kita akan mulai melarang, menutup praktek open dumping. Jadi nanti sampah harus masuk itu dikelola sampai habis sempurna,” pungkasnya.
